Cirebon –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Watubelah serta baliho dan media luar ruang ilegal di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Senin (2/2/2026).
Petugas memfokuskan penertiban di Jalan Fatahillah, terutama di sekitar Stadion Watubelah yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Soko Guruning Gemi, menyatakan operasi ini merupakan upaya penegakan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban ini mengacu pada Pasal 11 tentang tertib tempat atau fasilitas umum, serta Pasal 12 huruf b terkait media luar ruang,” ujar Soko.
Soko mendorong pengawasan berkelanjutan oleh pemangku wilayah, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pemilik aset. Hal ini bertujuan agar area yang telah bersih tidak kembali dipenuhi PKL maupun baliho ilegal.
“Satpol PP akan terus memantau dan mengawasi titik-titik rawan pelanggaran secara rutin, serta berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga efektivitas penertiban,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP akan menggencarkan edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Soko menekankan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, tanpa mengedepankan tindakan represif.
“Penertiban harus berorientasi pada edukasi. Tujuannya bukan hanya menindak, melainkan membangun kesadaran bersama agar ketertiban umum terjaga secara berkelanjutan,” pungkasnya.







