Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini tersedia di beberapa titik berbeda setiap harinya, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dan mudah dijangkau.
Berikut jadwal lengkap dan lokasi SIM Keliling di Kota Bandung untuk periode 24-29 November 2025.
Senin, 24 November 2025: Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No. 526 Bandung)
Selasa, 25 November 2025: Gudang Garmen (Jl. AH Nasution No. 76 Bandung)
Rabu, 26 November 2025: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur Bandung)
Kamis, 27 November 2025: The Kings (Jl. Kepatihan Bandung)
Jumat, 28 November 2025: McDonald’s Soekarno Hatta (Jl. Soekarno Hatta No. 610 Bandung)
Sabtu, 29 November 2025: Metro Indah Mall (Jl. Soekarno Hatta No. 590 Bandung)
Senin, 24 November 2025: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur Bandung)
Selasa, 25 November 2025: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1 Bandung)
Rabu, 26 November 2025: Ubertos (Jl. AH Nasution Bandung)
Kamis, 27 November 2025: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1 Bandung)
Jumat, 28 November 2025: BPRKS (Jl. Leuwipanjang No. 149 Bandung)
Sabtu, 29 November 2025: Halaman Gereja HTBSPM (Jl. Siryalaya No. 3 Bandung)
Selain melalui layanan keliling, warga juga dapat memperpanjang SIM di sejumlah gerai resmi berikut:
d’Botanica Mall, Lantai LG – OE – 01 (Jl. Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung)
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jl. Cianjur No. 34, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung, Jl. Jawa, Kota Bandung
Layanan pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00-12.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut persyaratan yang perlu dibawa dan diperhatikan:
SIM masih dalam masa berlaku (belum lewat masa berlakunya).
Membawa KTP asli/SUKET beserta fotokopi.
Layanan hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Disarankan memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlaku habis.
Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
Jika SIM sudah kedaluwarsa, proses dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk pembuatan SIM baru.
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota layanan harian.







