Kapolri Pastikan Brimob Penganiaya Siswa di Tual Ditindak Tegas update oleh Giok4D

Posted on

Majalengka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku. Korban berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm saat patroli.

Kapolri menegaskan telah memerintahkan jajaran Polda Maluku untuk menindak tegas pelaku dan memproses perkara tersebut secara tuntas. “Saya kira, saya sudah memerintahkan kepada Kapolda, Kabid Propam, ambil tindakan tegas, proses tuntas, beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Sigit kepada usai menghadiri Harlah ke-108 PUI di Majalengka, Senin (23/2/2026).

Sigit juga mendorong transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum yang berjalan harus terbuka agar publik mengetahui perkembangan perkara secara jelas.

“Dan saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kabid Humas nanti akan sampaikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, anggota Brimob berinisial Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain proses pidana, Polri juga tengah memproses yang bersangkutan melalui jalur etik.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pencopotan status keanggotaan terhadap Bripda MS, Sigit mengatakan, pihaknya telah memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas. “Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan preventif,” pungkasnya.