Jalan Berliku Usep Beli Motor Bekas: Masuk Penjara, Kini Dibebaskan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Niat hati membeli kendaraan motor, Usep Ruhimat (26), justru harus mendekam di jeruji besi. Sebab, ia membeli kendaraan motor dari hasil pencurian. Namun, Usep kembali tersenyum karena kini bisa menghirup udara bebas setelah keluar dengan mekanisme restorative justice.

Berdasarkan uraian kasus yang diterima infoJabar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, kasus itu bermula disaat Usep yang membutuhkan kendaraan bermotor dengan mencari di media sosial. Di salah satu group media sosial Facebook, ia mencari kendaraan memiliki budget Rp 3 juta.

“SAYA PUNYA UANG SEBESAR Rp.3.000.000,- INGIN MEMBELI MOTOR MATIC.” tulis Usep di akun group Facebook jual beli sepeda motor Cicalengka, pada 22 April 2025 lalu.

Di waktu yang bersamaan, status Usep pun dilihat oleh saksi bernama Taufiq Hidayatuloh dan langsung menghubungi Usep melalui pesan hingga akhirnya menawarkan satu unit sepeda motor beat dengan nopol F-4622-PW dan menjanjikan bahwa surat-surat kepemilikan yang lengkap.

Di hari itu juga, saksi Taufiq membawa motor tersebut dari Jatinangor, Kabupaten Sumedang menuju rumah Usep yang berada di Kampung Pasanggrahan Kidul, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung untuk bertemu.

Keduanya pun langsung bertemu dan melakukan transaksi pembelian kendaraan motor seharga Rp 2,5 juta tanpa dilengkapi dengan bukti surat kepemilikan sepeda motor yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Namun, saksi Taufiq saat itu menyampaikan bahwa surat-surat kendaraan akan dikirim kepada Usep karena mengaku surat hilang dan akan diurus terlebih dahulu oleh Taufiq.

Beberapa Minggu kemudian, ternyata saksi Taufiq tidak bisa dihubungi oleh Usep yang sebelumnya berjanji akan menyerahkan semua surat-surat kendaraan motor tersebut.

Tak ada kecurigaan apapun sebelumnya yang dirasakan oleh Usep, motor tersebut justru milik Yasranalia Ramadhani, yang sebelumnya telah dicuri oleh Taufiq pada 18 April 2025 lalu sekitar pukul 00.30 WIB di halaman parkir Pondok Al-Amin 1, Jalan Ciseke Besar, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

Mendapati laporan itu, polisi dari Polres Sumedang pun akhirnya menangkap Taufiq terlebih dahulu dan hingga akhirnya, Usep yang tidak tahu menahu asal dari motor yang dibelinya tersebut justru terseret kasus hukum dengan kasus kejahatan sebagai penadah hasil curian.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Pada Rabu (2/7/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Usep akhirnya bisa tersenyum lebar usai bisa menghirup udara bebas setelah kasusnya memakai mekanisme restorative justice.

“Allhamdulilah bahagia. Udah dua bulan (di penjara),” kata Usep kepada infoJabar.

Keluarnya Usep, tentu bukan semata begitu saja. Terdapat peran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kasus ini dan meminta agar kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan restorative justice.

“Terimakasih semuanya, Pak Gubernur Jabar, Pak Jaksa,” katanya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang ikut mengawal keluarnya Usep dari penjara pun mengungkapkan rasa bahagia karena salah satu warga Jabar bisa kembali bebas dengan proses restorative justice.

“Hari ini hari bahagianya saya karena ada warga Jawa Barat yang sudah mendekam dua bulan di tahanan dengan kasus pembelian motor yang hasil curian dan hari ini bisa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang dengan mekanisme restorative justice,” ungkap Dedi kepada awak media.

Dalam kesempatan ini, Dedi pun mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung yang telah memiliki kebijakan tentang pelaku kejahatan pencurian bisa dibebaskan melalui proses restorative justice dengan persyaratan tertentu.

“Tentunya sebagai Gubernur saya merasa bangga karena Kejaksaan Agung memiliki sebuah kebijakan tentang mereka yang kejahatannya pencurian dan sejenisnya di bawah 10 juta dan itu dilakukan dengan dimaafkan oleh orang yang menjadi korban itu bisa dibebaskan melalui mekanisme restorative justice,” kata dia.

Dedi mengatakan, Pemprov Jabar akan memiliki kebijakan yang tentunya nanti berisikan perlindungan kepada seluruh warga Jabar yang melakukan tindakan pencurian karena dengan terpaksa terutama faktor ekonomi.

“Selanjutnya saya sudah punya kebijakan, saya dalam Minggu ini mengeluarkan Pergub, yang di dalam Pergub itu ada kita akan memberikan perlindungan pada warga Jabar pencuri karena terpaksa, mencuri karena kelalaian negara, jadi contohnya seperti ini si orang ini tidak punya beras terpaksa banget nyuri misalnya, jadi kita akan melindungi,” ucap Dedi.

“Usep nanti hukuman sosialnya akan membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan. Kalau dia baik nanti diangkat akan menjadi tenaga kebersihan Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Menurut Dedi, pemerintah Pemprov Jabar akan mengedarkan surat kepada Kejaksaan maupun pihak Kepolisian yang berada di Jabar untuk segera melaporkan jika terdapat peristiwa-peristiwa seperti yang dialami oleh Usep di Kabupaten Sumedang.

“Saya sudah menangani beberapa sih yah, tetapi nanti kan hari ini kita akan membuat surat edaran pada seluruh jajaran Kejaksaan, Kepolisian, untuk nanti memberitahukan kepada kita kalau ada peristiwa-peristiwa semacam Usep. Jadi jangan nunggu dulu spek up di media sosial, tapi kita jemput dengan ketika awal masalah,” katanya.

Sementara itu, Kajari Sumedang Adi Purnama menambahkan, jika terdapat warga Kabupaten Sumedang yang ingin membutuhkan kepastian hukum melalui mekanisme restorative justice dapat dipersilahkan untuk melaporkan kepada pihak Kejaksaan.

“Jadi untuk warga-warga Sumedang yang membutuhkan kepastian hukum melalui restorative justice dipersilahkan untuk di informasikan kepada kita, jika itu memenuhi syarat kita akan lakukan restorative justice. Karena membawa ke pengadilan juga tidak ada gunanya negara akan lebih terbebani biaya untuk memenjarakan mereka, tidak ada asas manfaatnya,” ungkap Adi.

Selain kasus pencurian, kata Adi, pihaknya juga bakal menggunakan mekanisme restorative justice untuk korban pemakai pada kasus narkotika di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Banyak, ada kasus narkotika yang korban pemakai kita akan RJ-kan juga, itu ada di tahun 2025 terus kasus pencurian, kemudian ada beberapa kasus lain,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *