Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (27/11/2025). Mulai dari terungkapnya komplotan pemalsu surat kendaraan bermotor di Sukabumi jingga warga Tasikmalaya ngamuk gegara tak dapat bansos.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Sindikat pemalsuan dokumen kendaraan yang berperan sebagai otak di balik aksi pencurian mobil lintas daerah terungkap. Jaringan ini memproduksi STNK serta BPKB palsu untuk melancarkan penjualan mobil curian dengan harga pasar.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial DH (31), yang kehilangan Toyota Calya bernopol F-1716-VP pada 1 September 2025 sekitar pukul 02.23 WIB. Laporan itu ditindaklanjuti Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Satreskrim melalui penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman CCTV hingga penyisiran ke berbagai wilayah.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada sebuah jaringan terstruktur yang tidak hanya mencuri kendaraan, tetapi juga memproduksi dokumen palsu.
“Modusnya rapi dan terencana. Mereka duplikasi kunci, buat dokumen palsu, lalu menjual mobilnya dengan harga normal,” ujar Rita kepada infoJabar, Kamis (27/11/2025).
Dua pelaku yang mengurusi pemalsuan dan pengawasan yaitu AM (48), warga Gunungpuyuh, dan US (37), warga Kadudampit ditangkap pada 9 November 2025 pukul 03.00 WIB di sebuah kamar kos di Kota Malang. Tempat itu rupanya dijadikan “pabrik” pembuatan STNK dan BPKB palsu.
Kanit Jatanras Ipda Budi Bachtiar menyebut pembuat utama dokumen palsu berinisial A masih buron. “Dia punya mesin sendiri, sudah lama beroperasi. Awalnya pemain leasing, beli mobil murah lalu modifikasi surat-suratnya,” kata Budi.
Mengenai dugaan keterlibatan oknum Samsat, Budi mengatakan sementara belum terungkap. “Karena yang mencetak dokumennya masih DPO,” ujarnya.
Sementara itu, dua pelaku lain yang menjadi eksekutor pencurian di Sukabumi yaitu UK alias S (50) dan AS alias AB (42) dari Sukaraja ditangkap di wilayah Cantayan pada 7 Oktober 2025 pukul 04.00 WIB. AS diketahui bekerja sebagai mediator showroom dan biasa menjual mobil langsung ke pembeli, termasuk lewat media sosial.
Jaringan ini bekerja dengan alur terencana. Mobil korban awalnya dipinjam untuk digandakan kuncinya. Setelah kendaraan dicuri, dokumennya dipalsukan agar terlihat legal dan kemudian dijual kepada seseorang di Jember melalui perantara.
Harga yang dipatok pun harga pasar, sekitar Rp120 juta per unit. Polisi menduga setidaknya empat mobil telah mereka perjualbelikan dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 4 unit mobil berbagai merek, 4 kunci duplikat, 2 BPKB palsu dan 2 STNK palsu.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi kini memburu A, pembuat dokumen kendaraan palsu yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini.
Seorang lansia berhijab membuat resah warga Pasar Ujungberung, Kota Bandung. Perempuan itu diamankan pedagang karena didapati membawa uang palsu (upal) saat hendak melakukan transaksi, Rabu (26/11) kemarin.
Kejadian ini viral di media sosial (medsos) setelah dibagikan akun TikTok @kang_bakso_keliling03. Dalam video yang dibagikan, seorang pedagang nampak membongkar tas hitam milik perempuan itu. Saat dibongkar, ditemukan sejumlah upal.
Hal tersebut membuat para pedagang mengelus dada. Bahkan beberapa diantaranya istigfar, selamat dari aksi penipuan yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Ujungberung Kompol Dadang Ganardi membenarkan informasi tersebut. Pelaku dalam kejadian ini sudah diamankan. Menurut Dadang, terduga pelaku merupakan warga Ciamis.
“Teti Maryati, asal Ciamis, usia 63 tahun, ibu rumah tangga, warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis,” kata Dadang dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar, Kamis (27/11/2025).
Dadang menyebut, di tangan pelaku pihaknya menemukan puluhan lembar upal. “BB upal pecahan Rp50 ribu, 19 lembar dan pecahan Rp20 ribu, 13 lembar,” ujarnya.
Menurut Dadang, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Disinggung asal muasal upal yang diedarkan Teti Maryati, Dadang sebut berasal dari luar Jawa Barat.
“Kalau hasil intrograsi kemarin didapat dari Jawa Tengah,” tuturnya.
Meski pelaku sudah berbicara terkait asal muasal upal itu, Dadang menyebut jika pihaknya masih melakukan penyidikan. “Masih didalami kebenarannya,” pungkas Dadang.
Video yang memperlihatkan seorang warga di Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memprotes pembagian bantuan sosial mendadak viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang pria tampak marah karena merasa tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Sejahtera) senilai Rp900 ribu.
Pria yang mengenakan kaus putih itu meluapkan emosinya dan mengaku merasa diperlakukan tidak adil. Ia menilai dirinya berhak mendapatkan bantuan seperti warga lain, terlebih ia selalu ikut memberikan suara dalam pemilu.
Pascaviralnya video itu, pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan langsung bergerak melakukan penelusuran. Identitas pria dalam video diketahui bernama Mamad (56), warga Kampung Ciwadas, Desa Cilolohan. Ia sempat meluapkan kekesalan di depan ketua RT setempat, Abdul Aziz.
Aksi Mamad direkam oleh Abdul Aziz, lalu video itu dibagikan ke grup RT se-Desa Cilolohan hingga akhirnya menyebar lebih luas di media sosial dan menuai perhatian publik.
Kapolsek Tanjungjaya, Ipda Nandang, menjelaskan bMamad datang ke kediaman ketua RT pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 15.26 WIB untuk mempertanyakan alasan dirinya tak mendapat bansos.
“Mamad kemudian direkam oleh Abdul Aziz dan videonya disebarkan di grup RT Pemerintahan Desa Cilolohan, sehingga viral di medsos,” kata Nandang, Kamis (27/11/2025)
Setelah dilakukan klarifikasi, Mamad akhirnya meminta maaf kepada pemerintah desa dan warga atas kegaduhan yang terjadi. Dari hasil pengecekan lapangan, Mamad memang tidak termasuk kategori penerima bantuan karena dinilai masih mampu.
“Hasil cek lapangan bukan bansos yang tidak tepat sasaran, tapi yang bersangkutan tidak termasuk kategori penerima bansos,” kata Nandang.
Menurut Ipda Nandang, persoalan yang muncul bukan karena bansos salah sasaran, melainkan karena adanya kesalahpahaman. Mamad pun telah membuat video permohonan maaf secara terbuka.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi persoalan bantuan sosial dan tidak sembarangan menyebarkan video atau informasi yang berpotensi memicu keributan.
Kabar duka datang dari Kabupaten Kuningan. Ayahanda Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yakni Sukardi, meninggal dunia, Kamis (27/11/2025). Informasi tersebut awalnya beredar melalui sejumlah unggahan kabar duka di media sosial.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kuningan, Akom Deni, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan almarhum wafat pada pukul 04.15 WIB di RSUD 45 Kuningan dalam usia 92 tahun.
“Iya benar meninggal tadi sekitar pukul 04.15 WIB di RSUD 45 Kuningan. Meninggal di usia 92 tahun,” tutur Akom saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Rencananya, jenazah akan dimakamkan di Pemakaman Muslim Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Akom, almarhum meninggal karena sakit dan faktor usia.
“Dimakamkan di pemakaman muslim Kelurahan Ciporang, depan Kodim. Rencananya jam 9 pagi ini. Meninggal karena sakit dan juga faktor usia,” tutur Akom.
Seorang driver ojek online (ojol) inisial MF (17) menjadi korban begal di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dua pelaku inisial W dan I langsung dibekuk polisi.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Villa Bandung Indah, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (19/11/2025) lalu. Setelah kejadian tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Iya telah terjadi tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan pada Rabu 19 November pukul 04.45 WIB lalu,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono melalui AKP Anggy prasetiyo, kepada awak media, Kamis (27/11/2025).
