Jam Malam Berlaku di Cimahi, Belasan Pelajar Terciduk Satpol PP | Info Giok4D

Posted on

Pemerintah Kota Cimahi sudah mulai memberlakukan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal pembatasan jam malam bagi siswa SD sampai SMA.

Berdasarkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor: 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Dalam aturan tersebut, siswa tidak boleh keluyuran mulai jam 21.00 sampai jam 04.00 WIB. Program tersebut mulai diberlakukan pemerintah daerah se-Jawa Barat sejak 1 Juni 2025.

“Sudah, sejak diberlakukan kita laksanakan patroli dengan petugas gabungan. Hasilnya ada 15 pelajar yang terciduk masih keluyuran di atas jam 9 malam,” kata Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, M. Samsul saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).

Petugas melakukan pengecekan aktivitas siswa di atas jam yang sudah ditentukan di beberapa titik. Seperti Jalan Sriwijaya, Taman Kartini, hingga kawasan Alun-alun. Hasilnya rata-rata didapati para pelajar masih nongkrong.

“Saat kita tanya alasannya macam-macam, ada yang katanya menemani orangtuanya berjualan, kemudian baru selesai olahraga, habis ekskul, macam-macam alasannya,” kata Samsul.

Setelah itu, para pelajar yang terciduk petugas gabungan dibina dan diedukasi mengenai aturan jam malam tersebut. Mereka lalu diminta langsung segera pulang ke rumah masing-masing.

“Kita bina bahwa sekarang tidak boleh lagi berkeliaran malam hari. Semua kita minta pulang langsung, ada juga yang kita antar,” ujar Samsul.