Jadwal SIM Keliling Bandung 3-8 November 2025, Cek Lokasinya di Sini baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Bagi warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali hadir pekan ini. Program ini memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling Bandung berlangsung dari Senin hingga Sabtu, 3-8 November 2025, di berbagai titik strategis di Kota Bandung. Berikut lokasi lengkapnya.

Senin, 3 November 2025: Tenth Avenue (Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung)

Selasa, 4 November 2025: Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani, Bandung)

Rabu, 5 November 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)

Kamis, 6 November 2025: The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung)

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Jumat, 7 November 2025: McDonald’s (Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung)

Sabtu, 8 November 2025: Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung)

Senin, 3 November 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)

Selasa, 4 November 2025: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung)

Rabu, 5 November 2025: Ubertos (Jalan A.H. Nasution, Bandung)

Kamis, 6 November 2025: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung)

Jumat, 7 November 2025: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung)

Sabtu, 8 November 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)

Selain di layanan keliling, warga juga bisa memperpanjang SIM di beberapa gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung, yaitu:

d’Botanica Mall, Lantai LG – OE – 01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.

Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.

Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Pelayanan SIM Keliling Bandung dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara jam operasional keseluruhan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling:

SIM masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.

Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti e-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.

Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia.

Sebaiknya melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Peserta diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa e-KTP.

Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, sesuai ketentuan Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, dan memiliki visus mata normal.

Untuk menghindari antrean panjang, sebaiknya datang lebih awal sebelum jadwal pelayanan dimulai. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses berjalan cepat.

Perpanjangan SIM di layanan keliling biasanya berlangsung cepat dan efisien, sehingga menjadi pilihan favorit warga Bandung yang sibuk dengan aktivitas harian.

Lokasi SIM Keliling Bandung Bus 1 (3-8 November 2025)

Lokasi SIM Keliling Bandung Bus 2 (3-8 November 2025)

Gerai SIM Polrestabes Bandung

Jam Operasional Layanan SIM Keliling Bandung

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *