Jadwal SIM Keliling Bandung 15-20 Desember 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya

Posted on

Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali beroperasi pada periode 15-20 Desember 2025. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Oleh karena itu, pemohon diimbau untuk melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Berikut lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung yang dapat dikunjungi selama sepekan ke depan:

Senin, 15 Desember 2025

Tenth Avenue – Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung

Selasa, 16 Desember 2025

Gudang Garmen – Jalan AH Nasution No. 76, Bandung

Rabu, 17 Desember 2025

ITC Kebon Kalapa – Jalan Pungkur, Bandung

Kamis, 18 Desember 2025

The Kings – Jalan Kepatihan, Bandung

Jumat, 19 Desember 2025

McDonald’s Soekarno Hatta – Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung

Sabtu, 20 Desember 2025

Metro Indah Mall – Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung

Senin, 15 Desember 2025

ITC Kebon Kalapa – Jalan Pungkur, Bandung

Selasa, 16 Desember 2025

Pasar Modern Batununggal – Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung

Rabu, 17 Desember 2025

Ubertos – Jalan AH Nasution, Bandung

Kamis, 18 Desember 2025

Pasar Modern Batununggal – Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung

Jumat, 19 Desember 2025

BPRKS – Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung

Sabtu, 20 Desember 2025

ITC Kebon Kalapa – Jalan Pungkur, Bandung

Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung, yaitu:

d’Botanica Mall, Lantai LG – OE – 01

Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Bandung

Mal Pelayanan Publik Kota Bandung

Jalan Cianjur No. 34, Bandung

Satpas Polrestabes Bandung

Jalan Jawa, Kota Bandung

Pendaftaran dibuka: pukul 09.00-12.00 WIB

Hari layanan: Senin-Sabtu

Jenis SIM: SIM A dan SIM C

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon perpanjangan SIM:

SIM masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa).

KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Disarankan melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Pendaftaran perpanjangan dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.

Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian sesuai PERKAP No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7, meliputi keterangan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata.

Dengan mengetahui jadwal dan persyaratan di atas, masyarakat Bandung diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling secara optimal dan terhindar dari keterlambatan perpanjangan SIM.

Jadwal SIM Keliling Bandung 15-20 Desember 2025

Bus SIM Keliling 1

Bus SIM Keliling 2

Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM di Bandung

Jam Operasional dan Pendaftaran

Syarat Perpanjangan SIM Keliling