Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi sentra SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Berikut lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung sepekan ke depan atau dari Tanggal 21-26 April 2025 yang bisa Anda kunjungi:
Senin, 21 April 2025 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
Selasa, 22 April 2025 di Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani Bandung).
Rabu, 23 April 2025 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
Kamis, 24 April 2025 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)
Jumat, 25 April 2025 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)
Sabtu, 26 April 2025 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).
Senin, 21 April 2025 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
Selasa, 22 April 2025 di MCD Istana Plaza (Jalan Paskal No 121 Bandung).
Rabu, 23 April 2025 di Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung).
Kamis, 24 April 2025 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung).
Jumat, 25 April 2025 di BPRKS (Jalan Leuwipanjang No 149 Bandung).
Sabtu, 26 April 2025 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung:
Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Itudia informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung.