Seorang buruh harian lepas di Cirebon, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial YDCN itu diringkus karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Menurut keterangan polisi, YDCN merupakan warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Ia ditangkap di salah satu kafe di Kabupaten Cirebon, baru-baru ini.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, berdasarkan hasil pemeriksaan, pria 32 tahun itu sebenarnya memiliki pekerjaan. Sehari-harinya ia bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Pelaku berstatus sebagai buruh harian lepas,” kata Otong Jubaedi di Kota Cirebon, Minggu (7/9/2025).
Namun, karena keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut, pria itu pun kini harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu.
Menurut Otong, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba. Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku.
Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, mereka menemukan barang bukti narkoba jenis sabu beserta berbagai macam alat pendukung lainnya.
“Barang bukti yang disita, satu paket sedang sabu dengan berat bruto 7,99 gram dan enam paket kecil dengan berat bruto 1,53 gram,” kata Otong.
Selain itu, terang Otong, petugas juga turut mengamankan berbagai barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, dua alat hisap, pipet kaca, dan perlengkapan lainnya.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota. Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan jaringan peredaran yang melibatkan tersangka,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu terancam mendekam di balik jeruji besi. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan pasal tentang narkotika.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman berat lainnya,” ucap Otong.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto mengungkap pelaku nekat menjadi pengedar sabu karena alasan ekonomi.
“(Alasannya) ekonomi,” kata M Aris Hermanto.