Jadwal SIM Keliling Bandung 11-16 Agustus 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Posted on

Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas Polrestabes Bandung.

Berikut informasi lengkap jadwal SIM Keliling Bandung untuk periode Senin, 11 Agustus 2025 hingga Sabtu, 16 Agustus 2025, termasuk lokasi, syarat, dan jam operasionalnya.

Senin, 11 Agustus 2025: Dago Plaza (Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung)

Selasa, 12 Agustus 2025: Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani, Bandung)

Rabu, 13 Agustus 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)

Kamis, 14 Agustus 2025: The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung)

Jumat, 15 Agustus 2025: Dago Plaza (Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung)

Sabtu, 16 Agustus 2025: The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung)

Senin, 11 Agustus 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)

Selasa, 12 Agustus 2025: McDonald’s Istana Plaza (Jalan Paskal No. 121, Bandung)

Rabu, 13 Agustus 2025: Ubertos (Jalan A.H. Nasution, Bandung)

Kamis, 14 Agustus 2025: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung)

Jumat, 15 Agustus 2025: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung)

Sabtu, 16 Agustus 2025: Dago Plaza (Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung)

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung berikut:

Metro Indah Mall (MIM), Lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.

Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Pendaftaran: Pukul 09.00-12.00 WIB.

Jam pelayanan: Mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Hari layanan: Senin sampai Sabtu.

Untuk memperpanjang SIM A atau C di SIM Keliling, siapkan dokumen dan persyaratan berikut:

SIM yang masih berlaku (tidak melewati masa berlaku).

KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Dianjurkan melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

Jika masa berlaku SIM telah habis, proses dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan syarat membawa E-KTP untuk penerbitan SIM baru.

Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki penglihatan normal (sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7).

Catatan Penting

Layanan SIM Keliling tidak melayani permohonan SIM baru.

Pendaftaran dan layanan dilakukan sesuai protokol kesehatan.

Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Dengan mengetahui jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung 11-16 Agustus 2025, masyarakat dapat mengatur waktu dengan lebih baik dan memastikan SIM diperpanjang tepat waktu, sehingga tetap legal berkendara di jalan raya.

semoga membantu!

Lokasi SIM Keliling Bandung 11-16 Agustus 2025

Bus 1

Bus 2

Alternatif Layanan Perpanjangan SIM

Jam Operasional SIM Keliling Bandung

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *