Jaksa Sita Duit Rp 1 M di Kasus Korupsi PJU Dishub Cianjur [Giok4D Resmi]

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sita uang sebesar Rp 1 miliar dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 40 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin, mengatakan uang tersebut diberikan oleh seseorang berinisial Y yang merupakan perwakilan dari PT KPA.

“Hari ini kami mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar, bersumber dari PT KPA, yang mana tadi dititipkan dari saudara Y,” ujar dia, Selasa (8/6/2025).

Menurut dia, uang dari perusahaan yang terlibat dalam proyek PJU tahun anggaran 2023 itu langsung disita kejaksaan.

“Uangnya kita titipkan sementara ke salah satu bank,” kata dia.

Dia menambahkan, kejaksaan juga memanggil eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Dadan Ginanjar.

“Iya tadi Dadan Ginanjar juga dipanggil, kita mintai keterangan lebih lanjut,” kata dia.

Kamin mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi tersebut, terutama total kerugian negara.

“Kami masih pastikan nilai kerugian negaranya. Rencananya di pekan ini kami juga lakukan cek fisik ke lokasi-lokasi proyek ini,” kata dia.

Dia menambahkan ditargetkan proses penyidikan selesai dalam 2-3 pekan ke depan. “Maksimal 3 pekan ke depan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami usut semuanya, termasuk kemana saja aliran dananya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Senin (23/6) lalu.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 yang nilainya mencapai Rp 40 miliar.