Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar dua sekolah di Kabupaten Majalengka. Dua orang tersangka berinisial AH dan GA, ditangkap setelah penyelidikan intensif selama dua minggu.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyampaikan, penyelidikan berawal dari dua laporan polisi (LP) di dua TKP, yakni SMP Negeri 4 Ligung dan SMP Negeri 3 Talaga.
“Ini hasil penyelidikan mendalam selama dua minggu. Keduanya kami amankan sebagai eksekutor utama pencurian. Mereka masuk lewat cara paksa dan membawa kabur puluhan perangkat komputer dari dua sekolah tersebut,” kata Willy kepada infoJabar, Kamis (5/6/2025).
Dalam aksinya, pelaku pertama kali membobol SMP 4 Ligung pada 18 Mei 2025, dan membawa kabur sekitar 30 unit komputer. Satu pekan kemudian, mereka kembali beraksi di SMP 3 Talaga dengan modus serupa.
“Total kerugian dari dua TKP ditaksir mencapai lebih dari Rp212 juta, di antaranya SMP 4 Ligung Rp112 juta dan Rp100 juta di SMP 3 Talaga,” ujar Willy.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menyebut, para pelaku berhasil diciduk berawal dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari dua laporan itu, kami kumpulkan bukti CCTV, kemudian lakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat penangkapan, kami temukan sejumlah barang bukti seperti alat yang digunakan saat beraksi, komputer hasil curian, serta satu unit sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan komputer curian,” jelas Ari.
Komputer curian tersebut, menurut Ari, dijual secara online, sebagian masih ditemukan di kosan pelaku. Uang hasil penjualan tidak hanya digunakan untuk membeli sepeda motor, tapi juga untuk berfoya-foya.
“Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli sepeda motor dan foya-foya,” ucapnya.
Diketahui, pelaku GA merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus pencurian komputer di lingkungan sekolah. Sementara AH diketahui bekerja serabutan. Keduanya tercatat sebagai warga luar Majalengka, yakni Bogor dan Pandeglang.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Profesi sehari-hari mereka adalah kerja serabutan. Kalau GA adalah spesialis (bobol sekolah), sudah residivis 3 kali termasuk dengan yang sekarang,” ujar Ari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.