Bandung –
Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (26/2/2026). Mulai dari kecelakaan maut di Jalan Rumah Sakit Bandung hingga puluhan siswa di Cimahi keracunan MBG Ramadan.
Berikut rangkuman Jabar hari ini
1. Kecelakaan Maut di Jalan Rumah Sakit
Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung. Dalam kejadian ini, satu orang dilaporkan tewas dan satu lainnya mengalami luka berat.
Dari informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi di depan pabrik PT SAM No. 114, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Rabu (25/2) malam sekitar pukul 23.19 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, korban yakni AZ (22) dan RI (20) saat itu tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki GSX tanpa pelat nomor.
AZ merupakan warga Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, sedangkan RI merupakan warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo.
“Kronologi kendaraan sepeda motor yang dikendarai AZ dan membonceng RI sewaktu melaju dari arah selatan menuju kearah utara di Jalan Rumah Sakit setiba di TKP, tepatnya di depan PT. ISAM tidak konsentrasi, hilang kendalai sehingga kendaraan oleng ke samping kiri jalan lalu menabrak akar pohon dan kendaraan masih bergerak maju kemudian menabrak kembali pot besar di pinggir jalan dan terjatuh,” kata Fiekry dalam keteranganya.
“Korban meninggal satu orang dan korban luka berat satu orang. Untuk kerugian materi sekitar Rp2 juta,” tambahnya.
Korban meninggal dunia adalah RI yang saat itu dibonceng, sementara korban luka berat adalah AZ yang mengendarai sepeda motor tersebut.
“AZ dibawa ke RSUD Ujungberung dan RI dibawa ke Unit Forensik RSHS Bandung,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara menurut Fiekry, pengendara tidak berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraannya sehingga hilang kendali dan memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kesimpulan dalam proses penyelidikan Unit Gakkum,” pungkasnya.
2. Modus TPPO 12 Wanita Jabar ke Maumere
12 warga Jawa Barat yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diselamatkan.
Kini, seluruh korban yang merupakan perempuan itu telah ditempatkan di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk menjalani pemulihan.
Kasus ini terungkap setelah para korban diam-diam meminta pertolongan kepada Suster Ika, biarawati yang juga Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).
Dalam pesan yang dikirimkan, salah satu korban mengaku depresi, tertekan, dan tidak diizinkan keluar dari kamar di lokasi tempat hiburan malam tersebut.
Di balik keberangkatan mereka ke NTT, terdapat iming-iming penghasilan besar yang berujung pilu. Para korban dijanjikan upah tinggi oleh seseorang yang juga warga Jabar untuk bekerja di tempat hiburan malam.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengungkapkan para korban akhirnya tergiur ajakan teman yang lebih dulu bekerja di lokasi tersebut.
“Informasi awal yang kami dapat bahwa mereka ini diiming-iming dari teman-temannya yang sudah bekerja, orang Jawa Barat juga dan ini yang kami akan dalami,” ujar Jutek, Kamis (26/2/2024).
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat telah meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya sindikat di balik perekrutan tersebut.
“Permintaan Pak Gubernur kepada teman-teman di Polda Jabar ini harus diusut karena ini mereka ini kan termasuk yang sindikat yang mendatangkan. Jadi mereka diiming-iming untuk bekerja mendapatkan upah yang besar,” katanya.
Jutek mengungkapkan, para korban dijanjikan penghasilan besar, namun realitas yang mereka hadapi jauh berbeda. Sistem potongan dan denda yang tidak transparan membuat pendapatan mereka tergerus tanpa kejelasan.
“Rupanya kemarin kami gali ya, bahwa mereka itu diajak dengan iming-iming untuk mendapatkan satu satu penghasilan, tapi mereka dipotong denda penalti yang mereka sendiri tidak tahu,” ungkapnya.
“Contoh misalnya, ada aturan bahwa kalau dia berkunjung sesama teman mereka antar kamar, itu satu kali kunjungan dipotong Rp100 ribu. Dan hitungnya mereka enggak tahu kapan tahu-tahu penghasilannya tinggi. besar, tapi kamu dipotong Rp1,8 juta karena 18 kali melanggar kunjungan ke kamar teman sebelah,” lanjut dia.
Padahal, menurut pengakuan korban, kunjungan tersebut kerap dilakukan untuk hal-hal sederhana. Tidak hanya satu, banyak aturan yang jika dilanggar berujung denda dan harus dibayar oleh korban dengan sistem potong gaji.
Akibatnya, alih-alih menerima gaji besar seperti yang dijanjikan, sebagian korban justru mengalami minus pendapatan.
“Jadi ujung-ujungnya akhirnya ada yang minus, bukan dapat gaji tapi apa, minus. Yang paling tinggi pun miris. Makanya kenapa mereka teriak, bahwa ternyata katanya gajinya sisa Rp300 ribu,” jelasnya.
Ironisnya, para korban bahkan disebut meninggalkan utang dalam jumlah fantastis yang mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini pihak kepolisian menurut Jutek masih terus mendalami kasus tersebut.
“Bahkan kemarin mereka ini ditagih oleh pemilik pub bahwa mereka meninggalkan utang Rp131 juta kalau enggak salah 12 orang ini meninggalkan hutang katanya Rp131 juta,” ujarnya.
3. Penganiaya Bocah NS Ternyata ASN Kemenag
Kasus dugaan penganiayaan bocah hingga tewas dengan inisial NS (13) mengungkap fakta baru. Ibu tiri korban berinisial TR yang kini berstatus tersangka ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.
TR diketahui menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, membenarkan status tersebut. Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari kepolisian.
“Kalau dari status kepegawaiannya per hari ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal,” kata Irmansyah kepada di kantornya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, Kemenag sudah menugaskan Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan TR bersama Ketua IPARI Kecamatan Kalibunder untuk mendatangi Polres Sukabumi dan meminta salinan penetapan tersangka secara tertulis.
“Ketika nanti kami sudah menerima laporan tertulis penetapan tersangka, maka otomatis status ASN yang bersangkutan dinonaktifkan sementara,” ujarnya.
Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN yang berstatus tersangka wajib dinonaktifkan sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selama masa nonaktif tersebut, TR tetap menerima 50 persen dari penghasilannya sebagai ASN.
“Diputuskan itu bukan berarti tidak dibayar. Penghasilannya tetap dibayarkan 50 persen sampai putusan pengadilan,” jelasnya.
Jika nantinya pengadilan menjatuhkan vonis di bawah dua tahun, TR masih bisa diaktifkan kembali sebagai ASN di jabatan semula. Namun apabila vonis di atas dua tahun, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan.
“Karena statusnya P3K, kalau putusan di atas dua tahun maka diberhentikan dengan hormat. Itu ketentuannya,” tegas Irmansyah.
4. Siswa Keracunan MBG Ramadan di Cimahi
Siswa di Kota Cimahi, mulai dari jenjang TK hingga SMP, yang mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (25/2/2026) terus meningkat. Saat ini, tercatat 42 anak dan satu guru menjadi korban.
Rinciannya, sebanyak 32 siswa dan satu guru dirawat di RSUD Cibabat, lima siswa di RS Mitra Kasih, serta lima siswa lainnya di RS Dustira. Sebagian korban dilaporkan kondisinya mulai membaik dan telah diizinkan pulang setelah menjalani perawatan.
Pada hari kejadian, para korban mengonsumsi menu MBG berisi onigiri atau nasi kepal, telur rebus, kurma, apel, serta susu UHT. Menu tersebut diterima pihak sekolah pada Rabu pagi dari SPPG Karangmekar 02.
Dinas Kesehatan Kota Cimahi saat ini masih menunggu hasil uji sampel menu MBG yang memicu keracunan tersebut. Sampel makanan telah dibawa ke Labkesda Jawa Barat pada Rabu malam.
“Soal penyebab pasti makanan yang memicu keracunan masih harus menunggu hasil uji laboratorium. Saat ini hasilnya masih belum (keluar),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati.
Mulyati telah meninjau langsung lokasi SPPG Karangmekar 02. Operasional SPPG tersebut diketahui sudah berjalan sejak November 2025. Rencananya, BGN juga akan melakukan inspeksi mendalam ke fasilitas tersebut.
“Dinkes ada SOP kaitan dalam inspeksi kesehatan lingkungan, kemudian cara pengolahan makanan, dan yang paling penting kebersihan lingkungan. Dan itu yang kita cek hari ini. Nanti BGN juga akan turun ke lapangan memeriksa SPPG, sekaligus melihat kondisi pasien di RS,” kata Mulyati.
SPPG yang berlokasi di Jalan Moh. K. Wiganda Sasmita, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah itu kini berhenti beroperasi sementara selama proses pemeriksaan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Ini kejadian pertama di Cimahi ya, pastinya jadi pelajaran buat kami. Akan terus evakuasi terkait pengolahan, pengawasan, dan teknis lainnya,” kata Koordinator Wilayah SPPG Kota Cimahi, Hanif Abdul Rafi.
Hanif mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan penyebab keracunan tersebut, apakah dipicu kesalahan saat proses produksi atau kualitas bahan baku yang digunakan.
“Buat onigiri sebetulnya di sini baru pertama kali, SPPG lain mungkin sudah ada. Sebenarnya untuk onigiri mungkin ada kendala sampai seperti ini (menyebabkan keracunan),” kata Hanif.
Selama bulan Ramadan, BGN sebetulnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait menu yang didistribusikan oleh SPPG di seluruh daerah, yakni instruksi untuk menyediakan jenis makanan yang tahan lama.
“Untuk pengolahan sesuai SE itu selama Ramadan, sebetulnya disarankan dibuat itu makanan yang tahan lama karena ini Ramadan. Dari kami SPPG ya harapannya dimakan setelah buka puasa,” kata Hanif.
5. Pria Aniaya Kekasih di Bandung
Seorang wanita berinisial JC diduga dianiaya kekasihnya, NT, warga Kota Bandung. Aksi kekerasan ini terjadi baru-baru ini di kawasan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
NT menganiaya JC, dan kejadian ini viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, NT memukul hingga menendang dada korban sampai terjatuh.
Masih dalam video, meski korban sudah meminta tolong, pelaku tetap melakukan kekerasan terhadap korban. Bahkan saat korban tersungkur, pelaku tetap melakukan pemukulan.
Kapolsek Batununggal, IPTU Ahmad Rifai, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan kejadian ini. Aksi kekerasan ini terjadi di rumah terduga pelaku.
Rifai mengatakan, korban dan terduga pelaku sudah sepakat untuk berdamai. Menurutnya, kasus penganiayaan ini berlatar belakang utang piutang.
“Untuk kasus itu, kedua belah pihak sudah dimediasi. Mereka sudah mencapai kesepakatan pada Hari Sabtu, 21 Februari 2026. Pihak korban perempuan meminta pembayaran utang dan kompensasi. Jadi pihak pria harus membayar utang Rp35 juta dan kompensasi Rp15 juta,” kata Rifai, Kamis (26/2/2026).
Rifai menyebutkan, pihak pria sudah membayarkan utang dan kompensasinya.
“Sudah dibayar,” ujarnya.
Pihak perempuan sempat membuat laporan, namun bukan soal penganiayaan melainkan soal utang piutang.
“Laporannya soal utang, bukan soal kekerasan atau penganiayaan,” ujarnya.
“Mediasi telah selesai. Kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan,” pungkasnya.







