Jefri Raehan Maulana alias Jore (28), Rifki Raihan Alfarizi alias Apoy (20), dan AB alias Abil (13), tak berkutik saat digelandang anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi ke hadapan wartawan di Mapolres Cimahi.
Kakak beradik itu ditangkap karena tersandung dua kasus. Yakni kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang serta penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Cimahi saat hendak ditangkap beberapa hari lalu.
“Kami amankan tiga orang, berkaitan dengan kasus narkotika dan penganiayaan menyebabkan satu anggota kami terluka dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra saat konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
Ketiganya melukai RS (39), anggota Satresnarkoba Polres Cimahi yang hendak mengamankan Jore di rumahnya. Namun keluarga Jore melakukan perlawanan berujung penyerangan oleh dua tersangka lainnya. Tersangka Abil yang masih duduk di bangku SMP kemudian menyerang menggunakan pisau.
“Anggota kami sudah menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan tersangka ini. Namun ada perlawanan dari pihak keluarga, ada yang menggunakan balok, ada yang menggunakan besi, dan satu tersangka menggunakan pisau,” kata Niko.
Saat ketegangan terjadi, tersangka Jore memanfaatkan momen tersebut untuk melarikan diri. Ia lalu bersembunyi di sebuah rumah yang diduga merupakan markas geng motor.
“Nah saat kabur dan mau diamankan, dia berusaha menghasut warga dengan berteriak maling atau dalam bahasa sundanya itu ‘bangsat’. Penyerangan terhadap korban dilakukan secara bersama-sama, sampai anggota kami mengalami trauma di kepala karena dihantam balok kayu,” kata Niko.
Drama penangkapan terhadap Jore akhirnya berbuah hasil. Jore ditangkap bersama dengan dua adiknya yang melakukan perlawanan terhadap petugas ketika sedang bertugas.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Kami amankan barang bukti berupa sabu, bong, kemudian ada atribut kelompok motor. Jadi tersangka ini merupakan anggota kelompok motor, dia residivis baru keluar penjara atas kasus penganiayaan sekitar 1 bulan lalu,” ujar Niko.
Ketiga tersangka akhirnya berhasil ditangkap tak lama di waktu dan tempat berbeda. Tersangka Jore dan Apoy akan dijerat dengan Pasal 214 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau 212 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun.
Sedangkan Abil yang merupakan ABH akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas Dugaan Senjata Penikam dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau 212 KUHPidana.
Sementara itu tersangka Jore mengaku baru sebulan lalu keluar dari penjara setelah karena melakukan pengeroyokan. Sehingga kedatangan polisi membuatnya panik lalu mencoba melarikan diri dengan cara menghasut warga lalu melakukan perlawanan terhadap polisi.
“Saya panik langsung aja teriak maling biar bisa kabur. Baru keluar sebulan lalu dari penjara,” ucap Jore.







