Jabar Hari Ini: Vandalisme Jelang Persib Vs Persija baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Jumat, 9 Januari 2025 dari mulai vandalisme di Flyover Pasupati jelang pertandingan Persib Vs Persija hingga ASN di Jabar mulai WFH setiap Hari Kamis di tahun 2026.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Aksi vandalisme kembali mencoreng suasana menjelang laga panas Persib Bandung kontra Persija Jakarta. Coretan bernada provokatif muncul di beberapa titik Kota Bandung, termasuk di dinding Flyover Mochtar Kusumaatmadja (Pasupati).

Vandalisme tersebut viral setelah terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat sekelompok orang bermasker dan berpakaian serba hitam menyemprotkan cat oranye ke dinding flyover dengan cepat pada malam hari sebelum melarikan diri dari lokasi.

Pantauan infoJabar siang tadi sisa cat semprot masih terlihat jelas di beberapa bagian dinding Flyover Pasupati. Namun, coretan provokatif tersebut kini telah ditimpa coretan lain berwarna hitam.

Aksi tersebut disayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menilai vandalisme tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga mencederai semangat sportivitas menjelang pertandingan besar yang seharusnya dirayakan secara positif.

“Kami sangat prihatin dengan aksi tersebut. Ini kan menjelang pertandingan hari Minggu tanggal 11 antara Persib dan Persija. Itu fasilitas umum, mestinya tidak boleh dicoret-coret karena sangat mengganggu dan mengotori estetika kota,” kata Bambang saat dihubungi.

Satpol PP menegaskan rivalitas Persib dan Persija merupakan bagian dari dinamika sepak bola nasional, namun tidak semestinya diekspresikan melalui perusakan ruang publik. Pihaknya mengingatkan bahwa fasilitas umum adalah milik bersama yang harus dijaga, bukan dijadikan media pelampiasan euforia atau provokasi.

“Kepada para penonton, jangan terprovokasi dengan tindakan seperti itu. Yang paling pokok adalah kita jaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban, terutama menjelang dan saat pertandingan berlangsung,” ujarnya.

Selain merusak estetika kota, vandalisme juga berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat, terlebih menjelang laga sarat gengsi yang menyedot perhatian nasional. Bambang menyatakan Satpol PP kini berupaya memburu pelaku vandalisme tersebut.

“Ini jelas melanggar ketertiban umum. Kalau pelakunya teridentifikasi, pasti akan kami tindak tegas,” tegas Bambang.

Pihaknya juga akan memanfaatkan teknologi untuk melacak identitas pelaku. “Kami akan berkoordinasi dengan Diskominfo untuk menelusuri pelaku melalui rekaman CCTV. Karena kejadiannya malam hari dan pelaku bergerak cepat, memang ada tantangan tersendiri, namun akan kami upayakan,” lanjutnya.

Bambang mengimbau masyarakat, khususnya suporter, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Bandung. “Mari kita sebagai suporter, baik dari Bandung maupun luar kota, menjaga keamanan dan ketertiban bersama karena penyelenggaraannya di Bandung. Yuk, kita jaga kota kita,” pungkasnya.

Laga Persib Bandung versus Persija Jakarta dijadwalkan berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (11/1/2026) mendatang.

Warga Kampung Cikeresek, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat tanpa identitas dengan kondisi mengenaskan, Kamis (8/1/2026) malam.

Jenazah tersebut ditemukan tersangkut di aliran Sungai Darismin sekitar pukul 23.00 WIB dalam kondisi sudah membusuk dan tanpa kepala.

Kapolsek Ciracap, AKP Taufick Hadian, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Ia menjelaskan, laporan bermula dari dua orang warga setempat yang tengah beraktivitas di sungai.

“Betul, anggota piket Polsek Ciracap menerima laporan dari warga terkait penemuan mayat. Kondisi tubuh jenazah saat ditemukan sudah rusak, tanpa busana, dan bagian kepala tidak ada,” ujar Taufick hari ini.

Taufick memaparkan, mayat pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi, Saepul Rohman (43) dan Ikoh (52), warga Kampung Cikeresek. Saat itu, kedua saksi sedang mencari ikan di sekitar Curug Darismin dengan cara ngobor (mencari ikan menggunakan lampu sorot di kepala) pada malam hari.

Saat menyusuri aliran sungai, sorot lampu saksi tak sengaja mengenai objek yang mencurigakan.

“Saksi melihat sosok yang diduga manusia dalam posisi tertelungkup. Setelah diamati lebih dekat, ternyata itu adalah jenazah yang kondisinya sudah tidak utuh,” jelas Taufick.

Saksi menyebutkan posisi badan mayat mengarah ke utara. Kulit dan daging jenazah terlihat sudah terkelupas karena proses pembusukan di dalam air.

Kaget dengan temuan tersebut, para saksi langsung memberitahukan warga sekitar dan perangkat desa, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Ciracap.

Polisi bersama tim medis dari Puskesmas Ciracap langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan evakuasi dan pemeriksaan luar.

Menurut Taufick, identifikasi awal sulit dilakukan secara kasat mata mengingat kondisi fisik mayat yang sudah hancur.

“Jenis kelamin belum bisa dipastikan secara visual karena kondisi tubuh mayat sudah rusak berat,” tutur Taufick.

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Ciracap di lokasi, ditemukan sejumlah fakta medis pada jenazah tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat sebagai langkah pencegahan bencana alam. Pakar memiliki pandangan terkait kebijakan itu.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani pada 29 Desember 2025.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul munculnya perkebunan kelapa sawit di wilayah Cirebon. Sebelumnya, tanaman sawit juga telah ditemukan tumbuh di beberapa daerah lain di Jawa Barat, seperti Subang, Sukabumi, hingga Bogor.

Peneliti Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Universitas Padjadjaran, Herlina Agustin, menilai kebijakan tersebut sejalan dengan kondisi ekologis Jawa Barat. Menurutnya, secara umum wilayah Jawa Barat tidak ideal untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dalam skala besar.

“Kita bicara soal cocok atau tidak cocok, jawabannya kalau kita merujuk pada ekologi di Jawa Barat itu tidak ideal perkebunan kelapa sawit dalam skala luas. Kalau skala kecil atau tanam sendiri itu bisa,” kata Herlina kepada infoJabar hari ini.

Herlina menjelaskan, kelapa sawit dapat tumbuh optimal di wilayah dengan ketinggian kurang dari 300 meter di atas permukaan laut (Mdpl) dan kondisi lahan yang relatif datar. Sementara itu, sebagian besar wilayah Jawa Barat didominasi kawasan perbukitan dan pegunungan.

“Kalau di Jabar rata-rata di atas, pergunungan, perbukitan, jadi kalau dilihat dari agroklimat nggak cocok. Harus datar, tidak di pegunungan dan perbukitan. Curah hujan juga harus stabil dan merata, kalau di kita kan tidak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya dampak ekologis serius apabila sawit ditanam di kawasan pegunungan atau hutan, terutama terhadap fungsi resapan air dan keseimbangan hidrologi.

“Dampak ekologis sawit bagi wilayah hutan dan resapan air, ini seperti di Cirebon, dia transisi pesisir-hulu, dampak penurunan daya resap air, kenapa penurunan daya resap air? Sawit itu dangkal dan monokultur dan butuh air banyak, akibatnya daya resap berkurang karena keburu habis sama sawitnya,” ungkapnya.

Selain itu, Herlina menilai konversi vegetasi campuran menjadi monokultur sawit turut memperbesar risiko banjir bandang dan kerusakan lingkungan.

“Ada lagi dampak hidrologi kaya sekarang banjir bandang di Cirebon karena banyak limpasan air, ini juga ada fergmentasi dari vegetasi campuran ke monokultur dan ini berbahaya. Dampak buat pegununungan bisa terjadi erosi tanah, penurunan kesuburan tanah karena pakai pupuk kimia, jadi organiknya hilang, kemudian longsor,” jelasnya.

Terkait kebijakan larangan penanaman sawit yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herlina menyatakan dukungannya. Namun ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada aspek penegakan dan pengawasan di tingkat daerah.

“Saya setuju banget, tapi efektivitasnya bergantung pada instrumen hukum. Perlu banget (pelibatan kepala daerah), karena yang banyak berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan harus ada di bupati dan wali kota, berkaitan lagi ke bawah nya (camat hingga RT dan RW),” terangnya.

