Bandung –
Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali hadir di sejumlah titik strategis.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung periode 2-7 Februari 2026 yang bisa Anda kunjungi.
Jadwal SIM Keliling Bandung Februari 2026
Bus 1
- Senin, 2 Februari 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung - Selasa, 3 Februari 2026
McDonald’s Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No. 128-130, Bandung - Rabu, 4 Februari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung - Kamis, 5 Februari 2026
The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung - Jumat, 6 Februari 2026
McDonald’s, Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung - Sabtu, 7 Februari 2026
Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung
Bus 2
- Senin, 2 Februari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung - Selasa, 3 Februari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung - Rabu, 4 Februari 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung - Kamis, 5 Februari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung - Jumat, 6 Februari 2026
BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung - Sabtu, 7 Februari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Lokasi Gerai Perpanjangan SIM di Bandung
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di gerai berikut:
- d’Botanica Mall
Lantai LG – OE – 01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung - Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung - Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Jam Pelayanan SIM Keliling Bandung
Jam operasional: mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai
Pendaftaran: pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB
Jenis layanan: khusus perpanjangan SIM A dan SIM C
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Berikut syarat yang wajib dipenuhi untuk perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
- SIM masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa
- Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi
- SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
- Perpanjangan disarankan dilakukan jauh sebelum masa berlaku SIM habis
- Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
- SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus diproses sebagai penerbitan SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP
- Pendaftaran perpanjangan SIM dilayani Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB
- Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, meliputi keterangan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata, sesuai Perkap Polri No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7