Aksi tersebut terjadi saat korban menerima orderan penumpang dari Jalan Taman Sari Manglayang Regency ke daerah Wangsa Raja, Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Orderan tersebut dipesan oleh salah satu pelaku berinisial I.
“Korban langsung menjemput orderan. Namun sebelum titik penjemputan, di pinggir jalan ada seseorang yang melambaikan tangan kepada korban dan setelah ditanya oleh korban ternyata itu adalah penumpang orderan korban,” katanya.
Setelah itu penumpang tersebut langsung naik ke kendaraan milik korban. Kemudian selama perjalanan korban tidak merasa curiga dengan penumpang yang naik bersamanya.
“Tiba-tiba di pinggir jalan ada satu orang yang sedang diam di atas sepeda motor. Dia adalah pelaku inisial W dan langsung mengikuti korban dengan kendaraan tersebut,” jelasnya.
Kemudian saat di tempat yang sepi, pelaku W langsung memepet kendaraan korban. Kemudian pelaku W memaksa korban untuk berhenti dan langsung mematikan kunci kontak kendaraan korban.
“Setelah berhenti, pelaku W menghampiri korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan hendak membacok korban. Namun korban kabur berlari, sehingga tebasan golok tersebut tidak mengenai korban,” ungkapnya.
Saat korban berlari menyelamatkan diri, para pelaku ternyata tidak mengejar korban. Namun pelaku berhasil membawa kabur Kendaraan milik korban beserta kunci kontaknya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Para pelaku langsung melarikan diri sambil membawa motor korban,” bebernya.
Setelah itu korban langsung melapor peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cileunyi. Polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi.
“Kami langsung mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku berinisial W. Kemudian pelaku W bisa diamankan di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung,” kata Anggy.
Anggy mengungkapkan polisi terus bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Kata dia, pelaku inisial I langsung bisa diamankan dikediamannya di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Pelaku I langsung kami amankan Selasa 25 November kemarin. Kemudian satu unit kendaraan milik korban turut bisa kami amankan,” tuturnya.
Setelah itu para pelaku langsung diamankan di Mapolsek Cileunyi dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih
“Ancaman hukuman dikenakan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
1. Sindikat Pemalsu STNK-BPKB Jadi Otak Pencurian Mobil di Sukabumi
2. Lansia Asal Ciamis Edarkan Uang Palsu di Pasar Ujungberung
3. Warga Tasikmalaya Ngamuk Tak Terima Bansos
4. Ayah Bupati Kuningan Meninggal
5. Siasat Begal di Bandung Kelabui Driver Ojol
Video yang memperlihatkan seorang warga di Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memprotes pembagian bantuan sosial mendadak viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang pria tampak marah karena merasa tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Sejahtera) senilai Rp900 ribu.
Pria yang mengenakan kaus putih itu meluapkan emosinya dan mengaku merasa diperlakukan tidak adil. Ia menilai dirinya berhak mendapatkan bantuan seperti warga lain, terlebih ia selalu ikut memberikan suara dalam pemilu.
Pascaviralnya video itu, pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan langsung bergerak melakukan penelusuran. Identitas pria dalam video diketahui bernama Mamad (56), warga Kampung Ciwadas, Desa Cilolohan. Ia sempat meluapkan kekesalan di depan ketua RT setempat, Abdul Aziz.
Aksi Mamad direkam oleh Abdul Aziz, lalu video itu dibagikan ke grup RT se-Desa Cilolohan hingga akhirnya menyebar lebih luas di media sosial dan menuai perhatian publik.
Kapolsek Tanjungjaya, Ipda Nandang, menjelaskan bMamad datang ke kediaman ketua RT pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 15.26 WIB untuk mempertanyakan alasan dirinya tak mendapat bansos.
“Mamad kemudian direkam oleh Abdul Aziz dan videonya disebarkan di grup RT Pemerintahan Desa Cilolohan, sehingga viral di medsos,” kata Nandang, Kamis (27/11/2025)
Setelah dilakukan klarifikasi, Mamad akhirnya meminta maaf kepada pemerintah desa dan warga atas kegaduhan yang terjadi. Dari hasil pengecekan lapangan, Mamad memang tidak termasuk kategori penerima bantuan karena dinilai masih mampu.