Adapun untuk perkebunan sawit yang sudah terlanjur ada dan tumbuh subur di sejumlah wilayah Jawa Barat, Herlina menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar aturan tata ruang atau berada di kawasan lindung, pembongkaran harus dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“Subang, Sukabumi, Bogor pendekatan harus berbeda, enggak sama, harus ada evalusi dulu, kalau ada di hutan lindung harus tetap dibongkar, tapi pendekatan beda-beda,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Herlina menyebut banyak komoditas lain yang lebih sesuai dengan karakter alam Jawa Barat dan memiliki nilai ekonomi berkelanjutan.

“Banyak, kayu keras, bambu, aren, rasamala atau pakai kopi, durian, alpukat, itukan lebih bisa cepat secara ekonomis. Saran saya ayo kita kembangkan jadi komoditas lokal berbasis ageoforesty, pertanian, dengan perhutanan yang bersinergi,” tuturnya.

Jika terdapat penolakan dari pelaku usaha sawit terhadap kebijakan tersebut, Herlina menilai pendekatan yang digunakan seharusnya berbasis kajian ilmiah dan akademik mengenai risiko ekologis di Jawa Barat.

“Jawa Barat itu heresiko tinggi untuk investasi sawait baik dalam jangka menengah dan panjang, jadi harus pahami itu,” pungkasnya.

Empat dari tujuh warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja masih tertahan dan menunggu proses pemulangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, Faisal Soeparianto, membenarkan hal tersebut. Proses kepulangan saat ini sedang ditempuh oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

“Benar, tiga warga Kabupaten Tasikmalaya sudah pulang kemarin. Tersisa empat orang lagi yang masih dalam proses pemulangan,” kata Faisal kepada infoJabar hari ini.

Data korban yang belum dipulangkan yakni Jamal dan Indra asal Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal. Kemudian Dodi asal Desa Bojongasih, Kecamatan Bojongasih, serta Taopik asal Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu.

Sementara korban yang telah dipulangkan yaitu Dika Rakasiwi asal Desa Bojongasih, Kecamatan Bojongasih, serta Agam dan Dira Palah asal Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal.

“Empat orang tersebut rencananya akan dipulangkan pada Selasa, 12 Januari 2026,” kata Faisal.

Arkom (60), orang tua Jamal yang belum dipulangkan, mengaku waswas. Sambil berurai air mata, ia meminta agar anaknya bisa segera dipulangkan ke Indonesia. Bahkan, Arkom harus meminjam uang untuk biaya kepulangan anaknya.

“Saya meminta bantuan pemerintah, baik di kabupaten maupun provinsi, agar anak saya bisa pulang. Saya berusaha mengumpulkan uang dengan meminjam dari tetangga. Bahkan sampai menjual ternak untuk mendapatkan uang. Rencananya akan saya kirim untuk penyelesaian di sana,” kata Arkom.

Di sisi lain, Agam, salah satu korban TPPO yang berhasil pulang, disambut oleh keluarga dan pihak Pemerintah Desa Cikupa dengan penuh keharuan.

“Saya bersyukur bisa berkumpul lagi dengan orang tua. Kami dibohongi di sana. Ada pengurangan upah setiap sepuluh hari,” kata Agam.

Agam mengaku keberangkatannya ke luar negeri untuk bekerja dengan mengikuti temannya. Awalnya ia dijanjikan bekerja di Thailand, namun kemudian dialihkan ke Kamboja.

“Mudah-mudahan kawan saya yang masih di sana segera pulang,” ujar Agam.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Kamis sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai guna Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Lewat edaran tersebut, Pemprov Jabar menerapkan sistem hybrid working. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran, khususnya pada pos belanja operasional perkantoran.

Dalam ketentuannya, WFH berlaku setiap Kamis bagi seluruh ASN, kecuali unit kerja yang menjalankan fungsi pelayanan publik secara langsung. Selain itu, terdapat opsi tambahan WFH pada hari Jumat yang bersifat opsional, namun harus diajukan oleh masing-masing perangkat daerah kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, kebijakan ini telah melewati tahapan panjang sebelum resmi diberlakukan secara permanen pada 2026. “Kami sudah sosialisasi ke perangkat daerah. Tahapannya mulai dari persiapan, terobosan, uji coba pada November-Desember, hingga evaluasi. Hasilnya, kinerja tidak turun dan justru terjadi efisiensi biaya listrik serta operasional pendukung ASN,” ujar Dedi hari ini.

