Jabar Hari Ini: Terungkapnya Sejoli Pembuang Bayi di Karawang

Posted on

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Selasa (28/10/2025) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Ditangkapnya pembuang bayi dengan mulut dilakban, pembunuh Tati di Cimahi ditangkap hingga temuan mengejutkan di toren kontrakan Tasikmalaya.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalamJabar Hari Ini,

Pelaku pembuangan bayi dalam ransel, dengan mulut dilakban akhirnya diringkus polisi. Pelaku merupakan dua orang yang berhubungan badan tanpa ikatan pernikahan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menuturkan, telah berhasil mengungkap kasus tragis itu, kurang dari 24 jam. Kedua pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan alat bukti, petunjuk mengarah kepada 2 orang pelaku yang merupakan orang tua bayi tersebut,” kata Fiki, saat sesi rilis di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendadak heboh digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki di pinggir jalan dekat area persawahan. Peristiwa itu, diketahui, terjadi pada Sabtu (25/10/2025) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Polisi kemudian mengamankan Muhammad Ribqi Robani (20) atau MRB, dan Rohimah Dewi Layila (21) atau RDL sebagai kedua orang tua dari bayi yang dibuangnya tersebut, “Kami amankan MRB dan RDL, yang ternyata adalah orang tua kandung bayi tersebut,” kata dia.

Kedua tersangka merupakan warga di sekitar lokasi kejadian, motif dari pembuangan bayi tersebut, tak lain karena keduanya ingin menyembunyikan aib atas ulah yang diperbuatnya.

“Untuk motifnya, ternyata pelaku ini berpacaran, kemudian berhubungan badan tanpa ikatan pernikahan. Kedua pelaku ini malu terhadap lingkungan, ingin menyembunyikan aib sehingga timbul niat untuk membunuh bayi yang dilahirkan,” imbuhnya.

Keduanya kemudian ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik, terhadap anak yang menyebabkan kematian.

“Hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, dari keterangan saksi dan alat bukti petunjuk mengarah kepada MRB dan RDL, yang ternyata adalah orang tua kandung bayi tersebut, keduanya kami tangkap atas dugaan tindakan pidana kekerasan fisik yang menyebabkan kematian,” ucap Fiki.

Rohimah sendiri, kata Fiki, melahirkan bayi tersebut di rumahnya, dan ditemani oleh Ribqi, setelah proses persalinan selesai, keduanya panik, dan tidak ingin diketahui tetangga di sekitar lingkungan rumah.

“Pelaku melahirkan bayi tersebut di rumahnya. Namun, karena panik dan merasa malu dengan keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Karena kedua pelaku ini menjalani hubungan di luar pernikahan, kemudian mereka sepakat untuk melakukan tindakan keji,” ujar dia.

“Mereka kemudian menutup mulut bayi yang baru lahir dengan lakban, sehingga bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Setelah meninggal, bayi tersebut dibungkus dengan kain jarik batik berwarna biru, lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, kemudian dimasukkan dalam tas ransel hitam,” lanjutnya.

Bayi tersebut kemudian dibuang di Kampung Kalenkupu, yang lokasinya sekitar lima kilometer dari lokasi rumah pelaku, atau tempat persalinan korban.

Tak berselang lama, usai peristiwa itu viral, kedua pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing, tak jauh dari lokasi kejadian, kami juga amankan barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam, satu kain jarik batik warna biru, satu kain jarik batik warna coklat, satu lakban, satu tas jinjing warna hitam, dan satu tas jinjing warna merah,” paparnya.

Akibat perbuatan keji tersebut, Ribqi dan Rohimah kini harus mendekam di penjara selama belasan tahun, polisi menyangkakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” pungkasnya.

Polisi menangkap Wawan Sumpena (31), pelaku pembunuhan terhadap Tati Kurniati yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Kampung Lembur Sawah, RT 04/16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Wanita 55 tahun itu ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya pada Senin (20/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Perburuan terhadap pelaku berakhir setelah hampir sepekan.

“Kami sudah menangkap dan mengamankan pelaku berkaitan dengan kasus penemuan jasad wanita di rumahnya di Utama, Cimahi. Kami amankan juga beberapa barang bukti,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui, Selasa (28/10/2025).

