Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan status Waspada Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Langkah ini diambil setelah tercatat dua warga meninggal dunia akibat penyakit yang disebabkan gigitan nyamuk aedes aegypti.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, mengungkapkan bahwa hingga minggu ke-31 tahun 2025, tercatat 786 kasus DBD yang tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten.
“Jumlah yang dilaporkan kepada kami ada 786 kasus, dengan dua di antaranya meninggal dunia. Kalau dibandingkan tahun lalu, pada periode yang sama di 2024 kasusnya mencapai 1.833. Artinya, meski ada penurunan, angka ini tetap tinggi dan butuh kewaspadaan,” jelas Eni, Rabu (13/8/2025).
Sebagai langkah cepat, Bupati Cirebon telah mengeluarkan Peraturan Bupati untuk mengendalikan penyebaran DBD. Instruksi teknis pun diberikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar gencar melakukan sosialisasi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Puncak gerakan PSN ini akan digelar serentak di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon pada 14 Agustus 2025, melibatkan pemerintah desa, kader kesehatan, serta masyarakat.
Eni menegaskan bahwa penanganan DBD tidak cukup hanya mengandalkan fogging. Menurutnya, yang paling penting adalah memutus siklus hidup nyamuk dengan membersihkan sarang-sarangnya.
“Kami mengajak seluruh warga untuk aktif membersihkan lingkungan rumah dan sekitar. Jangan memberi kesempatan nyamuk berkembang biak. Bersihkan genangan air, tutup tempat penampungan air, dan buang barang bekas yang bisa menampung air hujan,” tegasnya.
Dengan kerja sama semua pihak, Pemkab Cirebon berharap angka kasus DBD bisa ditekan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa lebih banyak.
“Harapan kami dengan langkah nyata yang kami lakukan bisa menurunkan status kedaruratan DBD di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.