Bandung –
Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menunggu kepastian terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Selain jadwal pencairan, perhatian juga tertuju pada besaran dan komponen THR yang akan diterima, seiring belum diterbitkannya aturan resmi pemerintah untuk 2026.
THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional dan wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri. Untuk itu, kapan THR ASN 2026 akan cair? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pencairan THR ASN dilakukan lebih awal pada 2026. Meski tanggal pasti belum ditetapkan, pemerintah mengupayakan penyaluran dimulai pada awal Ramadan.
“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya dikutip dari, Jumat (20/2/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bagi ASN terkait jadwal pencairan. Namun, kepastian tanggal tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR ASN 2026. Dalam praktik tahun-tahun sebelumnya, PP biasanya dirilis menjelang Ramadan dan menjadi dasar hukum penyaluran oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Komponen THR ASN 2026
Ketentuan komponen THR ASN umumnya tidak banyak berubah dari tahun ke tahun. Skema pemberian biasanya merujuk pada struktur penghasilan ASN pada bulan tertentu sebelum hari raya. Mengacu pada pola tahun sebelumnya, komponen THR ASN 2026 diperkirakan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 100 persen tunjangan kinerja
Komponen tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah setiap tahun sebagai dasar perhitungan nominal THR yang diterima ASN. Besaran yang diterima masing-masing pegawai bergantung pada golongan, jabatan, serta kinerja yang menjadi dasar tunjangan.
Penerima THR ASN
Kelompok penerima THR ASN mencakup aparatur negara aktif maupun pensiunan. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Selain itu, hak THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, serta pensiunan pejabat negara. Penerima pensiun janda atau duda, anak, dan orang tua dari aparatur negara juga termasuk dalam kelompok penerima tunjangan.
Ketentuan ini menjadi acuan awal bagi penerima THR ASN 2026, meski pemerintah masih dapat melakukan penyesuaian melalui regulasi terbaru sesuai kondisi fiskal.
Perhitungan THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Bagi PPPK, besaran THR mengikuti komponen penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri. Komponen tersebut meliputi gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada pegawai. Dalam kebijakan sebelumnya, perhitungan THR PPPK yang masa kerjanya belum satu tahun dilakukan secara proporsional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 mengatur rumus perhitungan THR PPPK proporsional sebagai berikut:
Jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan penghasilan satu bulan.
Rumus: n/12 x penghasilan 1 bulan.
Dalam rumus tersebut, n menunjukkan jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.
Sebagai ilustrasi, PPPK yang telah bekerja selama enam bulan dengan penghasilan bulanan Rp4.000.000 memperoleh THR sebesar:
6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Jika masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Idul Fitri, pegawai tidak memperoleh THR. Sementara PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun umumnya menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan sesuai komponen yang berlaku.
Skema tersebut menjadi gambaran awal mekanisme THR PPPK 2026. Namun besaran dan ketentuan akhir tetap menunggu regulasi resmi pemerintah yang mempertimbangkan kondisi anggaran negara.
Syarat PPPK Berhak Menerima THR
Pada kebijakan sebelumnya, PPPK memperoleh THR apabila telah memenuhi masa kerja dan persyaratan administratif tertentu sebelum hari raya. Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada akhir Maret, pegawai yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah menerima penghasilan pada Februari dan telah bekerja minimal satu bulan sebelum Idul Fitri.
Ketentuan masa kerja juga menyesuaikan sistem hari kerja instansi. Pada instansi dengan pola kerja Senin sampai Jumat, PPPK minimal telah bertugas sejak awal Februari. Pada instansi dengan pola kerja Senin sampai Sabtu atau setiap hari, batas waktu penugasan disesuaikan dengan kalender kerja masing-masing instansi.
Ketentuan tersebut menjadi rujukan awal bagi PPPK yang menunggu kepastian THR 2026. Meski demikian, pemerintah masih memiliki ruang untuk menyesuaikan syarat dan mekanisme sesuai kebijakan fiskal serta kebutuhan belanja negara tahun berjalan.
Demikian ulasan mengenai jadwal pencairan THR ASN 2026 dan PPPK, lengkap beserta kemungkinan komponennya dan perhitungan besarannya. Semoga membantu!