Dedi menyebut penghematan tertinggi terjadi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). “Penghematan listrik di Perkim mencapai 32 persen. Dari biasanya membayar sekitar Rp19,4 juta per bulan, turun menjadi Rp13 juta saat WFH hari Kamis diterapkan,” katanya.

Sementara itu, efisiensi terendah tercatat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Hal ini disebabkan penggunaan server yang harus tetap menyala 24 jam meski ASN bekerja dari rumah.

Dedi menegaskan kebijakan ini sudah resmi berlaku penuh. “Surat edarannya sudah terbit. Pegawai WFH 100 persen setiap Kamis. Untuk hari Jumat sifatnya opsional, tergantung mekanisme kerja di masing-masing OPD,” ungkapnya.

Meski bekerja dari rumah, Dedi menekankan ASN tetap terikat aturan disiplin. Jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB. Pegawai wajib melaporkan target kinerja melalui aplikasi TRK Jabar dan melakukan presensi melalui aplikasi KMob.

“WFH ini punya syarat ketat. Pukul 07.30 WIB harus sudah siap bekerja. Bahkan, banyak ASN yang sudah menyiapkan bahan pekerjaannya sejak hari Rabu agar target harian tetap tercapai,” tuturnya.

Namun, Dedi tidak menampik adanya celah pelanggaran. “Kelemahannya, ada ASN yang susah dihubungi karena menganggap WFH itu libur. Dihubungi pagi, baru menjawab sore. Itu kami pantau dan beri teguran,” tegas Dedi.

Pengawasan selama WFH menjadi tanggung jawab pimpinan perangkat daerah. Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah ada di surat edaran. Jika pelanggaran dilakukan terus-menerus, pimpinan tinggal lapor ke kami. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dijatuhi hukuman disiplin,” imbuhnya.

Pemprov Jabar memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Kinerja ASN akan terus dipantau sebagai tolok ukur keberhasilan kebijakan ini. “Jadi bukan berarti WFH ini bebas. Pemberian hukuman disiplin sama seperti ketika bekerja di kantor,” pungkasnya.

Vandalisme di Pasupati Jelang Persib Vs Persija

⁠Geger! Mayat Tanpa Kepala di Sukabumi

Pakar Unpad soal Larangan Tanam Sawit di Jabar

Arkom Rela Ngutang dan Jual Ternak demi Pulangkan Anak

ASN Mulai WFH Tiap Kamis di 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat sebagai langkah pencegahan bencana alam. Pakar memiliki pandangan terkait kebijakan itu.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani pada 29 Desember 2025.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul munculnya perkebunan kelapa sawit di wilayah Cirebon. Sebelumnya, tanaman sawit juga telah ditemukan tumbuh di beberapa daerah lain di Jawa Barat, seperti Subang, Sukabumi, hingga Bogor.

Peneliti Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Universitas Padjadjaran, Herlina Agustin, menilai kebijakan tersebut sejalan dengan kondisi ekologis Jawa Barat. Menurutnya, secara umum wilayah Jawa Barat tidak ideal untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dalam skala besar.

“Kita bicara soal cocok atau tidak cocok, jawabannya kalau kita merujuk pada ekologi di Jawa Barat itu tidak ideal perkebunan kelapa sawit dalam skala luas. Kalau skala kecil atau tanam sendiri itu bisa,” kata Herlina kepada infoJabar hari ini.

Herlina menjelaskan, kelapa sawit dapat tumbuh optimal di wilayah dengan ketinggian kurang dari 300 meter di atas permukaan laut (Mdpl) dan kondisi lahan yang relatif datar. Sementara itu, sebagian besar wilayah Jawa Barat didominasi kawasan perbukitan dan pegunungan.

“Kalau di Jabar rata-rata di atas, pergunungan, perbukitan, jadi kalau dilihat dari agroklimat nggak cocok. Harus datar, tidak di pegunungan dan perbukitan. Curah hujan juga harus stabil dan merata, kalau di kita kan tidak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya dampak ekologis serius apabila sawit ditanam di kawasan pegunungan atau hutan, terutama terhadap fungsi resapan air dan keseimbangan hidrologi.

“Dampak ekologis sawit bagi wilayah hutan dan resapan air, ini seperti di Cirebon, dia transisi pesisir-hulu, dampak penurunan daya resap air, kenapa penurunan daya resap air? Sawit itu dangkal dan monokultur dan butuh air banyak, akibatnya daya resap berkurang karena keburu habis sama sawitnya,” ungkapnya.

Selain itu, Herlina menilai konversi vegetasi campuran menjadi monokultur sawit turut memperbesar risiko banjir bandang dan kerusakan lingkungan.

“Ada lagi dampak hidrologi kaya sekarang banjir bandang di Cirebon karena banyak limpasan air, ini juga ada fergmentasi dari vegetasi campuran ke monokultur dan ini berbahaya. Dampak buat pegununungan bisa terjadi erosi tanah, penurunan kesuburan tanah karena pakai pupuk kimia, jadi organiknya hilang, kemudian longsor,” jelasnya.

Terkait kebijakan larangan penanaman sawit yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herlina menyatakan dukungannya. Namun ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada aspek penegakan dan pengawasan di tingkat daerah.

“Saya setuju banget, tapi efektivitasnya bergantung pada instrumen hukum. Perlu banget (pelibatan kepala daerah), karena yang banyak berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan harus ada di bupati dan wali kota, berkaitan lagi ke bawah nya (camat hingga RT dan RW),” terangnya.

Adapun untuk perkebunan sawit yang sudah terlanjur ada dan tumbuh subur di sejumlah wilayah Jawa Barat, Herlina menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar aturan tata ruang atau berada di kawasan lindung, pembongkaran harus dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“Subang, Sukabumi, Bogor pendekatan harus berbeda, enggak sama, harus ada evalusi dulu, kalau ada di hutan lindung harus tetap dibongkar, tapi pendekatan beda-beda,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Herlina menyebut banyak komoditas lain yang lebih sesuai dengan karakter alam Jawa Barat dan memiliki nilai ekonomi berkelanjutan.

“Banyak, kayu keras, bambu, aren, rasamala atau pakai kopi, durian, alpukat, itukan lebih bisa cepat secara ekonomis. Saran saya ayo kita kembangkan jadi komoditas lokal berbasis ageoforesty, pertanian, dengan perhutanan yang bersinergi,” tuturnya.

Jika terdapat penolakan dari pelaku usaha sawit terhadap kebijakan tersebut, Herlina menilai pendekatan yang digunakan seharusnya berbasis kajian ilmiah dan akademik mengenai risiko ekologis di Jawa Barat.

“Jawa Barat itu heresiko tinggi untuk investasi sawait baik dalam jangka menengah dan panjang, jadi harus pahami itu,” pungkasnya.

Empat dari tujuh warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja masih tertahan dan menunggu proses pemulangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, Faisal Soeparianto, membenarkan hal tersebut. Proses kepulangan saat ini sedang ditempuh oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

“Benar, tiga warga Kabupaten Tasikmalaya sudah pulang kemarin. Tersisa empat orang lagi yang masih dalam proses pemulangan,” kata Faisal kepada infoJabar hari ini.

Data korban yang belum dipulangkan yakni Jamal dan Indra asal Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal. Kemudian Dodi asal Desa Bojongasih, Kecamatan Bojongasih, serta Taopik asal Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu.

Sementara korban yang telah dipulangkan yaitu Dika Rakasiwi asal Desa Bojongasih, Kecamatan Bojongasih, serta Agam dan Dira Palah asal Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal.

“Empat orang tersebut rencananya akan dipulangkan pada Selasa, 12 Januari 2026,” kata Faisal.

Arkom (60), orang tua Jamal yang belum dipulangkan, mengaku waswas. Sambil berurai air mata, ia meminta agar anaknya bisa segera dipulangkan ke Indonesia. Bahkan, Arkom harus meminjam uang untuk biaya kepulangan anaknya.

