Jual Paksa Air Minum ke Sopir Truk, 6 Anggota Ormas di Sumedang Diciduk

Posted on

Sebanyak enam orang anggota ormas dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sopir truk muatan yang tengah melintas dengan modus menjual air mineral.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, keenam orang yang beranggotakan ormas tersebut di antaranya berinisial S, UDS, D, DR, TR, dan K. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Sumedang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopyansyah.

Joko menyampaikan, mulanya pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa adanya tindakan aksi premanisme di wilayah Jalan Raya Ali Sadikin, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (27/5) kemarin.

“Berdasarkan dari laporan polisi itu, pelaku berhasil kita amankan kemarin pada Rabu 28 Mei 2025,” ujar Joko di Mapolres Sumedang, Kamis (29/5/2025).

Menurut Joko, berdasarkan hasil penyelidikan dari jajaran Satreskrim Polres Sumedang, keenam pelaku telah melakukan pengancaman terhadap para sopir truk yang melintas di TKP.

“Jadi mereka cara melakukan ancaman kekerasan kepada sopir truk yang melintas membawa muatan yang dilakukan oleh enam orang yang merupakan anggota ormas,” katanya.

Dijelaskan Joko, keenam pelaku memeras sopir truk dengan modus menjual air mineral kepada sopir dan jika tidak diberi uang tersebut maka para pelaku langsung melakukan pengancaman dan melakukan pemukulan terhadap bak kendaraan truk.

“Para pelaku meminta uang pada setiap sopir truk muatan setiap melintas dengan alasan yang tidak jelas peruntukannya. dan kemudian menjual paksa air mineral kemasan 600 ml kepada sopir truk seharga Rp 5.000 secara paksa, dan apabila sopir tidak memberikan uang maka pelaku akan mengejar dan memukul bak kendaraan mobil truk,” ungkapnya.

Dari para tangan pelaku, polisi sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 6.528.000, serta berbagai atribut dari ormas tersebut.

“Jadi yang dilakukan oleh mereka ini sudah cukup lama, soalnya turun menurun antara junior dan senior. Itulah kenapa barang bukti yang kami amankan cukup banyak ditambah ada shift jadi pemerasan terus menerus dilakukan,” tutur Joko.

Sementara itu, selain mengungkap aksi premanisme yang dilakukan oleh anggota ormas, Satreskrim Polres Sumedang pun juga mengamankan seorang pelaku berinisial AM yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pekerja proyek pembangunan kos-kosan yang berada di Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor.

Akibat perbuatannya mereka dikenakan Pasal 368 Ayat (1), Ayat (2) ke-1 ke-2, KUHPidana dan atau pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

“Bisa kami sampaikan Polres Sumedang selama periode 22 Mei 2025 sampai dengan saat ini sudah berhasil mengamankan preman sebanyak 22 orang. Tujuh diantaranya yang sekarang kami riliskan hari ini sisanya kami bina,” pungkas Joko.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban umum bagi masyarakat Kabupaten Sumedang. Kami juga berharap agar warga ikut proaktif mendukung dalam memberantas hal tersebut,” tambahnya.