Jadi Tersangka Usai Ungkap Korupsi, Tri Yanto Minta Perlindungan LPSK

Posted on

Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) Tri Yanto, ditetapkan menjadi tersangka setelah mencoba mengungkap dugaan kasus korupsi di lembaganya. Tri Yanto juga sudah dipecat dari Baznas Jabar sejak 2024 karena alasan rasionalisasi lembaga dan tuduhan masalah tindakan indisipliner.

Sebelum dipecat, Tri Yanto getol menyuarakan soal dugaan penyalahgunaan dana dan tindakan korupsi yang terjadi di lembaganya. Dalam kasus ini, nilai dugaan korupsi yang Tri laporkan mencapai belasan miliar. Data yang ia beberkan saat itu adalah soal dugaan penyalahgunaan dana Zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp 3,5 miliar dalam kurun 2021-2023.

Kasus ini masih bergulir, terbaru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan Tri Yanto. Permohonan ini diajukan seiring meningkatnya potensi ancaman terhadap pelapor, termasuk proses hukum yang sedang berlangsung.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, LPSK masih melakukan penelaahan mendalam terhadap permohonan perlindungan yang diajukan, baik dari segi substansi laporan dugaan korupsi yang disampaikan maupun dari sisi status hukum dan tingkat kebutuhan perlindungan bagi pemohon.

Susi sapaan karib Susilaningtias menjelaskan, pelapor memiliki peran penting dalam membuka akses awal terhadap informasi penyimpangan di dalam institusi, dan oleh karena itu, respons negara terhadap keberanian tersebut harus berupa perlindungan, bukan pembalasan.

“LPSK sedang menelaah permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada 27 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jabar. Kami ingin memastikan bahwa pelapor yang datang dengan itikad baik memperoleh ruang aman untuk menyampaikan kebenaran,” kata Susi dalam keterangan yang diterima infoJabar, Jumat (13/6/2025).

Susi mengungkapkan, dalam hal ini dibutuhkan peran aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti secara serius laporan-laporan yang telah disalurkan melalui mekanisme resmi.

“LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh pemohon melalui LPSK,” ungkap Susi.

Dia menyebut jika LPSK berkomitmen mendukung keberanian masyarakat dalam mengungkap pelanggaran, termasuk dari kalangan internal lembaga, selama dilakukan secara itikad baik dan sesuai hukum.

“LPSK berkomitmen memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor yang beritikad baik. Permohonan ini berkaitan dengan laporan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat di lingkungan Baznas Jabar,” pungkasnya.

LPSK akan terus mengawal proses perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa prinsip perlindungan terhadap pelapor ditegakkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *