Kasus Korupsi BUMD Jabar: Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah

Posted on

Kasus dugaan korupsi kini sedang menyelimuti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat (Jabar). Ini terjadi setelah Kejari Kota Bandung mencium upaya kongkalikong yang berimbas kepada kerugian negara nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Semuanya bermula dari penggeledahan penyelidik Kejari Kota Bandung di rumah mantan Direktur Umum PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys. MUJ sendiri merupakan salah satu BUMD Jabar dan memiliki anak perusahaan PT Energi Negeri Mandiri (ENM).

Lalu dalam perjalanannya, MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp 800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.

Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerjasama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi ternyata, faktanya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.

“Sehingga menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ sebesar Rp 86,2 miliar,” ungkap Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, Selasa (15/4/2025).

Penggeledahan pun telah dilakukan di dua tempat pada Senin (14/4/2025) yaitu di kantor PT ENM dan di rumah Begin Troys. Sejumlah barang bukti pun sudah disita mulai dari 96 dokumen, mata uang asing hingga kartu ATM.

“Ini rangkaian (penyidikan kasus dugaan korupsi) yang panjang dari Januari. Hari ini kami sudah tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan langsung kami lakukan penggeledahan,” kata Irfan.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, proyek subkontraktor yang diterima PT ENM dari PT SDI dinilai ilegal. Proses penyidikan pun saat ini masih terus berjalan meski belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Subkonnya ilegal. Tentunya antara PT MUJ dan PT ENM ini ada keterkaitan yang erat, setiap investasi dan bisnis harus ada persetujuan dari perusahaan induknya. Tapi, kita tidak buka secara rinci terkait peran, karena masih proses penyidikan,” pungkasnya.