Berita kasus pemerkosaan di Jawa Barat seperti tidak ada hentinya. Di Garut anak umur lima tahun dicabuli ayah kandung dan pamannya, lalu di Kota Bandung oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Priguna Anugerah P alias PAP perkosa tiga orang wanita yang merupakan dua pasien dan satu pendamping pasien.
Sebelum dua kasus itu ramai ke publik, belum lama ini juga warga Kabupaten Cianjur dikejutkan dengan kasus seorang pria berinisial NR (60) yang memperkosa anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun.
Ayah bejat itu tega menodai buah hatinya sendiri sebanyak 3 kali. Kasus ini pun terbongkar setelah korban menceritakan kebejatan ayahnya ke sang kakak.
Kapolsek Ciranjang Yuddi Suharjo mengatakan, pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku terungkap usai korban melapor pada sang kakak. Mendengar adiknya yang masih sekolah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, kakak korban langsung mendatangi rumahnya untuk menanyakan kebenaran aksi bejat tersebut.
Namun bukannya mendapatkan penjelasan, pelaku malah mengamuk dan terlibat cekcok dengan kakak korban alias anak sulungnya.
Pelaku sempat adu jotos dengan kakak laki-laki korban. Namun lantaran merasa tak sanggup melayani anaknya, pelaku malah membawa senjata tajam dari dapur dan menodongkannya pada sang anak.
“Pelaku sempat saling pukul dengan anak laki-lakinya. Karena kalah, langsung ke dapur dan membawa senjata tajam. Kemudian menodongkan senjata tajam ke anak-anaknya,” kata Yuddi.
Beruntung warga yang mendengar terjadinya keributan segera datang dan mengamankan pelaku seraya mengambil senjata tajam yang dibawanya.
“Anggota langsung datang begitu ada laporan dari warga dan akhirnya pelaku diamankan. Sekarang pelaku sudah diserahkan ke Polres Cianjur,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap jika pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban. Aksi bejatnya itu bahkan sudah dilakukan sejak 2023 lalu, tepatnya saat korban masih duduk di bangku SMP.
“Sudah tiga kali menyetubuhi korban, dilakukannya di kamar di rumahnya sendiri. Aksi pertama pada 2023 dan terakhir pada Januari 2025,” kata dia.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Cianjur dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya..
Menurut Tono korban saat ini mengalami trauma akibat kejadian pemerkosaan yang menimpanya. Polisi bakal memberikan pendampingan dan pemulihan psikologi bagi korban hingga sembuh. Dengan pendampingan dan pemulihan psikologis, diharapkan gadis muda tersebut bisa kembali beraktivitas secara normal dan memiliki masa depan yang cerah.
“Tentu kami akan siapkan pendamping dan konselor. Sampai korban sembuh dari traumanya. Korban ini masih sangat muda dan masih punya masa depan yang cerah. Sehingga perlu dilakukan pendampingan agar korban kembali bersemangat menjalani kehidupannya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dalam kejadian ini, salah seorang tetangga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika korban kerap terlihat murung dan berdiam diri. Bahkan setelah pelaku yang tidak lain merupakan ayah kandungnya sendiri tertangkap pun korban masih kerap murung.
“Padahal sebelumnya anak ini (korban) periang dan rajin. Sekolahnya rajin, ngajinya rajin. Tapi belakangan sering murung tidak terlalu semangat. Sebelum kasus pemerkosaan terungkap hingga setelah terungkap juga masih terlihat murung,” kata dia, Selasa (8/4).