Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini bisa mendatangi layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung yang beroperasi setiap hari di berbagai titik strategis.
Layanan SIM Keliling ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Berikut lokasi dan jadwal lengkap dua unit bus SIM Keliling di Kota Bandung untuk periode Senin-Sabtu, 13-18 Oktober 2025:
Senin, 13 Oktober 2025: Tenth Avenue (Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung)
Selasa, 14 Oktober 2025: Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani, Bandung)
Rabu, 15 Oktober 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)
Kamis, 16 Oktober 2025: The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung)
Jumat, 17 Oktober 2025: Gudang Garmen (Jalan A.H. Nasution No. 246/76, Bandung)
Sabtu, 18 Oktober 2025: Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung)
Senin, 13 Oktober 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)
Selasa, 14 Oktober 2025: Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung)
Rabu, 15 Oktober 2025: Ubertos (Jalan A.H. Nasution, Bandung)
Kamis, 16 Oktober 2025: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung)
Jumat, 17 Oktober 2025: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung)
Sabtu, 18 Oktober 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)
Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai resmi milik Satlantas Polrestabes Bandung, yaitu:
d’Botanica Mall (Lantai LG – OE – 01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung)
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung (Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung)
Satpas Polrestabes Bandung (Jalan Jawa, Kota Bandung)
Pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, sedangkan jam operasional penerbitan SIM berlangsung hingga proses selesai.
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling:
SIM masih berlaku (tidak melebihi masa berlaku).
Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Perpanjangan disarankan dilakukan beberapa hari sebelum masa berlaku habis.
Wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Jika SIM sudah kadaluwarsa, proses dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk pengajuan penerbitan SIM baru.
Harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, berisi keterangan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata normal sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.
Tips Sebelum Datang ke SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan membawa berkas lengkap, datang lebih awal karena antrean biasanya cukup panjang, serta mempersiapkan uang tunai untuk biaya administrasi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bandung dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre lama di kantor kepolisian.