Niko mengatakan pelaku diamankan dua hari lalu di sebuah penginapan yang ada di Cimahi. Saat itu ia berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran polisi sejak jasad Tati ditemukan.

“Dia kita amankan di sebuah hotel di Cimahi. Jadi memang pelaku ini berusaha kabur, namun kurang dari seminggu akhirnya berhasil kita amankan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Niko.

Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki sebelah kanannya karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Cimahi.

“Saat diamankan memang pelaku ini berusaha melawan petugas, sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas. Barang bukti yang diamankan ada perhiasan dan uang tunai,” kata Niko.

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di Gunung putri, Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Selasa (28/10) siang.

Jasad korban ditemukan dalam toren sebuah kontrakan. Korban diketahui asal Desa Mangkongjaya, Kecamatan Bojonggambir yang bekerja mengurus kontrakan.

“Jadi korban yang suka kerja di kontrakan. Asalnya dari Bojonggambir. Ditemukan dalam toren,” kata Encep, kerabat pemilik kontrakan.

Jasad korban dalam keadaan terlungkup di dasar toren yang hanya terisi air belasan centimeter saja.

“Iya airnya deet (dangkal), korban telungkup,” kata Encep.

“Tadi langsung laporan dan evakuasinya dibantu Tagana, ada damkar sama polisi,” tambah Encep.

Kapolsek Singaparna, AKP Roni Hartono membenarkan penemuan mayat dalam toren. Korban diketahui berinisial AK (57) asal Bojonggambir.

“Benar memang ada kejadian ini penemuan mayat dalam toren. Kondisinya terlungkup mayatnya. Kami langsung turun tangan,” kata AKP Roni Hartono.

Polisi dibantu Tagana Kabupaten Tasikmalaya dan Damkar Kabupaten Tasikmalaya turun ke lokasi. Evakuasi mayat korban berlangsung dramatis dari ketinggian lima meter. Jasad korban harus diturunkan dengan tali tambang.

“Kondisi toren tidak terisi air hanya beberapa centimeter saja. Korban tidak tenggelam dalam air,” ucap Roni.

Berawal dari Air Toren Tak Mengalir

Berdasarkan keterangan warga, korban sempat tidak diketahui naik toren. Namun, beberapa penghuni kontrakan mengeluh air toren tidak keluar. Alhasil korban inisiatif naik untuk memeriksa toren.

“Menurut keterangan saksi di TKP, dia urus kontrakan. Jadi awalnya ada penghuni kontrakan yang ngeluh air gak jalan. Dia masuk ke toren untuk perbaiki toren. Baru diketahui setelah lihat tangga berdiri dekat toren,” Kata AKP Roni Hartono.

Roni menambahkan korban menurut kelurahan miliki riwayat penyakit darah tinggi.

“Dugaan pas mau betulin toren dia pusing. Karena ada riwayat darah tinggi,” katanya.

Polisi pastikan korban tidak ditemukan luka kekerasan. Jasad korban dievakuasi menuju RSUD KHZ Musthafa.

Namun keluarga menolak autopsi hingga dibawa kerumah duka. Keluarga menerima sebagai musibah.

“Tidak ada tanda kekerasan di tubuh korban. Keluarga nolak di autopsi sehingga menerima sebagai musibah,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan status siaga darurat bencana untuk seluruh 27 kabupaten dan kota.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi menghadapi musim hujan dan potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan meningkat pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Penetapan status ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi. Status siaga berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026, mencakup potensi banjir, banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga abrasi di wilayah pesisir.

“Menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025/2026 yang selanjutnya disebut status siaga darurat,” tulis Kepgub tersebut.

Dalam Kepgub itu, seluruh seluruh kepala daerah di Jawa Barat diminta segera menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan, termasuk penganggaran dana darurat untuk penanganan bencana.

“Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan status siaga darurat bencana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Berdasarkan data BPBD Jawa Barat, sejak 1 Januari hingga 27 Oktober 2025 telah terjadi 1.204 kejadian bencana di seluruh wilayah Jabar dengan rinciannya 215 kejadian banjir, 343 tanah longsor, 624 cuaca ekstrem, 6 kekeringan, 12 kebakaran lahan dan 5 kejadian gempa bumi.

