Bandung –
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga bentuk ketaatan total kepada Allah SWT. Oleh karena itu, membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat bukanlah perkara sepele, melainkan dosa besar yang memiliki konsekuensi berat, baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam ajaran Islam, kewajiban puasa Ramadhan memiliki kedudukan yang sangat mulia. Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan jauh. Namun, bagi orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, Islam memberikan peringatan keras berupa ancaman azab dan kewajiban hukum yang tidak ringan.
Azab Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW menggambarkan betapa beratnya azab bagi orang yang sengaja membatalkan puasa sebelum waktunya. Dalam buku Jalan Takwa karya Idrus Abidin, dijelaskan sebuah hadits yang sangat menggugah hati tentang balasan bagi mereka yang meremehkan puasa Ramadhan.
Dari Abu Umamah RA, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa beliau pernah bermimpi didatangi dua orang laki-laki yang kemudian membawanya menaiki sebuah gunung yang sangat terjal. Ketika Nabi merasa tidak sanggup, kedua orang itu mengatakan bahwa mereka akan membantunya hingga akhirnya beliau sampai di sebuah tempat yang gelap dan terdengar suara jeritan yang mengerikan.
Saat Rasulullah SAW bertanya tentang suara tersebut, dijawab bahwa itu adalah jeritan para penghuni neraka. Kemudian beliau diperlihatkan sekelompok orang yang digantung pada urat besar di atas tumit mereka, sementara mulut mereka robek dan darah mengalir deras dari robekan tersebut. Ketika Nabi bertanya siapa mereka, dijawab bahwa mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Para ulama hadits, termasuk Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Adz-Dzahabi, menilai hadits tersebut sebagai hadits yang shahih.
Riwayat serupa juga disampaikan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i, di mana Rasulullah SAW melihat sekelompok manusia yang tubuhnya tergantung dan dari mulut mereka mengalir darah. Mereka adalah orang-orang yang membatalkan puasa sebelum dihalalkan waktu berbuka.
Gambaran ini menjadi peringatan keras bahwa membatalkan puasa dengan sengaja bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap kehormatan bulan Ramadhan.
Konsekuensi Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Selain ancaman azab di akhirat, Islam juga menetapkan konsekuensi hukum bagi orang yang sengaja membatalkan puasa. Seseorang yang makan, minum, atau melakukan perbuatan lain yang membatalkan puasa secara sengaja tanpa uzur syar’i wajib mengganti puasa tersebut di hari lain, atau yang dikenal dengan qadha.
Namun, menurut sebagian ulama, kewajiban tersebut tidak berhenti pada qadha saja. Orang yang sengaja membatalkan puasa juga dapat dikenai kaffarah sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran berat yang dilakukan. Hal ini dijelaskan dalam berbagai kitab fikih, di antaranya Fiqih Puasa karya Dr. Thoat Stiawan dan rekan-rekannya.
Kaffarah bagi orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan disamakan dengan kaffarah bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Bentuk kaffarah tersebut adalah memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak mampu, maka kewajiban berikutnya adalah memberi makan 60 orang fakir miskin.
Sementara itu, bagi orang yang membatalkan puasa karena uzur yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau bepergian jauh, kewajibannya hanya qadha tanpa kaffarah. Adapun orang yang makan atau minum karena lupa, para ulama sepakat bahwa puasanya tetap sah dan tidak wajib qadha.
Kerugian Besar Meninggalkan Puasa Ramadhan
Para ulama juga menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan dengan sengaja tidak akan pernah bisa digantikan pahalanya, meskipun seseorang berpuasa di luar Ramadhan sepanjang tahun. Hal ini menunjukkan betapa istimewanya ibadah puasa yang dilakukan tepat pada waktunya.
Dalam kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang tidak dapat disamai oleh puasa di bulan lainnya. Penjelasan ini dikuatkan oleh hadits dari Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah berikan kepadanya, maka tidak akan bisa digantikan meskipun ia berpuasa selama satu tahun.”
Hadits ini menjadi peringatan keras agar umat Islam tidak meremehkan kewajiban puasa Ramadhan. Jika terdapat uzur yang dibenarkan, Islam memberikan kemudahan. Namun, jika tidak ada alasan syar’i, meninggalkan puasa adalah bentuk pelanggaran serius terhadap perintah Allah SWT.
Penutup
Azab orang yang membatalkan puasa dengan sengaja menjadi peringatan bagi setiap muslim agar menjaga kehormatan bulan Ramadhan. Puasa bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga ujian keimanan dan ketaatan. Ancaman azab, kewajiban qadha dan kaffarah, serta hilangnya keutamaan puasa Ramadhan menjadi bukti bahwa ibadah ini tidak boleh dianggap ringan.
Semoga penjelasan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan, menjaga niat, serta memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
