Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) Tri Yanto, kini sedang dirundung masalah. Niatnya untuk membongkar dugaan korupsi di bekas tempat kerjanya, kini malah harus berbalik kepadanya setelah dijadikan tersangka.
Tri Yanto jadi tersangka dengan tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Polda Jabar pun menjeratnya dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Saat berbincang dengan infoJabar, Tri Yanto membantah, semua tuduhan yang kini menyeretnya menjadi tersangka. Ia dengan tegas mengatakan tidak pernah menyebarkan dokumen apapun tentang laporan keuangan Baznas Jabar saat getol mengadukan dugaan korupsi yang terjadi lingkuntan kerjanya.
Saat dihubungi infoJabar, Tri Yanto mengatakan, data laporan keuangan yang beberapa waktu lalu bisa diperoleh kalangan mahasiswa hingga organisasi masyarakat lainnya itu merupakan data terbuka. Data itu dipublikasikan di laman resmi Baznas Jabar dan bisa diakses oleh siapapun.
“Kami tidak menyebarkan ke mahasiswa, kami tidak menyebarkan ke mana-mana. Data yang ke mahasiswa itu adalah data laporan keuangan yang terpublish di website laporan keuangan tahunan Baznas Jabar. Semua media juga bisa mengunduh, tinggal bagaimana membaca laporan keuangan itu,” katanya, Rabu (28/5/2025).
“Jadi kalau ada data yang sampai ke mahasiswa ke yang lain, semua orang bisa mengaksesnya. Tinggal bagaimana membaca data itu, dan saya membantu membaca data, dan ternyara itu ternyata benar (ada dugaan penyalahgunaan dana di Baznas Jabar),” ucapnya menambahkan.
Sebelum dipecat, Tri Yanto memang getol melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Baznas Jabar. Nilai pun mencapai sekitar Rp 13,3 miliar yang berasal dari pengelolaan angaran tahun 2021-2023.
Persoalan pertama, yaitu mengenai penggunaan dana operasional yang diambil dari dana zakat di Baznas Jabar. Tri Yanto menemukan dana operasional saat itu mencapai 20 persen, yang seharusnya maksimal 12,5 persen, sehingga disinyalir menimbulkan kerugian negara Rp 9,8 miliar.
Lalu, soal dana hibah untuk jaring pengaman terdampak COVID-19 dari Pemprov Jabar senilai Rp 11,7 Miliar. Dalam penelusuran Yanto, ada dugaan penyalahgunaan dana sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.
Yanto pun menolak tuduhan jika ia sudah mengakses data itu secara ilegal. Justru, saat masih bekerja di Baznas Jabar, Yanto mencoba berinisiatif mengadukan temuannya ke lembaga pengawasan supaya masalah ini mendapat perbaiiwn.
“Bagaimana ilegal, saya mendapatkan data itu ketika saya memang bekerja di Baznas. Jadi saya tidak mencuri, saya tidak mengambil hak orang lain, saya mengetahui dan kewajiban masyarakat ketika mengetahui menyampaikan kepada yang pihak berwenang,” ungkapnya.
Data temuan itu lalu Yanto adukan ke pihak pengawasan. Mulai dari pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Jabar mengenai persoalan dana hibah hingga ke kejaksaan.
Meskipun kemudian, upaya Yanto sedikit membuahkan hasil. Karena pada laporan keuangan 2024, Baznas Jabar sudah mengurangi dana operasional dari 20 persen menjadi 12,5 persen sesuai aturan yang berlaku.
Namun yang Tri Yanto sayangkan, ada dugaan kebocoran data hingga mengakibatkannya menjadi tersangka. Sebab kata Yanto, data temuannya ini hanya ia sampaikan kepada Baznas RI hingga Inpsektorat Jabar.
“Saya tidak menyebarkan ke LSM ataupun ke mana terkait tadi hasil audit itu. Hasil audit itu karena untuk kepentingan dari pengawal internal inspektorat meminta saya. Saya kasihkan, kalau mereka nggak minta saya nggak kasih,” katanya.
“Mereka juga butuh itu untuk mendalamin laporan saya. Jadi itu permintaan dari inspektorat, yang saya menyesalkan adalah ada dugaan membocorkan identitas saya dan mungkin itu (diserahkan data Tri Yanto) kepada Baznas. Itu sebenarnya saya yang sangat menyesalkan. Kenapa mereka yang meminta, mereka yang membuka aduan laporan, tapi malah mereka juga yang membocorkan. Saya menduga mereka membocorkan identitas saya, sekaligus mungkin dokumen laporan saya ke terlapor, sehingga itu menjadi bahan laporan mereka ke Polda,” bebernya.
Atas kasus yang dialaminya, Tri Yanto berharap perkara itu bisa gugur secara hukum. Sebab ia menyatakan, sebagai pelapor atau dengan istilah ‘whistleblower, Yanto sebenarnya ingin memperbaiki tata kelola keuangan di Baznas Jabar yang diduga sudah terjadi penyimpangan.
“Sedih juga lah, karena kami sudah sampaikan ke penyidik, niat saya baik, tidak ada unsur jahat dan juga tidak keuntungan buat saya. Niat saya bagaimana menyelamatkan dana masyarakat, dana umat, yang sekarang masih juga diproses di aparat penegak hukum,” ucapnya.
“Kenapa saya yang melaporkan malah dikriminalisasi. Nanti masyarakat yang mau melaporkan jadi takut karena dijerat sama Undang-undang ITE. Padahal kita membantu penegak hukumuntuk membantu negara ini lebih baik lah,” tandasnya.
Baznas Jabar pun sudah merespons kasus ini. Baznas memastikan, dugaan korupsi yang diadukan Tri Yanto dinyatakan tidak terbukti berdasarkan audit investigatif Inspektorat Jabar dan Audit Khusus Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI
“Permasalahan TY bukanlah pengaduan persoalan whistleblower, melainkan TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya kepadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau berwenang baik perorangan maupun pada grup-grup media sosial,” kata Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum dan Humas Baznas Jabar Achmad Faisal.
Selain itu, Baznas Jabar kata Faisal, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya bahkan mempersilakan jika Tri Yanto ingin menempuh proses praperadilan jika memang merasa tidak terbukti atas kasus ini.
“Untuk proses hukum Sdr. TY di Polda Jabar, kami menghormati setiap proses yang berlaku dan memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Jabar. Sdr TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkasnya.