Sukabumi –
Nasib memilukan menimpa enam orang santri di salah satu pondok pesantren wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Mereka diduga menjadi korban pencabulan oleh pimpinan atau kiai ponpes berinisial MSL.
Perwakilan orang tua korban berinisial EY (55) mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui saat salah satu santri atau anak sering menangis dan melamun. Meski demikian, korban sering berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan dengan teman-temannya. Karena penasaran, ibunya pun mengecek handphone sang anak tersebut.
“Pas awal ketahuan ini, ketahuan itu, bunda korban kenapa ini anak melamun nangis. Terus dia WA ke teman-temannya, ibunya penasaran diambil lah HP-nya. Pas dicek HP-nya luar biasa isinya,” kata EY kepada, Kamis (26/2/2026).
“Dia memberi tahu teman-teman santriawannya bahwa saya diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya. Ternyata teman-temannya yang di WA itu juga sama diperlakukan tidak senonoh oleh guru yang sama,” sambungnya.
Dari sanalah kasus tersebut terungkap. Bahkan, dua dari enam santri itu menjadi korban sejak tahun 2021.
“Anak itu ada yang ditanya kenapa bisa terjadi dan tidak melawan? Karena ya itu ada istilahnya dia ini ke guru kiai. Keduanya memang ada sesuatu, kalau ada kejadian itu dia diberikan doa. Dikiranya mereka ngaji dikasih ilmu atau apa ya,” ungkapnya.
EY menyebut, secara naluri para anak menyadari bahwa perbuatan tersebut salah, namun secara fisik tidak bisa melawan.
Tega Cabuli Santri di Hotel
Suara EY semakin pelan saat menceritakan peristiwa lainnya yang dialami sebagian korban. Dia menyebut, dua santri yang menjadi korban sempat dibawa ke hotel.
“Istilahnya ‘ini Abi (panggilan MSL) ada perlu, mau nganter nggak?’ Nah gitu modusnya. Namanya juga kan murid, guru memanggil jadi nggak ada pikiran negatif. Jadi nurut aja. Hotelnya di Kadudampit, katanya tiga kali pengakuan anak selama ini,” jelasnya.
EY merasa terpukul atas peristiwa tersebut. Para orang tua korban meminta agar pelaku diberi hukuman maksimal. Setelah berkonsultasi dengan Polres Sukabumi Kota, pihaknya berencana akan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sukabumi.
“Orang tua tak menerima menuntut pertanggungjawaban. Karena kami memasukkan anak ke ponpes ingin bisa ngaji, akhlak dan adab. Kami inginnya dihukum seumur hidup,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum para korban dari LBH Pro Ummat Rangga Suria Danuningrat mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari keluarga korban pada Senin (23/2) lalu. Saat ini, enam korban sudah teridentifikasi namun yang melakukan pelaporan baru dua orang korban.
“Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban udah berusia 18 tahun,” kata Rangga kepada di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (25/2/2026).
Dia mengungkapkan, modus terduga pelaku MSL yaitu melakukan bujuk rayu melalui pengobatan tradisional hingga ijazah ilmu. Para korban pun tak berdaya menolak karena merasa pimpinan tersebut memiliki kuasa.
“Awalnya bujuk rayu ada juga yang modusnya pengobatan terus ada ijazah supaya dapat ilmu. Pelecehannya tidak sampai berhubungan, jadi ada yang diraba-raba, ditelanjangi, dibawa ke hotel, dipegang-pegang, diciumi,” ungkapnya.
Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli mengkonfirmasi aduan tersebut. Dia mengungkapkan, kasus itu kini diarahkan untuk dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
“Iya betul bahwa korban bersama orang tua dan kuasa hukumnya telah melalukan konsultasi. Namun karena tempat kejadian perkara (TKP) berada dalam yurisdiksi wilayah lain maka kami sarankan untul membuat laporan ke Polres Sukabumi yang ada di Palabuhanratu,” kata Ade.







