Sukabumi –
Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Meski durasi kerja harian dipangkas, disiplin dan kualitas pelayanan publik ditegaskan tidak boleh menurun.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan bagi ASN. Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah mengatakan penyesuaian jam kerja merupakan langkah rutin setiap Ramadan guna menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan kekhusyukan ibadah.
“Meski ada penyesuaian, kualitas pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan,” ujar Taufik kepada awak media, Kamis (19/2/2026).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Ia menjelaskan, BKPSDM menjadi leading sector dalam pengawasan pelaksanaan aturan tersebut. Seluruh perangkat daerah diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Penyesuaian ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab. Disiplin dan profesionalisme ASN tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Adapun ketentuan bagi perangkat daerah, BUMD, UOBK RSUD, UPTD, dan kelurahan dengan sistem lima hari kerja, dibagi dalam dua waktu berbeda.
Dari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan untuk UOBK RSUD dan UPTD Puskesmas yang menerapkan enam hari kerja, pelayanan dimulai Senin hingga Kamis serta Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, jumlah jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Artinya, meskipun durasi kerja harian lebih singkat, akumulasi jam kerja tetap harus memenuhi standar.
Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti RSUD, puskesmas, layanan keamanan dan ketertiban, pemadam kebakaran, hingga perhubungan, diminta mengatur penugasan secara proporsional agar pelayanan tetap optimal.
BKPSDM juga meminta kepala perangkat daerah melakukan pengawasan internal secara ketat. Evaluasi kehadiran dan kinerja ASN tetap berjalan seperti hari kerja biasa.
“Justru di bulan yang penuh berkah ini, semangat melayani harus semakin kuat. ASN adalah pelayan publik yang harus tetap hadir dan solutif,” tutupnya.
Kajian Kultum Penuh Makna Bersama Prof Nasaruddin Umar“
