Polres Cirebon Kota membongkar aksi komplotan pencurian bermodus ganjal ATM yang menguras saldo seorang warga hingga Rp71 juta. Pelaku dalam aksi kejahatan ini berjumlah lima orang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan, para pelaku pencurian bermodus ganjal ATM itu berasal dari luar daerah. Mereka melakukan aksinya di salah satu gerai ATM di Kota Cirebon.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Saat ini, empat dari lima pelaku yang terlibat aksi pencurian berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih buron. “Sesuai dengan KTP, para pelaku ini bukan warga Cirebon,” ungkap Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (10/12/2025).
Eko menyebut, empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial masing-masing DA, AH, AP, dan MF. Sedangkan satu pelaku yang masih buron berinisial E. “Pelaku berinisial E masih DPO,” tambahnya.
Eko lalu menjelaskan modus para pelaku dalam menjalankan aksi pencurian. Modus mereka dimulai dengan menaruh potongan lidi atau gagang korek api di slot kartu ATM. Alat itu membuat kartu korban tidak bisa masuk. “Pelaku ini membagi tugas. Ada yang bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan korek api kayu, sehingga korban mengalami kesulitan,” terang Eko.
Pelaku lainnya pun memanfaatkan situasi itu dengan berpura-pura datang untuk menolong. Saat korban lengah, pelaku menukar kartu asli dengan kartu palsu yang tampak serupa. “Korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM, sehingga meminta pertolongan kepada salah satu pelaku yang memang sudah berada di sekitar lokasi,” kata Eko.
“Pada saat itu juga pelaku menukarkan kartu ATM yang jenis dan warnanya sama, sehingga korban tidak mencurigai bahwa kartu ATM-nya sudah ditukar. Pelaku lain bertugas melihat atau mengintip PIN ATM korban,” sambung dia.
Setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN korban, para pelaku meninggalkan lokasi lalu mengambil uang korban di mesin ATM lain. “Kerugiannya Rp71 juta,” kata dia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban. Aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku itu terjadi di salah satu gerai ATM di Kota Cirebon. “Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 dan/atau Pasal 378 KUHP,” ucap Eko.
Lebih lanjut, Eko mengingatkan warga untuk selalu waspada saat bertransaksi di gerai ATM. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Kalau ada modus-modus seperti ini harus diwaspadai,” kata dia.







