Bandung –
Iming-iming penghasilan tinggi membawa 12 perempuan asal Jawa Barat terbang jauh ke Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur. Namun yang mereka temukan bukanlah kesejahteraan, melainkan tekanan, denda, dan utang yang tak pernah mereka pahami perhitungannya.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini akhirnya terkuak setelah salah satu korban diam-diam mengirim pesan meminta pertolongan. Pesan itu ditujukan kepada Suster Ika, biarawati yang juga Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).
Dalam curhatnya, korban mengaku depresi, tertekan, dan tidak diizinkan keluar dari kamar di lokasi tempat hiburan malam, tempat mereka bekerja.
Upaya penyelamatan pun dilakukan. Kini, seluruh korban telah dipulangkan ke Jawa Barat dan ditempatkan di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk menjalani pemulihan fisik dan psikis.
Di balik keberangkatan mereka, ada peran orang dekat. Para korban disebut tergiur ajakan teman sesama warga Jawa Barat yang lebih dulu bekerja di lokasi tersebut. Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menyebut pola perekrutan ini masih terus didalami.
“Informasi awal yang kami dapat bahwa mereka ini diiming-iming dari teman-temannya yang sudah bekerja, orang Jawa Barat juga dan ini yang kami akan dalami,” ujar Jutek, Kamis (26/2/2024).
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat telah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan adanya sindikat di balik perekrutan tersebut.
“Permintaan Pak Gubernur kepada teman-teman di Polda Jabar ini harus diusut karena ini mereka ini kan termasuk yang sindikat yang mendatangkan. Jadi mereka diiming-iming untuk bekerja mendapatkan upah yang besar,” katanya.
Janji upah besar ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan. Para korban memang disebut menerima angka penghasilan tinggi di atas kertas. Namun, berbagai potongan dan denda misterius membuat uang itu tak pernah benar-benar mereka nikmati.
“Rupanya kemarin kami gali ya, bahwa mereka itu diajak dengan iming-iming untuk mendapatkan satu satu penghasilan, tapi mereka dipotong denda penalti yang mereka sendiri tidak tahu,” ungkap Jutek.
Salah satu aturan yang disebut sangat memberatkan adalah larangan berkunjung ke kamar teman. Setiap pelanggaran dikenakan denda Rp100 ribu per kunjungan.
“Contoh misalnya, ada aturan bahwa kalau dia berkunjung sesama teman mereka antar kamar, itu satu kali kunjungan dipotong Rp100 ribu. Dan hitungnya mereka enggak tahu kapan tahu-tahu penghasilannya tinggi. besar, tapi kamu dipotong Rp1,8 juta karena 18 kali melanggar kunjungan ke kamar teman sebelah,” lanjut dia.
Padahal, menurut pengakuan korban, kunjungan itu seringkali dilakukan hanya untuk berbincang atau saling menguatkan. Namun setiap interaksi sederhana bisa berujung potongan gaji. Akibat sistem yang tidak transparan tersebut, sebagian korban justru mengalami minus pendapatan.
“Jadi ujung-ujungnya akhirnya ada yang minus, bukan dapat gaji tapi apa, minus. Yang paling tinggi pun miris. Makanya kenapa mereka teriak, bahwa ternyata katanya gajinya sisa Rp300 ribu,” jelasnya.
Ironi tak berhenti di situ. Para korban bahkan disebut meninggalkan utang dalam jumlah fantastis. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Bahkan kemarin mereka ini ditagih oleh pemilik pub bahwa mereka meninggalkan utang Rp131 juta kalau enggak salah 12 orang ini meninggalkan hutang katanya Rp131 juta,” ujarnya.







