Entah setan mana yang merasuki pikiran YMA (24), YMU (31) dan ES (57) yang tega memperkosa bocah perempuan yang masih berusia lima tahun di Garut ini. Padahal status mereka adalah ayah kandung, paman dan kakek dari korban.
Polisi awalnya mengungkap YMA dan YMU, namun temuan mengejutkan kembali terungkap setelah polisi menetapkan ES sebagai tersangka baru. Polisi menyebut kakek korban itu turut serta melakukan pencabulan.
“Benar, dalam perkara tersebut, kami menetapkan tersangka baru yang tidak lain adalah kakek daripada korban itu sendiri,” kata Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang saat diwawancarai wartawan di Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Rabu (16/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah salah seorang saksi, tetangga curiga dengan korban yang mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya pada awal bulan April 2025.
Saksi, kemudian berinisiatif untuk memeriksakan kondisi korban ke Puskesmas. Setelah dicek, pihak Puskesmas kemudian menyarankan agar korban dibawa ke dokter untuk di visum.
Dari hasil visum diketahui, jika korban diduga kuat mengalami pelecehan seksual, setelah ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada kemaluannya.
Di momen yang sama, polisi kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku. Yakni YMA (24), YMU (31) dan ES (57), yang masing-masing adalah ayah kandung, paman dan kakek korban.
Serangkaian proses pemeriksaan dan penyelidikan, kemudian dilakukan. Berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, serta alat bukti, polisi kemudian menetapkan YMA dan YMU sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya kemudian ditahan polisi di Rutan Polres Garut dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara lebih dari 15 tahun lamanya.
Proses penyelidikan, tidak berhenti sampai di situ, kecurigaan polisi kepada ES yang diduga kuat ikut serta melakukan aksi pencabulan terhadap korban kemudian terbukti, setelah polisi menerima pengakuan dari korban yang menjalani pemeriksaan khusus bersama tim psikolog.”Tersangka ES juga telah mengakui perbuatannya,” ucap Fajar.
Bersama kedua anaknya, yakni YMA dan YMU, ES juga kini ditahan polisi. ES dijerat dengan ancaman hukuman yang sama dengan dua tersangka sebelumnya.
Polisi menyebut tengah mempercepat proses penyidikan dalam kasus tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kejaksaan agar ketiga tersangka bisa segera diadili dan menjalani hukuman.