Majalengka –
Penyidikan dugaan korupsi dana hibah olahraga di Kabupaten Majalengka memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024-2025.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
“Ini merupakan langkah kami di Kejari Majalengka dalam tahap penyidikan. Kami telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan,” kata Yogi, Selasa (10/3/2026).
Yogi menjelaskan, proses hukum dalam kasus ini dimulai setelah pihaknya menerima surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka pada 2 Maret 2026. Surat tersebut menjadi dasar pengusutan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Majalengka selama dua tahun anggaran.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, tim jaksa terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk menelusuri adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Sebelum melakukan proses penyidikan, kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. (Dari hasil proses penyelidikan) kami mendapatkan (adanya) perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Sita Ratusan Dokumen dan Perangkat Elektronik
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik didampingi langsung oleh pengurus KONI Majalengka, termasuk ketua dan bendahara organisasi. Dari lokasi, tim jaksa menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kami melakukan penyitaan sekitar 150 dokumen, satu unit komputer, serta dua handphone milik Ketua KONI dan Bendahara KONI,” ungkap Yogi.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Belum Ada Tersangka
Meski penyidikan telah berjalan, pihak kejaksaan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Yogi menegaskan bahwa proses yang sedang berlangsung bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menentukan siapa yang paling bertanggung jawab.
“Indikasi tersangka belum ada. Proses penyidikan ini merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan mencari siapa pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Selain mengumpulkan bukti, kejaksaan juga masih menunggu perhitungan resmi terkait potensi kerugian negara dalam kasus ini. Perhitungan tersebut nantinya akan dilakukan oleh ahli dari instansi yang berwenang.
“Untuk kerugian negara, saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada hitungan resmi. Nanti akan ada ahli yang menghitung terlebih dahulu,” katanya.
Berdasarkan data sementara, KONI Majalengka menerima dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga setempat dengan total nilai sekitar Rp6 miliar. Dana tersebut dialokasikan masing-masing Rp3 miliar pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Anggaran tersebut sedianya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan olahraga, mulai dari bantuan bagi cabang olahraga, pengadaan perlengkapan, hingga biaya operasional termasuk konsumsi.
Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.
“Dari pengelolaan dana hibah tersebut, kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diindikasikan merugikan keuangan negara,” ujar Yogi.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 orang saksi untuk menggali informasi terkait penggunaan dana hibah tersebut.
Ke depan, penyidik masih akan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan saksi guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan.
“Surat panggilan untuk saksi-saksi lainnya sudah kami kirimkan. Dalam waktu dekat kemungkinan akan dilakukan pemanggilan,” pungkasnya.
“
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.







