Kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta (37) masih terus bergulr. Terbaru, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI AD berinisial F.
Nama F muncul berdasarkan keterangan Adrianus Agau, kuasa hukum Eras Musuwalo salah satu tersangka penculikan saat itu. Sebagaimana dilansir dari infoNews, Adrianus menyebut kliennya mengaku hanya menjalankan perintah dari F untuk menjemput korban.
“Setelah penjemputan itu, penjemputan dengan cara paksa itu dilakukan, ada perintah dari oknum yang namanya F itu untuk (korban) diserahkan di daerah Jakarta Timur,” kata Adrianus Agau, kuasa hukum Eras, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8).
Eras bersama rekannya kemudian pulang. Namun beberapa jam kemudian, dia kembali dipanggil.
“Nah, pada saat waktu ketemu lagi, di situlah bahwa mereka melihat korban ini sudah tidak bernyawa lagi,” jelas Adrianus.
Ia menambahkan, kliennya hanya berada di bawah tekanan. “Jadi peran mereka itu sampai di situ,” ucapnya.
Eras kini mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK. Adrianus mengatakan kliennya siap buka-bukaan terkait kasus tersebut.
“Betul sekali (mengajukan menjadi justice collaborator). Pengajuan ini harus ke lembaga yang berwenang, kita ajukan ke LPSK,” kata Adrianus.
Menurutnya, langkah itu diambil karena Eras merasa dikorbankan.
“Kenapa mengajukan itu? Karena undang-undang mengakomodir itu, karena sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan ini. Atas dasar itu kita menyajikan justice collaborator ini,” ungkapnya.
Adrianus berharap status tersebut bisa meringankan hukuman kliennya.
“Dari klaster dalang intelektualnya kita tidak pernah kenal, klaster eksekusi juga kita tidak kenal. Kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu,” katanya.
Dugaan keterlibatan prajurit TNI sudah terdengar. Pihak TNI menegaskan akan memproses hukum bila F terbukti bersalah.
“TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, Kamis (11/9).
Freddy memastikan institusinya menindak tegas dugaan pelanggaran.
“Yang pasti, perlu kami tegaskan, bahwa TNI sangat serius menanggapi setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit, apalagi jika berkaitan dengan tindak pidana berat seperti pembunuhan,” ujarnya.
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus membenarkan pemeriksaan terhadap F. “Betul dan yang bersangkutan sedang kita periksa,” katanya, Rabu (10/9).
Dalam perkara ini, polisi telah menangkap 15 tersangka dari kalangan sipil yang terbagi dalam beberapa klaster yakni penculik, pembunuh, hingga dalang. Eras sendiri termasuk dalam klaster penculik.
Sementara itu, polisi menyebut penculikan dan pembunuhan Ilham didalangi Dwi Hartono, seorang pengusaha bimbingan belajar online, bersama pria bernama Ken. Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Polisi masih mendalami motif di balik kasus ini.
Artikel ini sudah tayang di infoNews