Bandung –
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pertanyaan mengenai kapan batas akhir Tunjangan Hari Raya (THR) cair kembali menjadi perhatian para pekerja di seluruh Indonesia. Baik pegawai swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) menantikan kepastian waktu pencairan hak normatif tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan Idul Fitri 2026 secara penuh kepada pekerja atau buruh. Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dilakukan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati/wali kota serta pelaku usaha di wilayah masing-masing.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli seperti dikutip dari.
Artinya, jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026 (menunggu hasil sidang isbat pemerintah), maka batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum tanggal Lebaran tersebut. Namun pemerintah juga mengimbau perusahaan agar membayar lebih awal dari tenggat waktu demi kenyamanan pekerja.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Dengan demikian, baik karyawan tetap maupun kontrak tetap berhak atas THR selama memenuhi syarat masa kerja.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat.
Untuk pekerja swasta, ketentuan THR diatur dalam:
Undang-Undang Cipta Kerja
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Sementara itu, untuk ASN dan pensiunan, landasan hukumnya antara lain:
PP Nomor 11 Tahun 2025
PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS
Regulasi tersebut memastikan bahwa THR bukan sekadar kebijakan tahunan, melainkan hak normatif yang wajib dipenuhi.
Ilustrasi uang tunai Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD |
THR sebagai Hak Normatif dan Instrumen Ekonomi
THR bukan hanya bentuk apresiasi terhadap pekerja menjelang hari raya, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang luas. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan dan Lebaran, sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.
Bagi ASN, THR juga menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang dianggarkan dalam APBN setiap tahun. Sedangkan bagi sektor swasta, kewajiban pembayaran THR menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak pekerja.
Komponen THR ASN 2026
Untuk ASN, komponen THR umumnya mengacu pada struktur penghasilan bulan berjalan sebelum hari raya. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, komponen THR ASN 2026 diperkirakan meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen
Besaran yang diterima masing-masing ASN berbeda, tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan kinerja yang melekat.
Siapa Penerima THR ASN?
Mengacu pada regulasi yang berlaku, penerima THR ASN mencakup:
PNS dan CPNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, pensiunan pejabat negara, serta penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua yang sah.
Indonesian Money, rupiah or IDR in envelope with THR Text. The THR envelope contains IDR 100,000 in cash. THR is a holiday allowance on Eid al-Fitr or Eid al-Fitr. space for text, white background. Foto: Getty Images/Fendi Riandika |
Perhitungan THR Karyawan Swasta
Untuk pekerja swasta, perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja.
Masa kerja 12 bulan atau lebih: menerima 1 bulan upah penuh.
Masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan: menerima secara proporsional.
Rumus perhitungan THR proporsional adalah:
(Masa kerja/12) x 1 bulan upah
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp4.500.000 dan masa kerja enam bulan, maka THR yang diterima adalah:
(6/12) x Rp4.500.000 = Rp2.250.000
Pengawasan dan Posko Pengaduan THR
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Menaker meminta gubernur melakukan pengawasan aktif di wilayah masing-masing.
Selain itu, pemerintah akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026. Posko ini terintegrasi dengan layanan pengaduan daring melalui laman resmi Kemnaker.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran THR.
Apa yang Harus Dilakukan Jika THR Tidak Dibayar?
Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan atau mencicil pembayaran, pekerja dapat:
Mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Melapor melalui Posko THR Kemnaker.
Menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar aturan.
Batas akhir THR 2026 cair adalah paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Pembayaran wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baik pekerja swasta maupun ASN memiliki hak atas THR sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengaduan guna memastikan hak tersebut terpenuhi.
Dengan kepastian aturan ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman.
Video Menaker: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!“









