Jejak Ricuh May Day Bandung Berujung Hukuman untuk 4 Penyusup

Posted on

Peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday pada 1 Mei 2025 di Kota Bandung saat itu menjadi sorotan. Bukan karena tuntutan kaum pekerja yang disuarakan, tapi justru ada aksi massa di sana saat itu yang malah membuat kerusuhan.

Kerucuhan itu pecah di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung. Selain bentrok dengan aparat yang berjaga, massa ini nekat merusak mobil polisi yang sedang terparkir tak jauh dari lokasi demonstrasi.

Polisi lantas langsung turun tangan. Empat pelaku perusakan ditangkap Polda Jabar yakni Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat dan Bagus Adryan Muharram.

Setelah berkas perkaranya lengkap, keempat terdakwa diseret ke PN Bandung pada 23 Juli 2025. Mereka didakwa melakukan kejahatan terhadap penguasa umum dan dinyatakan melanggar Pasal 170 KUHP Jo 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Senin (22/9/2025), JPU Kejati Jabar membacakan tuntutan terhadap keempatnya. Mereka kemudian dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara setelah dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Betul, JPU telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa terkait kasus kericuhan demo Hari Buruh di Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Usai membacakan tuntutan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada Kamis (25/9) kemarin. Setelah agenda ini, persidangan selanjutnya beragendakan pembacaan putusan oleh hakim PN Bandung.

“Putusannya tanggal 6 Oktober 2025,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini tak luput dari sorotan kepolisian. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, selain membuat kericuhan, keempat orang itu juga ikut merusak mobil polisi yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung.

“Peringatan 1 Mei ini dicederai oleh tindakan para tersangka yang melakukan pengrusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, serta melakukan tindakan pidana lainnya,” kata Rudi saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Selasa (6/5/2025).

Keempat orang itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena merusak mobil polisi, sedangkan satu orang lainnya dijadikan tersangka usai kedapatan membawa senjata tajam saat demo May Day.

“Salah satu tindakan yang sangat berbahaya adalah pelemparan bom molotov. Mereka menyiapkan sekitar 20 botol yang diisi bahan bakar, diberi sumbu kain, lalu dibakar dan dilempar. Ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

“Semua proses ini kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah kita agar Jawa Barat tetap aman, nyaman, dan masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *