Jabar Hari Ini: Terbongkarnya Ruko ‘Kasino’ di Kota Bandung (via Giok4D)

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa (17/6/2025), beberapa di antaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Soal terbongkarnya ruko ‘kasino’ di Bandung, babak baru kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung, wanita dianiaya di Garut, hingga minuman setan perenggut 5 nyawa di Cianjur.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini :

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung hingga kini masih berjalan. Perkara itu telah bergulir di tahap banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, setelah pengadilan memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai pemenang perkaranya.

Terkini, pihak Smansa Bandung yang diwakili Tim Advokasi SMAN 1 Bandung mengirim surat ke Komisi Yudisial pada Selasa (17/6/2025). Mereka meminta supaya perkara ini disupervisi dan diawasi supaya putusan bandingnya sesuai dengan keinginan.

Dalam rilis yang diterima infoJabar, Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Arief Budiman mengatakan bahwa surat permohonan itu sudah diterima Wakil Ketua KY Siti Nurjanah. KY pun berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

“Tim Advokasi SMAN 1 Bandung berharap hal ini dapat memberikan perhatian dari stakeholder terkait persoalan yang saat ini dihadapi oleh SMAN 1 Bandung,” katanya.

Arief mengatakan, pihaknya berkesimpulan bahwa seharusnya pengakuan PLK selaku penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) maupun sebagai entitas hukum baru sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepemilikan negara atas lahan SMAN 1 Bandung. Sebab menurutnya, sejak 1965, negara adalah pemilik tanah di objek sengketa tersebut.

“Dan negara tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan tersebut kepada siapapun, kecuali kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Pemprov Jabar karena otonomi daerah) berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-1150/MK.011/1985 tanggal 22 Oktober 1985,” ungkapnya.

“Begitu pula sebaliknya, jika Perkumpulan Lyceum Kristen mengaku sebagai entitas baru pun, maka Perkumpulan Lyceum Kristen juga tetap tidak berhak atas tanah objek sengketa, karena sejak tahun 1965 kepemilikannya sudah jatuh kepada Negara. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas terbukti jelas dan tegas bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan kepentingan untuk mengajukan gugatan atas tanah di Ir. H. Juanda No. 93 Bandung yang ditempati SMAN 1 Bandung,” bebernya.

Kemudian, Arief juga yakin bahwa klaim PLK sebagai pemilik lahan telah dibantah dan pernah masuk perkara pemalsuan akta. Ditambah kata dia, HCL sebagai organisasi yang diteruskan PLK sudah dinyatakan negara sebagai organisasi yang dilarang.

Saat dikonfirmasi infoJabar, Arief mengatakan bahwa KY sempat terkejut karena Pemprov Jabar kalah dlaam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. KY pun berkomitmen untuk melakukan supervise dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas MA.

“Dari sedikit prolog tidak menyangka perkara ini kalah di tingkat PTUN Bandung. Ke depannya, memang rencana beliau (Waka KY) akan berkkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (untuk perkara banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di PTTUN Jakarta),” kata Arief.

Setelah mendapat respons dari KY, Arief optimistis SMAN 1 Bandung bisa menang dalam perkara gugatan sengketa lahan melawan PLK. Sebab menurutnya, negara tidak boleh kalah atas perkara tersebut.

“Optimis harus, tapi juga tidak boleh lengah. Tetap kita harus kawal dari mulai tingkat banding, kalau ada restorasi kita harus kawal juga, sampai berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Yang pasti, bagaimana pun negara harus hadir dan negara harus menang. Karena ini tanah objek milik negara,” pungkasnya.

Viral di media sosial, seorang perempuan babak belur dan dinarasikan disiksa suami sendiri. Perempuan berinisial DA itu, diduga menjadi korban KDRT, usai dituding selingkuh oleh suaminya.

Kasus ini menjadi perbincangan publik usai tersebar di media sosial. Seperti dilihat infoJabar, dalam video berdurasi 23 info yang beredar di TikTok, menampilkan sekelompok wanita tengah histeris.

Salah satu di antaranya terlihat bonyok. Wajah wanita berjaket abu itu terlihat mengalami memar dan bengkak.

“Urang podaran ku aing, budak aing sampai ka kiyeu… pejet (saya bunuh, anak saya sampai seperti ini…. rusak,” ucap salah seorang wanita dalam video.

Pengunggah video menarasikan jika wanita yang terluka itu, merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelakunya, tak lain adalah suaminya sendiri.

“Saat dijemput sama keluarga, setelah di-KDRT sama suaminya yang biadab, sepupu saya dikurung di rumah, tidak boleh komunikasi sama keluarga kurang-lebih satu tahun. Ternyata di-KDRT,” tulis pengunggah dalam video tersebut.

Video tersebut mendapatkan banyak respons dari warganet. Hingga Selasa, (17/6/2025) sore ini, videonya sudah dilihat lebih dari 2,1 juta kali oleh pengguna TikTok.

Terkait kasus ini, korban yang belakangan diketahui berinisial DA (37) sudah melaporkannya ke Polres Garut.

“Benar, korban melapor hari Senin kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, kepada infoJabar.

Joko menuturkan, berdasarkan penuturan korban, DA mengaku dianiaya oleh suaminya berinisial ESR, pada Sabtu, (14/6) lalu. Alasannya, karena DA dituding selingkuh.

“Pengakuannya demikian,” ungkap Joko.

Polisi sedang mendalami kasusnya, termasuk mencari keberadaan pelaku. Sementara akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh akibat dipukuli sang suami.

Lima warga dari dua kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tewas usai diduga menenggak minuman keras (miras) oplosan. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun infoJabar, peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial MR (32), DH (44), dan Ir (42) menenggak miras bersama beberapa temannya di wilayah Kecamatan Cianjur pada Jumat (13/6/2025).

Malam harinya, MR membawa dua botol air mineral yang diduga berisi minuman keras oplosan untuk minum kembali bersama dua korban lainnya, yakni FR (31) dan Rzk (27) di sekitaran Kecamatan Cibeber.

Korban MR kemudian dibawa ke rumah sakit pada Sabtu (14/6/2025) pagi lantaran mengalami mual dan muntah sehingga dibawa ke rumah sakit. Nahas setelah beberapa jam dirawat, MR meninggal dunia.

“Yang pertama masuk rumah sakit satu orang asal Kecamatan Cianjur. Sempat dirawat beberapa jam, tapi meninggal pada malam harinya,” ujar Humas RSUD Sayang Raya Sandi, Senin (16/6/2025).

Dia menambahkan, pada Minggu (15/6/2025) korban lainnya dibawa ke rumah sakit. Namun belum sempat dirawat, korban meninggal dunia.

“Untuk yang sisanya tidak sempat dirawat. Dibawa ke rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia. Jadi langsung ditanganinya di kamar jenazah,” kata dia.

Menurut Raya dari hasil pemeriksaan medis, diketahui para korban diduga meninggal akibat menenggak minuman beralkohol.

“Ada kandungan alkohol di dalam tubuh para korban. Untuk pada korban saat ini sudah diserahkan semuanya pada pihak keluarga untuk dimakamkan,” kata dia.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Herman, mengatakan total korban meninggal yang diduga disebabkan minuman keras oplosan berjumlah lima orang.

“Tiga dari warga Kecamatan Cianjur dan dua dari Kecamatan Cibeber,” kata dia.

Menurutnya polisi masih melakukan penyelidikan terkait minuman yang ditenggak para korban sebelum meninggal dunia.

“Kita masih dalami, minumannya jenis apa. Diduga miras oplosan. Tapi kami perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikannya. Termasuk siapa saja yang ikut menenggaknya, masih didalami,” pungkasnya.

Polisi membongkar praktik perjudian konvensional di sebuah ruko di wilayah Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dari penggerebekan tersebut, total ada 63 orang yang diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, ruko bernomor 126 yang jadi tempat perjudian itu tersamarkan di tengah keramaian Pasar Kosambi, Kota Bandung. Tiga orang di antaranya merupakan pengelola dari ruko yang dijadikan tempat judi itu.

“Lokasi ini adalah lokasi yang tersembunyi yang tersamar oleh keramaian kota, dan merupakan TKP untuk judi konvensional,” kata Hendra di TKP, Selasa (17/6/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita uang tunai senilai Rp 369 juta. Di lokasi itu, terdapat 10 meja judi jenis niu niu dan baccarat dengan satu ruangan VIP.

“Di sini minimal taruhan Rp 300 ribu, dan up 3 juta. Di atas itu mereka akan memasuki ruang VIP (permainannya),” ungkap Hendra.

Hendra menyatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan Polda Jabar. Ia belum bisa mengungkap modus dan berapa lama kasino itu sudah berjalan, termasuk penetapan tersangka kepada beberapa orang.

“Lama operasionalnya masih kita lidik. Sementara baru kita amankan dulu, kita sidik dulu, setelah itu tentu akan dilakukan gelar perkara (penetapan tersangka),” pungkasnya.

Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali mendadak ramai. Sejak Selasa (17/6/2025) pagi, ratusan warga sudah berkumpul di pinggir jalan hingga balai desa.

Mereka mendapat kabar akan dilaksanakannya rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang nenek bernama Cucu Cahyati (60) oleh cucunya sendiri berinisial MSA alias Salman (19). Terlihat juga sejumlah anggota Samapta Polres Ciamis telah berjaga di sejumlah titik di wilayah Dusun Citengah, Desa Sukamulya. Masyarakat penasaran ingin melihat tersangka yang tega membunuh neneknya sendiri.

Rekonstruksi dilaksanakan pukul 09.00 WIB oleh penyidik dari Satreskrim Polres Ciamis dan dipimpin langsung Kapolres Ciamis AKBP Akmal. Hadir juga dalam rekonstruksi ini Jaksa dari Kejaksaan Negeri Ciamis hingga pengacara.

Rekonstruksi yang memeragakan 28 adegan ini lebih banyak dilakukan di dalam rumah milik tersangka. Di mana tersangka menghabisi korban dengan memukulkan cobek ke kepala korban, setelah itu dipukul juga menggunakan sabit bagian yang tajam. Kejadian itu terlihat dari adegan ke 15 hingga adegan 18.

Dalam rekonstruksi itu, terlihat tersangka juga memangku korban (manakin) berjalan menuju jurang di area pemakaman. Setelah itu tersangka kembali ke rumahnya. Rekonstruksi pun ditangkap cukup oleh tim dari Kejaksaan Negeri Ciamis.

Wajah tersangka ditutup menggunakan masker dan nampak hanya tertunduk lesu. Warga yang melihat pun beberapa kali menyoraki tersangka, mereka tak menyangka seorang cucu bisa berbuat sekejam itu.

“Rekonstruksi telah selesai dilaksanakan. Tim mulai rekonstruksi pukul 09.00 WIB sampai selesai sekitar dua jam,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal.

Akmal menjelaskan, dari rekonstruksi itu ada temuan baru yang cukup menarik. Di mana saat di BAP, tersangka mengaku memukulkan sabit menggunakan bagian pinggulnya. Namun dalam rekonstruksi, tersangka memukulkan bagian tajam sabit ke kepala korban.

“Ada 28 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini sampai selesai. Hal barunya ternyata selain dengan cobek juga menggunakan sabit tajam. Di BAP di bagian punggung sabit, tapi ternyata bagian yang tajam,” katanya.

Dalam rekonstruksi itu juga terungkap aksi dugaan pembunuhan itu dilakukan tersangka seorang diri. Dari mulai memukulkan cobek hingga membuang jenazah korban ke bibir jurang. “Tidak ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Akmal menjelaskan, sejak awal motif tersangka melakukan aksi pembunuhan itu karena sakit hati kepada korban. Dalam rekonstruksi juga terlihat tersangka ada niat untuk menguburkan jasad korban di dalam rumah. Namun karena peralatan tidak cukup dan memadai serta kontur tanah keras, hal itu diurungkan.

“Kematian korban karena trauma benda tumpul di kepala. Hasil autopsi, hal itu sesuai hasil pemeriksaan dan temuan di TKP ada luka parah di bagian kepala. Tersangka sangat menyesal, setelah kami lakukan pendalaman, BAP lengkap, tersangka menyesal telah melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

Terkait dengan aksi itu dilakukan berencana atau spontan, polisi akan mengkaji dan mengonsultasikannya dengan kejaksaan.

Babak Baru Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Wanita Dianiaya Suami di Garut

Minuman Setan Perenggut 5 Nyawa di Cianjur

Ruko ‘Kasino’ di Bandung

Rekonstruksi Salman Habisi Nyawa Neneknya di Ciamis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *