Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana turun langsung di kasus pembunuhan ART terhadap majikannya yang terjadi di Perumahan PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Ia akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang akan segera di gelar beberapa waktu ke depan setelah berkas perkaranya rampung. Kajari yang didampingi Kapolres Purwakarta mengikuti dengan seksama alur rekonstruksi.
“lya, kami akan menangani kami ada tim ya karena ini perkara yang menarik perhatian dan penting,” ujar Kajari usai mengikuti rekonstruksi di lokasi kejadian, Senin (06/10/2025).
Martha menjelaskan, ia memilih turun langsung karena melihat perkara yang menarik perhatian publik dan pribadinya, ia ingin dapat mengungkap fakta-fakta dipersidangan dan meyakini akan membuat terang benderang kasus ini.
“Jelas ini menarik perhatian masyarakat yang pertama kemudian diberitakan media itu sudah merupakan dua hal yang kemudian bisa mengklasifikasikan suatu perkara dianggap sebagai perkara penting. Insyaallah bisa membuktikannya (kasus pembunuhan berencana dam pelecehan seksual),” katanya.
Sebanyak 35 adegan di perankan oleh suami korban, korban dan pelaku. Adegan pertama diawali dengan suami korban berangkat kerja, kemudian di adegan ke-5 korban dan pelaku pergi ke pasar untuk membeli sayuran menggunakan sepeda motor.
Usai membeli sayuran aksi keji pelaku mulai dilancarkan, mulai dari melakukan penganiayaan, pelecehan seksual hingga korban ditemukan tewas dengan luka di tubuhnya.
Sementara Ade ditetapkan tersangka oleh polisi pada 14 Agustus 2025, usai dua hari sebelum melakukan pembunuhan tepatnya tanggal 12 Agustus 2025. Ade terbukti melakukan pembunuhan seorang diri dari hasil Olah TKP, pemeriksaan saksi, barang bukti dan pengakuan Ade sendiri.