Jalan Pintas 5 Pria Cirebon Berujung Petaka, Ditangkap gegara Narkoba

Posted on

Cirebon

Lima orang pemuda yang sama-sama tidak memiliki pekerjaan tetap di Kabupaten Cirebon memilih jalan pintas yang berujung petaka. Alih-alih mencari penghasilan halal, mereka justru terjun ke bisnis gelap peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

Aktivitas ilegal yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi itu akhirnya tercium aparat Satuan Narkoba Polresta Cirebon dan berakhir dengan penangkapan.

Kelima tersangka masing-masing berinisial S (26), MAP (22), HW (24), DN (29), dan MJ (21). Mereka diringkus dalam rangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan polisi sepanjang periode Januari hingga Februari 2026.

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, petugas menemukan beragam barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat keras ilegal.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya daun ganja kering seberat 1,1 gram, sabu 5,8 gram, trihexyphenidyl sebanyak 682 butir, dan tramadol sebanyak 9.819 butir. Selain itu, kami juga menyita uang tunai Rp4 juta, 15 unit handphone, serta empat unit sepeda motor,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (13/2/2026).

Pengungkapan lima tersangka ini merupakan bagian dari operasi yang lebih luas. Dalam kurun dua bulan tersebut, Satnarkoba Polresta Cirebon tercatat berhasil membongkar 12 kasus dengan total 16 tersangka.

Dari keseluruhan pengungkapan itu, polisi memperkirakan telah mencegah penyalahgunaan narkoba yang berpotensi menjangkau 10 hingga 12 ribu warga, yang mayoritas berada pada usia produktif.

Imara menambahkan, pengembangan kasus tidak berhenti pada penangkapan awal. Penelusuran jaringan justru mengarah hingga ke luar provinsi. Dari hasil pengembangan lanjutan itu, petugas kembali menemukan sekitar 5.000 butir OKT tambahan yang diduga kuat siap diedarkan.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin agar generasi muda tidak terkontaminasi hal-hal negatif, khususnya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Di sisi lain, Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Heri Nurcahyo, memaparkan bahwa rangkaian pengungkapan kasus berlangsung di sembilan kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon. Wilayah operasi yang cukup luas itu menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di berbagai lini.

Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang tergolong konvensional. Transaksi dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD), dengan pertemuan tatap muka langsung. Untuk menghindari kecurigaan, mereka menggunakan sistem peta sebagai penunjuk titik transaksi.

“Dari para tersangka yang diamankan, sebagian merupakan jaringan luar kota. Salah satunya berperan sebagai pemasok utama barang-barang haram tersebut,” ungkapnya.

Hingga kini, kepolisian memastikan penyelidikan masih terus berlanjut. Jaringan lain yang diduga terlibat tengah diburu, sementara pengawasan diperketat guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Cirebon.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 609 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 435 UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait peredaran narkotika dan obat keras ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.