Jejak Gelap Astri dalam Sindikat, Jual 25 Bayi ke Singapura | Giok4D

Posted on

Kasus perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura menguak sisi gelap Astfi Fitrinika. Perempuan yang memiliki banyak nama alias ini cukup ‘rajin’ merekrut bayi-bayi yang hendak dijual.

Perempuan berusia 26 tahun ini ternyata menjadi salah satu tokoh kunci dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara.

Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah diusut Polda Jawa Barat, Astri berperan sebagai perekrut utama bayi-bayi yang kemudian dijual ke Singapura.

Modusnya terbilang rapi, ia memanfaatkan platform media sosial, khususnya laman Facebook bertema adopsi anak, untuk mencari calon bayi. Setelah menemukan target, bayi-bayi itu dibawa ke rumahnya, kemudian dikirim ke Jakarta untuk ditampung sementara di Pontianak, sebelum akhirnya diberangkatkan ke negeri jiran.

Tak tanggung-tanggung, sejak mulai beraksi pada 2023, Astri disebut telah berhasil menyalurkan 25 bayi kepada jaringannya. Jumlah ini menjadikannya sebagai perekrut dengan kontribusi terbesar dari empat perekrut dalam kelompok yang terdiri dari 13 tersangka.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Dari 13 tersangka perekrut ada 4 orang,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

Astri, kata Hendra, diketahui sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga biasa. Namun di balik kesehariannya itu, ia justru menjadikan aktivitas perekrutan bayi sebagai sumber mata pencaharian utama.

“Keterangannya ibu rumah tangga biasa, untuk merekrut bayi sebagai mata pencaharian,” ujar Hendra.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebutkan bahwa hingga saat ini total bayi yang telah dijual Astri ke jaringan internasional mencapai 25 orang. Jumlah tersebut meningkat dari temuan sebelumnya.

“AF 25, semuanya, kemarin kan baru 24 yang diketahui, tambah satu jadi 25,” jelas Surawan.

Penyidikan belum selesai. Surawan mengungkap bahwa saat ini penyidik masih mendalami jejak salah satu bayi yang sempat ditolak imigrasi saat akan diberangkatkan ke Singapura.

“Masih kita telusuri, karena ada bayi yang ditolak imigrasi. Kita cari keberadaannya,” pungkasnya.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak enam bayi berhasil diselamatkan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Lima bayi diamankan di Pontianak, sementara satu lainnya ditemukan di Karawang.

Atas perbuatannya, Astri dan para tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penculikan anak di bawah umur serta perdagangan orang.

Ancaman hukuman yang menanti maksimal 15 tahun penjara. Pasal-pasal yang digunakan meliputi Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *