Jalan Pintas Ibu di Cirebon Hidupi Anak Berujung Penjara

Posted on

Kisah memilukan datang dari seorang ibu rumah tangga di Cirebon. Seorang wanita berinisial ST (41), warga Kecamatan Pabuaran, nekat menjual obat keras terbatas (OKT) demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah berpisah dari suaminya. Sialnya, kini ia harus mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon.

ST, yang merupakan janda dua anak, mengaku telah menjalankan bisnis terlarang tersebut selama dua hingga tiga bulan terakhir. Ia terpaksa mengambil jalan pintas itu karena kesulitan ekonomi dan harus tetap membiayai sekolah anak-anaknya.

“Awalnya saya hanya ingin bisa memenuhi kebutuhan anak-anak. Saya tidak punya pekerjaan tetap, sementara biaya hidup terus berjalan,” ujar ST dengan mata berkaca-kaca saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (25/6/2025).

ST mengaku mengenal obat keras terbatas tersebut dari lingkungan pergaulan anak muda dan mendapatkan barang dari temannya. Saat ditanya mengenai keuntungan yang diperolehnya, ST mengaku hanya menerima upah kecil dari setiap penjualan dan tidak benar-benar memahami dampak hukum dari perbuatannya.

“Saya enggak tahu pasti dapet untungnya berapa, soalnya saya cuma dapet upah aja kalo berhasil jual obat dapetnya juga enggak tentu,” ucapnya.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, polisi menangkap seorang pria berinisial SKD (49), warga Kabupaten Cirebon. SKD, yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat meja dan juga ayah dua anak, ternyata merupakan residivis kasus serupa.

“Dia baru dua bulan kembali menjual obat keras, setelah sebelumnya pernah ditangkap karena kasus yang sama. Saat diamankan, pelaku bahkan sempat melawan dan menyebabkan salah satu petugas mengalami luka ringan,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Sumarni memaparkan sepanjang Juni 2025, Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus peredaran gelap, terdiri dari 20 kasus obat keras terbatas, 5 kasus narkotika jenis sabu, dan 1 kasus tembakau sintetis.

Total 28 tersangka ditangkap, dengan usia berkisar antara 20 hingga 45 tahun. Para pelaku berasal dari 19 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 14.607 butir obat keras terbatas, 3,59 gram sabu, 48,8 gram tembakau sintetis, uang tunai sebesar Rp3.750.000, delapan unit handphone, dan tiga unit sepeda motor.

Modus operandi para pelaku pun semakin bervariasi. Selain menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) dan transaksi langsung, beberapa pelaku juga mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan obat dalam bungkus alat kontrasepsi.

“Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat keras maupun narkotika terus berkembang dan mencoba berbagai cara untuk lolos dari pantauan petugas. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara pelaku peredaran narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp13 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *