Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat, 14 April 2023. Penangkapan ini mengawali perjalanan panjang kasus korupsi yang menyeretnya hingga akhirnya divonis penjara dan kini bebas melalui program pembebasan bersyarat.
“Betul. KPK, pada Jumat (14/4/2023), telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023) silam.
“Beberapa orang yang ditangkap diantaranya, benar Wali Kota Bandung,” sambungnya.
OTT dilakukan diduga terkait suap pengadaan barang dan jasa. “Diduga terkait suap menyuap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung,” tuturnya. Ali menegaskan, “Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap,” ujar Ali Fikri.
Dalam pengembangan kasus, Yana diduga terlibat suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet. “Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” ujar Ali Fikri.
KPK menyebut uang yang diterima mencapai jumlah besar. “Uang yang diterima diduga miliaran,” ujar sumber infocom, Sabtu (15/4/2023). Namun, dari bukti awal ditemukan ratusan juta saat OTT. “Namun dari bukti awal saat OTT ratusan juta. Sangat mungkin terus bertambah,” tuturnya.
Selain Yana, KPK menangkap sejumlah pejabat Dishub Bandung. “Jumlah orang yang ditangkap sejauh ini 9 orang termasuk walikota dan beberapa pejabat lainnya di Dinas Perhubungan Kota Bandung,” ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, soal posisi kasus tersebut dan keterlibatan Yana Mulyana. “Saat YM dilantik menjadi Walikota Bandung ditahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP),” kata Nurul Ghufron.
Ia mengungkap pertemuan antara pihak swasta dan pejabat Pemkot Bandung sejak 2022.
“Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Walikota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung,” imbuh Ghufron.
Dalam proses itu, uang mengalir ke sejumlah pihak. “Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan selaku Kadishub Kota Bandung) melalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS,” ucap Ghufron.
Ghufron menambahkan adanya kode khusus. “Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan ‘every body happy’,” tambahnya.
Pada 29 November 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Titto Jaelani.
Untuk Kadishub Dadang Darmawan, jaksa menyebut: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” ucap Titto.
Sedangkan untuk Yana Mulyana, tuntutannya lebih berat. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” urai Titto.
Selain pidana badan, Yana juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 435 juta, SGD 14 ribu, 645 ribu Yen, USD 3.000 dan 15 ribu Baht. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Pada 13 Desember 2023, majelis hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yana Mulyana bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartingsih.
Hakim kemudian membacakan putusannya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hera.
Selain itu, Yana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Namun, vonis untuk Yana lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dari 5 tahun penjara yang dituntut, hakim menjatuhkan 4 tahun kurungan.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/1/2023).
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” tambah Ali Fikri.
Setelah menjalani hukuman lebih dari setahun, Yana akhirnya bebas dengan status pembebasan bersyarat.
“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, dimana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025,” kata Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kabar bebasnya Yana ramai setelah unggahan Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, pada Minggu (14/9/2025). “Saya sebagai ‘Mantan Camat Wetland’ dan Mantan Camat Kanhay’ hadir juga dong…,” tulis Didi Ruswandi di Instagram.