Bandung –
Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (9/3/2026). Mulai dari pesan terakhir TKW Indramayu sebelum ditemukan meninggal di Arab hingga eksepsi Adimas Firdaus alias Resbob ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berikut rangkuman Jabar hari ini
1. Viral Siswa MI di Majalengka Cuma Makan Ubi, Ini Kata SPPG
Media sosial di Kabupaten Majalengka dihebohkan oleh unggahan video seorang siswa MI PUI di Kecamatan Bantarujeg. Dalam rekaman tersebut, siswa itu mengaku hanya menerima ubi bakar dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Assalamualaikum Kang Dedi, ini dari MI PUI Cipeundeuy Bantarujeg. MBG-nya cuma dikasih ubi bakar. Ini buat dua hari, bela-belain nungguin,” kata siswa tersebut.
Menanggapi video viral itu, Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Majalengka, Intan Diena Khoerunisa, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat kekeliruan saat proses distribusi makanan dari dapur MBG ke pihak sekolah.
Menurut Intan, pada hari tersebut sebenarnya hanya ada satu kali pengiriman makanan dari dapur SPPG. Namun, menu yang dibagikan kepada para siswa dipisahkan ke dalam dua wadah berbeda.
Saat pembagian berlangsung, siswa yang bersangkutan baru mengambil satu wadah yang berisi ubi bakar. Setelah itu, ia langsung pulang ke rumah sehingga belum sempat menerima wadah berisi menu pendamping lainnya.
“Memang ada miss distribusi, tetapi kekurangannya saat itu juga disusulkan di hari yang sama,” ujar Intan saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Intan memaparkan, saat pembagian makanan berlangsung, pihak sekolah juga sedang melaksanakan kegiatan pembagian zakat. Kondisi yang ramai tersebut membuat proses penyaluran MBG sempat mengalami kendala teknis.
Akibatnya, sejumlah siswa pulang lebih awal sebelum menerima seluruh komponen menu yang seharusnya dibagikan. Intan menegaskan bahwa peristiwa ini murni karena kendala distribusi di lapangan.
“Sebetulnya paketnya sudah lengkap. Hanya miss pengiriman saja,” ucapnya.
Intan menambahkan, menu MBG yang disiapkan SPPG setempat sebenarnya terdiri dari berbagai komponen gizi yang lengkap, tidak hanya ubi bakar sebagaimana yang terlihat dalam potongan video viral tersebut.
“Untuk porsi besar, menu yang disiapkan antara lain roti, telur rebus, pisang, paha ayam, kacang polong, jeruk, serta ubi bakar. Sementara untuk porsi kecil terdiri dari roti, telur rebus, susu kotak, paha ayam, kacang polong, jeruk, serta ubi bakar,” terangnya.
2. Pesan Terakhir Watirih TKW yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Arab
Di sebuah rumah duka sederhana di Blok Bedug, Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, cerita tentang Watirih perlahan terkuak. Di balik kabar tragis kematiannya di Arab Saudi, tersimpan pesan yang justru ingin mencegah orang lain mengalami nasib serupa.
Maghfuroh (29), adik almarhumah, mengenang percakapan kakaknya dengan seorang teman beberapa bulan lalu. Saat itu, sang teman berniat menyusul bekerja ke Arab Saudi dan mencari cara tercepat untuk berangkat.
“Jadi, temannya itu sempat nanya ke almarhumah kan lewat WA, nanya kalau mau ke Arab Saudi lewat apa yang cepat? Tapi kata kakak saya itu kalau mau ke luar negeri jangan lewat ilegal, yang resmi-resmi saja. Jangan kayak saya, cukup saya saja,” kata Maghfuroh menirukan percakapan Watirih dengan temannya, Minggu (8/3/2026).
Percakapan itu terjadi sekitar lima bulan sebelum kabar duka datang. Dalam obrolan tersebut, Watirih disebut sempat memperingatkan bahwa risiko kekerasan terhadap pekerja migran di Arab Saudi cukup tinggi.
Ia khawatir temannya akan menghadapi bahaya yang sama, terlebih jika berangkat melalui jalur tidak resmi, yang membuat perlindungan hukum menjadi minim. Menurut Maghfuroh, kakaknya bahkan mengucapkan kalimat yang kini terasa seperti firasat.
“Sebelum berangkat, dia bilang ini terakhir terus sudah nggak balik lagi. Nah, balik lagi, tuh, maksudnya bagaimana, apakah memang nggak balik lagi ke rumah, atau nggak kerja ke Arab lagi setelah itu,” tutur Maghfuroh dengan nada sedih.
Pesan Watirih kepada temannya baru terungkap setelah keluarga berusaha menelusuri keberadaan Watirih yang sempat hilang kontak selama dua tahun ketika bekerja di Arab Saudi. Sayangnya, bukti percakapan yang sempat disampaikan temannya itu kini sudah tidak tersedia, lantaran fitur chat sementara yang ada di aplikasi pesan WhatsApp (WA) secara otomatis menghapusnya.
“Temannya itu masih orang Segeran juga. Cuma pas saya minta boleh nggak percakapannya di-screenshoot, kata dianya sudah hilang soalnya WA-nya ada timer pesan yang 24 jam terus hilang,” ucap Maghfuroh.
Kabar duka akhirnya datang pada 15 Februari 2026. Watirih diketahui tewas pada 9 Februari 2026 di tangan majikan perempuannya. Berdasarkan konfirmasi keluarga kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi di Riyadh melalui petugas pemandi jenazah, tubuh Watirih ditemukan dengan luka tusuk dan sayatan benda tajam di bagian wajah.
Kondisinya disebut sangat mengenaskan. Wajah korban bahkan sulit dikenali karena rusak parah yang diduga akibat penganiayaan. Keluarga semakin terpukul ketika mengetahui bahwa jasad Watirih sempat dibuang di samping tong sampah, di depan apartemen tempat ia bekerja.
“Kami keluarga cuma minta keadilan, berharap pelaku dihukum qisas, nyawa dibayar nyawa,” tegas Maghfuroh.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Asep Kurniawan, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus yang menimpa Watirih. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberangkatan ke luar negeri secara non-prosedural membawa risiko besar bagi pekerja migran.
Menurutnya, pekerja yang berangkat secara ilegal biasanya tidak melalui pelatihan, tidak memiliki perlindungan kerja yang memadai, dan identitasnya tidak tercatat secara resmi oleh negara.
“Karena ini pengiriman ke Timur Tengah, otomatis almarhumah dikirimkan secara non-prosedural. PMI berstatus ilegal ini perlindungannya terbatas. Dia hanya mendapat perlindungan sebagai warna negara Indonesia, bukan PMI,” kata Asep.
3. Atap Cagar Budaya Gedong Duwur Indramayu Ambruk gegara Lapuk
Atap bagian depan bangunan bersejarah Gedong Duwur di Kabupaten Indramayu dilaporkan ambruk. Kerusakan tersebut diduga terjadi karena kondisi material bangunan yang sudah lapuk dimakan usia.
Gedong Duwur merupakan bangunan peninggalan era kolonial yang sebelumnya digunakan sebagai rumah eks asisten residen. Bangunan ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya, namun hingga kini belum pernah mendapat anggaran pemugaran sehingga kondisinya semakin memprihatinkan.
Informasi mengenai ambruknya atap tersebut disampaikan oleh pamong budaya Bidang Cagar Budaya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Suparto Agustinus. Menurut pria yang akrab disapa Tinus itu, sejumlah kayu penyangga di bagian atap dilaporkan berjatuhan, sehingga menyisakan bagian atap yang terbuka. Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi memperparah kerusakan bangunan, terutama saat hujan turun.
“Kayu-kayu di bagian atap berjatuhan dan nampak ruang terbuka di bagian atap. Hujan akan membuat kondisi kerusakannya semakin parah,” katanya, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi mengatakan pihaknya sebenarnya telah berulang kali mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu agar dilakukan pemugaran terhadap bangunan peninggalan kolonial tersebut.
Usulan itu terutama difokuskan pada perbaikan bagian atap yang kini mengalami kerusakan. Namun hingga saat ini belum ada realisasi dari pemerintah daerah.
Bahkan, menurut Dedy, pada tahun ini anggaran untuk sektor cagar budaya justru tidak dialokasikan. “Kalau kondisi seperti ini terus berlanjut lambat laun kita akan kehilangan satu persatu bangunan yang pernah menjadi tonggak sejarah perjalanan Indramayu,” jelas Dedy S Musashi.
4. Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Resbob!
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Putusan sela ini membuat sidang penghinaan terhadap Suku Sunda berlanjut ke pemeriksaan materi pidana.
Putusan sela ini dibacakan di PN Bandung, Senin (9/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat (Jabar) Sukanda mengatakan, hakim menolak perlawanan Resbob dan menyatakan dakwaan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan.
“Perlawannya ditolak, dan sesuai ketentuan bahwa hasil dakwaan kami itu sudah sesuai dengan ketentuan. Jadi intinya bahwa Pengadilan negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini,” katanya.
Sementara itu, pengacara Resbob, Fidelis Giawa merespons soal putusan sela tersebut. Ia mengaku tidak mempersoalkan jika upaya perlawanan kliennya buntu di tengah jalan.
“Kita welcome aja, tidak masalah. Jadi bahwa pendapat penasihat hukum dengan pendapat jaksa penuntut umum, maupun pendapat majelis itu berbeda, ya itu memang wajar dalam persidangan,” katanya, Senin (9/3/2026).
5. Ancaman 20 Tahun Bui Menanti Kakak Tiri yang Bunuh Adik di Bandung Barat
ASA, bocah berusia 12 tahun asal Kampung Warung Tiwu, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), meninggal dunia di tangan kakak tirinya, MZ (28), pada Selasa (3/3/2026).
Jasad siswa kelas 6 SD tersebut ditemukan pertama kali oleh sang ibu di dalam rumah mereka. ASA mengalami luka serius di bagian leher, punggung, serta pergelangan tangan yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong.
Polisi bergerak cepat mengamankan MZ hanya berselang beberapa jam setelah aksi keji tersebut. Saat ini, MZ telah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, tersangka MZ dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, serta Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, tersangka MZ terancam hukuman 20 tahun penjara,” kata Niko, Senin (9/3/2026).
MZ mengungkap motif di balik tindakannya menghabisi nyawa sang adik dipicu oleh kecemburuan atas perlakuan berbeda dari sang ibu. Diketahui, MZ sempat tinggal bersama ibu dan adik tirinya itu selama 13 tahun sebelum akhirnya menikah dan menetap di Cianjur.
“Menurut pelaku, ada perbedaan perlakuan dari orangtua mereka terhadap pelaku dan terhadap korban. Dan juga adiknya ini menurut pelaku sering membuat kesal pelaku selama mereka tinggal bersama,” ujar Niko.







