Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Reni Rahmawati (23), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi ke China akhirnya menemukan titik terang. Dua dari enam orang terduga pelaku akhirnya ditangkap.
Kedua pelaku yang terlibat dalam kasus ini merupakan kakak-beradik berinisial JA dan Y. Keduanya dibekuk tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat di wilayah Cianjur.
Kasus perdagangan orang ini sebelumnya menarik perhatian masyarakat karena Reni diduga dijual dengan cara pernikahan palsu di China. Kabar penangkapan pelaku telah dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum korban, Rangga Suria Danuningrat. Setelah penangkapan tersebut, berkas perkara resmi diserahkan ke Polda Jawa Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Iya betul, JA dan Y kakak beradik sudah ditangkap dan saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan di Polda Jabar,” kata Kuasa Hukum korban, Rangga Suria Danuningrat kepada infoJabar, Jumat (26/9).
Dalam memperdaya Reni, Rangga mengungkapkan, kedua tersangka ini menawarkan pekerjaan di China dengan iming-iming upah sebesar Rp15-Rp30 juta. Menurut Rangga, Reni dikenalkan kepada JA dan Y oleh temannya.
“Awalnya (terduga pelaku) N dan I menghubungi Reni menawarkan pekerjaan jadi ART di China gaji RP15-30 juta lalu di kenalkanlah Reni pada JA dan Y yang dikenal N dan I di media sosial,” ungkapnya.
Lalu, JA dan Y membawa Reni ke Cianjur, Bogor dan disekap selama dua minggu sebelum dinikahkan secara paksa.
“Sekitar bulan Agustus keluarga korban baru menerima kabar dari korban bahwasanya korban sedang berada di negara China dalam keadaan disekap,” ujarnya.
Korban yang tadinya dijanjikan bekerja dan akan mendapatkan gaji besar padahal dijual pada orang China berinisial TCC. Korban dijemput di bandara Xiamen oleh TCC menuju rumahnya yang baru-baru diketahui berada di Guangzhou.
“Korban disekap dan mendapatkan perlakuan paksaan seperti layaknya suami istri dan mendapatkan ancaman jika tidak menuruti,” terangnya
“Selama kurang lebih tiga bulan korban tidak mendapatkan bayaran sedikitpun karena setiap kali korban meminta gaji, pelaku TCC mengatakan bahwa dia sudah membeli korban dari pelaku Y dan JA sehingga korban tidak layak mendapatkan gaji, kalaupun korban ingin pulang, korban harus menebus uang sebesar Rp200 juta,” tambahnya.
Penasihat hukum dan keluarga korban menyampaikan rasa syukur kepada pihak kepolisian. Mereka mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jawa Barat, jajaran Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, serta Kapolres Sukabumi Kota khususnya Unit 2 PPA yang bergerak cepat menangani kasus ini.
“Ini bukti negara hadir melindungi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kaum miskin dan marginal yang kerap menjadi korban perdagangan orang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli mengatakan, kasus tersebut sudah diambil alih oleh Polda Jabar. “Perkara TPPO sudah dilimpahkan ke Polda (Jawa Barat),” kata Ade singkat.