“Saya meminta bantuan pemerintah, baik di kabupaten maupun provinsi, agar anak saya bisa pulang. Saya berusaha mengumpulkan uang dengan meminjam dari tetangga. Bahkan sampai menjual ternak untuk mendapatkan uang. Rencananya akan saya kirim untuk penyelesaian di sana,” kata Arkom.

Di sisi lain, Agam, salah satu korban TPPO yang berhasil pulang, disambut oleh keluarga dan pihak Pemerintah Desa Cikupa dengan penuh keharuan.

“Saya bersyukur bisa berkumpul lagi dengan orang tua. Kami dibohongi di sana. Ada pengurangan upah setiap sepuluh hari,” kata Agam.

Agam mengaku keberangkatannya ke luar negeri untuk bekerja dengan mengikuti temannya. Awalnya ia dijanjikan bekerja di Thailand, namun kemudian dialihkan ke Kamboja.

“Mudah-mudahan kawan saya yang masih di sana segera pulang,” ujar Agam.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Kamis sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai guna Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Lewat edaran tersebut, Pemprov Jabar menerapkan sistem hybrid working. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran, khususnya pada pos belanja operasional perkantoran.

Dalam ketentuannya, WFH berlaku setiap Kamis bagi seluruh ASN, kecuali unit kerja yang menjalankan fungsi pelayanan publik secara langsung. Selain itu, terdapat opsi tambahan WFH pada hari Jumat yang bersifat opsional, namun harus diajukan oleh masing-masing perangkat daerah kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, kebijakan ini telah melewati tahapan panjang sebelum resmi diberlakukan secara permanen pada 2026. “Kami sudah sosialisasi ke perangkat daerah. Tahapannya mulai dari persiapan, terobosan, uji coba pada November-Desember, hingga evaluasi. Hasilnya, kinerja tidak turun dan justru terjadi efisiensi biaya listrik serta operasional pendukung ASN,” ujar Dedi hari ini.

Dedi menyebut penghematan tertinggi terjadi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). “Penghematan listrik di Perkim mencapai 32 persen. Dari biasanya membayar sekitar Rp19,4 juta per bulan, turun menjadi Rp13 juta saat WFH hari Kamis diterapkan,” katanya.

Sementara itu, efisiensi terendah tercatat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Hal ini disebabkan penggunaan server yang harus tetap menyala 24 jam meski ASN bekerja dari rumah.

Dedi menegaskan kebijakan ini sudah resmi berlaku penuh. “Surat edarannya sudah terbit. Pegawai WFH 100 persen setiap Kamis. Untuk hari Jumat sifatnya opsional, tergantung mekanisme kerja di masing-masing OPD,” ungkapnya.

Meski bekerja dari rumah, Dedi menekankan ASN tetap terikat aturan disiplin. Jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB. Pegawai wajib melaporkan target kinerja melalui aplikasi TRK Jabar dan melakukan presensi melalui aplikasi KMob.

“WFH ini punya syarat ketat. Pukul 07.30 WIB harus sudah siap bekerja. Bahkan, banyak ASN yang sudah menyiapkan bahan pekerjaannya sejak hari Rabu agar target harian tetap tercapai,” tuturnya.

Namun, Dedi tidak menampik adanya celah pelanggaran. “Kelemahannya, ada ASN yang susah dihubungi karena menganggap WFH itu libur. Dihubungi pagi, baru menjawab sore. Itu kami pantau dan beri teguran,” tegas Dedi.

Pengawasan selama WFH menjadi tanggung jawab pimpinan perangkat daerah. Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah ada di surat edaran. Jika pelanggaran dilakukan terus-menerus, pimpinan tinggal lapor ke kami. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dijatuhi hukuman disiplin,” imbuhnya.

Pemprov Jabar memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Kinerja ASN akan terus dipantau sebagai tolok ukur keberhasilan kebijakan ini. “Jadi bukan berarti WFH ini bebas. Pemberian hukuman disiplin sama seperti ketika bekerja di kantor,” pungkasnya.

Pakar Unpad soal Larangan Tanam Sawit di Jabar

Arkom Rela Ngutang dan Jual Ternak demi Pulangkan Anak

ASN Mulai WFH Tiap Kamis di 2026