Saat dikonfirmasi, Pranata Humas Ahli Muda BPBD Jabar Hadi Rahmat menerangkan, jumlah kejadian itu menunjukkan tingginya tingkat kerawanan wilayah Jawa Barat terhadap berbagai jenis bencana, terutama yang berkaitan dengan perubahan cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi.

Karena itu, sebagai tindak lanjut dari keputusan gubernur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh BPBD kabupaten/kota.

“Kami sudah lakukan rakor kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi di bulan September (2025) dengan BPBD kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk ditindaklanjuti dengan kesiapan personel, peralatan, dan logistik menghadapi musim hujan tahun 2025-2026,” kata Hadi.

BPBD juga mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin kencang yang bisa muncul secara tiba-tiba.

“Diharapkan masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana yang ada di lingkungan terdekat, baik longsor, banjir, maupun angin kencang, dengan selalu memantau kondisi cuaca yang bisa sewaktu-waktu berubah menjadi hujan lebat bahkan cuaca ekstrem,” imbau Hadi.

Selain kewaspadaan, Hadi juga menekankan pentingnya kesiapan evakuasi mandiri jika kondisi di lapangan sudah mengancam keselamatan warga.

“Lakukan evakuasi mandiri ke titik kumpul yang aman bila situasi sudah mengancam, dan koordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk terpenuhinya layanan darurat yang mendesak,” ujarnya.

Peristiwa menggemparkan terjadi di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu Dini Hari (25/10). Panji (21), pemuda tamatan sekolah dasar nekat mencabuli seorang nenek berusia 85 tahun.

Pelaku kini sudah diamankan di Polres Tasikmalaya. Rencananya, korban akan menjalani pemeriksaan visum Selasa ini (28/10).

“Masih kami lakukan pendalaman terkait kasus ini. Rencana hari ini korban akan divisum,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada infojabar, Selasa (28/10/2025) pagi.

Pelaku mengaku berbuat asusila dalam pengaruh minuman keras. Dia sempat menenggak miras jenis arak di saung sawah tak jauh dari pemukiman hingga larut malam.

“Hasil pengakuan pelaku dia minum arak. Memang sendirian tidak sama yang lain,” kata Ridwan.

Pelaku kemudian berniat meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga. Namun gagal karena tetangganya sudah tertidur lelap.

Panji juga diketahui sempat mengetuk rumah Ketua Rukun Tetangga yang hanya dihuni istri Ketua RT. Beruntung, penghuni rumah tidak membuka pintu.

“Kronologinya korban tinggal sendiri, tiba-tiba setengah tiga dini hari pelaku ini masuk dalam keadaan mabuk,” ucap Ridwan.

Saat itu, Panji kemudian melihat nenek itu lantas membekap dan menutup wajahnya. Alhasil korban tidak mengenali pelaku.

Korban sempat cerita terhadap kerabat tentang kejadian yang dialaminya. Beberapa orang warga sempat mengenali pelaku hingga akhirnya buka suara.

“Pelaku diamankan anggota di rumahnya, yang memang mengakui perbuatanya,” ujar Ridwan.

Diketahui korban dan pelaku masih memiliki hubungan kerabat. Meski demikian, kasus ini terus diusut petugas kepolisian.

Pasal yang akan dikenakan pasal pencabulan dan percobaan pemerkosaan yaitu pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

“Sementara ini pasal yang akan kita kenakan pasal pencabulan dan percobaan pemerkosaan 289 KUHP maksimal 9 tahun,” ujarnya.

Pembuang Bayi dengan Mulut Dilakban Ditangkap

Pembunuh Tati di Cimahi Ditangkap

Temuan Mengejutkan Dalam Toren Kontrakan Tasikmalaya

Jabar Siaga Darurat Bencana hingga April 2026

Kronologi Panji Cabuli Nenek 85 Tahun

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan status siaga darurat bencana untuk seluruh 27 kabupaten dan kota.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi menghadapi musim hujan dan potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan meningkat pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Penetapan status ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi. Status siaga berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026, mencakup potensi banjir, banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga abrasi di wilayah pesisir.

“Menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025/2026 yang selanjutnya disebut status siaga darurat,” tulis Kepgub tersebut.

Dalam Kepgub itu, seluruh seluruh kepala daerah di Jawa Barat diminta segera menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan, termasuk penganggaran dana darurat untuk penanganan bencana.

“Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan status siaga darurat bencana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Berdasarkan data BPBD Jawa Barat, sejak 1 Januari hingga 27 Oktober 2025 telah terjadi 1.204 kejadian bencana di seluruh wilayah Jabar dengan rinciannya 215 kejadian banjir, 343 tanah longsor, 624 cuaca ekstrem, 6 kekeringan, 12 kebakaran lahan dan 5 kejadian gempa bumi.

Saat dikonfirmasi, Pranata Humas Ahli Muda BPBD Jabar Hadi Rahmat menerangkan, jumlah kejadian itu menunjukkan tingginya tingkat kerawanan wilayah Jawa Barat terhadap berbagai jenis bencana, terutama yang berkaitan dengan perubahan cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi.

Karena itu, sebagai tindak lanjut dari keputusan gubernur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh BPBD kabupaten/kota.

“Kami sudah lakukan rakor kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi di bulan September (2025) dengan BPBD kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk ditindaklanjuti dengan kesiapan personel, peralatan, dan logistik menghadapi musim hujan tahun 2025-2026,” kata Hadi.

BPBD juga mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin kencang yang bisa muncul secara tiba-tiba.

“Diharapkan masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana yang ada di lingkungan terdekat, baik longsor, banjir, maupun angin kencang, dengan selalu memantau kondisi cuaca yang bisa sewaktu-waktu berubah menjadi hujan lebat bahkan cuaca ekstrem,” imbau Hadi.

Selain kewaspadaan, Hadi juga menekankan pentingnya kesiapan evakuasi mandiri jika kondisi di lapangan sudah mengancam keselamatan warga.

“Lakukan evakuasi mandiri ke titik kumpul yang aman bila situasi sudah mengancam, dan koordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk terpenuhinya layanan darurat yang mendesak,” ujarnya.

Peristiwa menggemparkan terjadi di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu Dini Hari (25/10). Panji (21), pemuda tamatan sekolah dasar nekat mencabuli seorang nenek berusia 85 tahun.

Pelaku kini sudah diamankan di Polres Tasikmalaya. Rencananya, korban akan menjalani pemeriksaan visum Selasa ini (28/10).

“Masih kami lakukan pendalaman terkait kasus ini. Rencana hari ini korban akan divisum,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada infojabar, Selasa (28/10/2025) pagi.

Pelaku mengaku berbuat asusila dalam pengaruh minuman keras. Dia sempat menenggak miras jenis arak di saung sawah tak jauh dari pemukiman hingga larut malam.

“Hasil pengakuan pelaku dia minum arak. Memang sendirian tidak sama yang lain,” kata Ridwan.

Pelaku kemudian berniat meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga. Namun gagal karena tetangganya sudah tertidur lelap.

Panji juga diketahui sempat mengetuk rumah Ketua Rukun Tetangga yang hanya dihuni istri Ketua RT. Beruntung, penghuni rumah tidak membuka pintu.

“Kronologinya korban tinggal sendiri, tiba-tiba setengah tiga dini hari pelaku ini masuk dalam keadaan mabuk,” ucap Ridwan.

Saat itu, Panji kemudian melihat nenek itu lantas membekap dan menutup wajahnya. Alhasil korban tidak mengenali pelaku.

Korban sempat cerita terhadap kerabat tentang kejadian yang dialaminya. Beberapa orang warga sempat mengenali pelaku hingga akhirnya buka suara.

“Pelaku diamankan anggota di rumahnya, yang memang mengakui perbuatanya,” ujar Ridwan.

Diketahui korban dan pelaku masih memiliki hubungan kerabat. Meski demikian, kasus ini terus diusut petugas kepolisian.

Pasal yang akan dikenakan pasal pencabulan dan percobaan pemerkosaan yaitu pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

“Sementara ini pasal yang akan kita kenakan pasal pencabulan dan percobaan pemerkosaan 289 KUHP maksimal 9 tahun,” ujarnya.

Jabar Siaga Darurat Bencana hingga April 2026

Kronologi Panji Cabuli Nenek 85 Tahun

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *