Kasus dugaan penipuan penggelapan yang sempat menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, berakhir sudah. Perkara itu pun diselesaikan dengan jalan damai setelah Jona menyerahkan uang pemulihan kerugian.
Kasus ini berawal saat Jona dilaporkan ke aparat penegak hukum soal dugaan penipuan dan penggelapan. Si pelapor saat itu mengaku sudah menjadi korban dengan modus janji proyek senilai Rp 1,2 miliar.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Pada saat itu, kasus ini cukup menyita perhatian. Sebab, Jona menipu korbannya dengan dalih pinjaman untuk pembiayaan proyek pembangunan pabrik di Sukabumi.
Namun, setelah menerima sejumlah uang dalam beberapa tahap antara Oktober hingga November 2020, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Padahal janjinya, Jona mengiming-imingi korban dengan keuntungan 10 persen.
Korban lantas mengirimkan uang kepada Jona dalam 10 transaksi. Uang itu dikirim ke rekening pribadi Jona yang berujung menjadi perkara hukum pada akhirnya.
Singkatnya, kasus itu lalu masuk ke tahap persidangan di PN Sukabumi. Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada Jona dengan hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun ternyata, pada 7 Mei 2025, Hakim PN Sukabumi punya pertimbangan yang berbeda. Majelis Hakim yang diketuai Himelda Sidabalok itu akhirnya memutus pidana bersyarat restorative justice kepada Jona yang membuatnya terbebas dari penjara.
“(Kasus tipu gelap Jona Arizona) sudah putusan RJ (restorative justice) di pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati, Rabu (14/5/2025).