Lima orang dalam satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tewas di tangan dua pria kejam bernama Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29). Keduanya sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara Satreskrim Polres Indramayu.
Lima korban dalam kejadian ini yakni Budi Awaludin (45), Sachroni (78) ayah dari Budi, Euis Juwita Sari (43) istri budi dan dua anak Budi berumur 7 tahun inisial RK dan 8 bulan inisial B.
Selain membunuh dengan cara keji yakni memukul kepala korban dengan menggunakan pipa besi dan menenggelamkan satu korban lainnya ke dalam bak, kelima korban dikuburkan di belakang rumahnya yang berada di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kelima korban diseret pelaku dengan menggunakan selembar terpal dan dimasukkan ke dalam lubang lalu dikubur oleh pelaku.”Dimasukan ke dalam lubang dan ditumpuk,” kata Hendra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar mengatakan lubang yang digunakan untuk mengubur jasad korban sebelumnya sudah ada di belakang rumah korban. “Lubang itu sudah ada, dia tinggal kubur doang,” kata Arwin di tempat yang sama.
Arwin sebut, lubag itu cukup besar, lebar dan dalam. “Lubangnya, lebar sekitar 1,5 meter, panjang 4 meter dan dalam 2 meter,” ujarnya.
Menurut Arwin, korban dikubur dengan posisi ditumpuk. “Paling atas S, di bawah nya BA, paling bawah E dan di sampingnya itu anak-anaknya,” pungkasnya.
Pelaku terancam hukuman mati dan disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.