“Hasil cek lapangan bukan bansos yang tidak tepat sasaran, tapi yang bersangkutan tidak termasuk kategori penerima bansos,” kata Nandang.
Menurut Ipda Nandang, persoalan yang muncul bukan karena bansos salah sasaran, melainkan karena adanya kesalahpahaman. Mamad pun telah membuat video permohonan maaf secara terbuka.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi persoalan bantuan sosial dan tidak sembarangan menyebarkan video atau informasi yang berpotensi memicu keributan.
Kabar duka datang dari Kabupaten Kuningan. Ayahanda Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yakni Sukardi, meninggal dunia, Kamis (27/11/2025). Informasi tersebut awalnya beredar melalui sejumlah unggahan kabar duka di media sosial.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kuningan, Akom Deni, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan almarhum wafat pada pukul 04.15 WIB di RSUD 45 Kuningan dalam usia 92 tahun.
“Iya benar meninggal tadi sekitar pukul 04.15 WIB di RSUD 45 Kuningan. Meninggal di usia 92 tahun,” tutur Akom saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Rencananya, jenazah akan dimakamkan di Pemakaman Muslim Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Akom, almarhum meninggal karena sakit dan faktor usia.
“Dimakamkan di pemakaman muslim Kelurahan Ciporang, depan Kodim. Rencananya jam 9 pagi ini. Meninggal karena sakit dan juga faktor usia,” tutur Akom.
Seorang driver ojek online (ojol) inisial MF (17) menjadi korban begal di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dua pelaku inisial W dan I langsung dibekuk polisi.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Villa Bandung Indah, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (19/11/2025) lalu. Setelah kejadian tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Iya telah terjadi tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan pada Rabu 19 November pukul 04.45 WIB lalu,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono melalui AKP Anggy prasetiyo, kepada awak media, Kamis (27/11/2025).
Aksi tersebut terjadi saat korban menerima orderan penumpang dari Jalan Taman Sari Manglayang Regency ke daerah Wangsa Raja, Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Orderan tersebut dipesan oleh salah satu pelaku berinisial I.
“Korban langsung menjemput orderan. Namun sebelum titik penjemputan, di pinggir jalan ada seseorang yang melambaikan tangan kepada korban dan setelah ditanya oleh korban ternyata itu adalah penumpang orderan korban,” katanya.
Setelah itu penumpang tersebut langsung naik ke kendaraan milik korban. Kemudian selama perjalanan korban tidak merasa curiga dengan penumpang yang naik bersamanya.
“Tiba-tiba di pinggir jalan ada satu orang yang sedang diam di atas sepeda motor. Dia adalah pelaku inisial W dan langsung mengikuti korban dengan kendaraan tersebut,” jelasnya.
Kemudian saat di tempat yang sepi, pelaku W langsung memepet kendaraan korban. Kemudian pelaku W memaksa korban untuk berhenti dan langsung mematikan kunci kontak kendaraan korban.
“Setelah berhenti, pelaku W menghampiri korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan hendak membacok korban. Namun korban kabur berlari, sehingga tebasan golok tersebut tidak mengenai korban,” ungkapnya.
Saat korban berlari menyelamatkan diri, para pelaku ternyata tidak mengejar korban. Namun pelaku berhasil membawa kabur Kendaraan milik korban beserta kunci kontaknya.
“Para pelaku langsung melarikan diri sambil membawa motor korban,” bebernya.
Setelah itu korban langsung melapor peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cileunyi. Polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi.
“Kami langsung mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku berinisial W. Kemudian pelaku W bisa diamankan di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung,” kata Anggy.
Anggy mengungkapkan polisi terus bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Kata dia, pelaku inisial I langsung bisa diamankan dikediamannya di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Pelaku I langsung kami amankan Selasa 25 November kemarin. Kemudian satu unit kendaraan milik korban turut bisa kami amankan,” tuturnya.
Setelah itu para pelaku langsung diamankan di Mapolsek Cileunyi dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih
“Ancaman hukuman dikenakan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
