Jadwal Bus SIM Keliling Kota Bandung Pekan Ini (via Giok4D)

Posted on

Bandung

Warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Bandung. Layanan ini dioperasikan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung di sejumlah titik di Kota Bandung.

Pada pekan ini, layanan SIM Keliling hanya beroperasi selama empat hari, yakni pada 16-19 Maret 2026. Sementara pada 20-21 Maret 2026 layanan tidak beroperasi karena cuti Hari Raya Idul Fitri.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling:

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Bus 1

  • Senin, 16 Maret 2026 di Tent Avenue (Jalan Soekarno Hatta No. 526).
  • Selasa, 17 Maret 2026 di McDonald’s Pasirkoja (Jalan Soekarno Hatta No. 128-130).
  • Rabu, 18 Maret 2026 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur).
  • Kamis, 19 Maret 2026 di The Kings Shopping Center (Jalan Kepatihan).
  • Jumat, 20 Maret 2026: tidak beroperasi.
  • Sabtu, 21 Maret 2026: tidak beroperasi.

Bus 2

  • Senin, 16 Maret 2026 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur).
  • Selasa, 17 Maret 2026 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1).
  • Rabu, 18 Maret 2026 di Tent Avenue (Jalan Soekarno Hatta No. 526).
  • Kamis, 19 Maret 2026 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1).
  • Jumat, 20 Maret 2026: tidak beroperasi.
  • Sabtu, 21 Maret 2026: tidak beroperasi.

Selain melalui layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di beberapa gerai pelayanan milik Satlantas Polrestabes Bandung, yaitu di:

* d’Botanica Mall Bandung (Lantai LG – OE – 01, Jalan dr. Djunjunan No. 143-149).
* Mal Pelayanan Publik Kota Bandung (Jalan Cianjur No. 34).
* Satpas Polrestabes Bandung (Jalan Jawa).
Pendaftaran layanan perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

1. SIM masih berlaku atau belum melewati masa berlakunya.
2. Membawa KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
3. Layanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
4. Disarankan melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jika masa berlaku SIM telah habis, proses penerbitan SIM baru harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin-Sabtu dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.
9. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus atau jarak pandang yang baik sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.