Siapa sangka, Dwi Hartono yang dikenal sebagai motivator dan pengusaha bimbingan belajar (bimbel) online ternyata memiliki rekam jejak kriminal. Ia adalah otak pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Selain itu, dia juga seorang residivis. Catatan polisi, pada tahun 2012 silam, Dwi pernah divonis penjara sekitar dua tahun karena kasus pemalsuan ijazah.
Berikut adalah informasi soal permasalahan hukum Dwi Hartono yang infoJabar rangkum dari infocom, Rabu (27/8/2025).
Dwi Hartono, bersama dua tersangka lain, ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro di Solo pada 23 Agustus 2025 malam. Sehari kemudian, tersangka lain ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Polisi menetapkan total 15 tersangka dengan peran khusus dalam kasus tragis ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk menggali motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan:
“DH (Dwi Hartono) merupakan salah satu dari aktor intelektual penculikan.”
Terungkap bahwa Dwi Hartono ternyata seorang residivis kasus pemalsuan ijazah. Dalam perkara tersebut, Dwi Hartono memalsukan ijazah milik empat calon mahasiswa agar diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Salah satunya mengubah lulusan dari jurusan IPS menjadi IPA agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena, membenarkan bahwa pada tahun 2012, Dwi Hartono divonis dua tahun penjara. Ia memalsukan ijazah SMA (paket C) untuk empat calon mahasiswa agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran di sebuah universitas.
Andika menuturkan:
“Iya benar di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA, paket C kalau nggak salah.”
“Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara.”
Kini, Dwi Hartono kembali berurusan dengan hukum sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta.