Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (11/6/2025), beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Soal kabar terkini kasus salah tangkap di Cianjur, kabar investasi Rp 158 M di BIJB yang bakal ditarik kembali dan update terkini soal dokter cabul.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini :
Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar kejadian salah tangkap yang dialami Nyangnyang Suherli (45) asal Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Ia pada saat itu ditangkap oknum polisi dan sempat menjadi korban penganiayaan.
Kini, kasus yang Nyangnyang alami sudah berakhir dengan damai. Polres Cianjur telah menjamin mendatanginya untuk bermusyawarah termasuk menanggung semua biaya pengobatannya.
“Sudah selesai secara musyawarah, sudah islah. Pengobatan dan pemulihan dijamin oleh Polres Cianjur,” kata Nyangyang, Selasa (10/6/2025).
Kondisi tubuh Nyangnyang saat ini berangsur pulih meski masih ada sedikit luka lebam yang terlihat di wajahnya. Meski kasus ini sudah damai, tapi tujuh oknum polisi kini harus menjalani pemeriksaan setelah diduga melakukan tindakan di luar prosedur terkait penangkapan Nyangnyang.
“Kalau sakitnya sudah enggak, tinggal sedikit bekas lebamnya,” ungkapnya.
Selain itu, Nyangnyang juga sudah menghapus semua postingan di media sosial pribadinya. Dari penelusuran infoJabar, delapan postingan memang sudah dihapus. Namun terbaru Nyanyang memposting foto bersama tiga anggota Polres Cianjur yang datang ke tempatnya untuk bermusyawarah.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan pihaknya akan tetap memproses petugas yang melakukan tindakan di luar prosedur.
“Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak tegas petugas yang bertindak di luar prosedur. Sudah ada yang diperiksa dan ditahan oleh Propam Polres Cianjur,” tegasnya.
Sementara, dalam keterangan terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan ada kesalahpahaman dalam insiden itu. Kejadian ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Cianjur terhadap seorang pria berinisial MRI yang pada waktu bersamaan dengan Nyanyang.
MRI sudah menjadi target penangkapan oleh petugaas dan MRI merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pada saat akan ditangkap polisi, MRI sedang berboncengan dengan Nyangyang.
MRI, kata Hendra, berperan sebagai penadah motor curian dan saat ini polisi masih memburu pelaku utama dalam kasus ini. Insiden yang dialami Nyanyang pun terjadi pada 2 Juni 2025 yang lalu.
Menurut Hendra, dalam proses penangkapan MRI, Nyangyang melakukan perlawanan karena menduga dibegal hingga memukul salah satu anggota polisi, Aipda I Made, dan kembali memukul Briptu Iqbal saat anggota hendak mengamankan MRI.
“Padahal sudah menunjukkan kartu identitas polisi. Sebaliknya, MRI bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan ke kantor Polres Cianjur, NS baru menyadari bahwa yang diduga begal itu adalah Polisi yang hendak menangkap temannya yang bernama MRI,” ungkapnya.
Karena salah paham ini lah, kedua pihak mengalami luka. Nyangyang lantas diberikan layanan secara medis oleh petugas kesehatan karena mengalami luka, dan kemudian diserahkan ke penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Bukan salah tangkap, ini salah paham,” tegas Hendra.
Hasil pemeriksaan, Nyanyang melakukan pemukulan karena mengira petugas adalah pelaku begal.
“Tidak ada proses hukum lanjutan terhadap NS, dan sudah dipulangkan pada 4 Juni 2025. Pihak Polres Cianjur menyampaikan bahwa tindakan petugas sudah sesuai prosedur berdasarkan informasi dan surat perintah tugas yang dimiliki,” pungkasnya.
Pemkab Majalengka berencana mencabut investasi senilai Rp158 miliar yang pernah dialokasikan untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Investasi yang merupakan warisan dari masa kepemimpinan Bupati Sutrisno itu sudah kadaluarsa.
Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan, alokasi dana tersebut saat ini belum dicairkan dan masih tersimpan di bank. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah mempertimbangkan untuk menarik kembali investasi tersebut.
“Kita punya (investasi ke BIJB) dulu zaman Bupati Pak Haji Sutrisno, pembentukan cadangan untuk investasi. Mulai investasi di bandara (sekitar) Rp158 miliar kalau tidak salah. Tapi melihat seperti ini, dimungkinkan kita akan diskusi dengan Dewan (DPRD Majalengka), apakah kita tarik atau cabut karena itu sudah kadaluarsa. Tahun berlakunya sampai 2018,” kata Eman kepada infoJabar, Selasa (10/6/2025).
“Belum (belum di-investasi-kan), karena kita belum masukkan juga ke sana (BIJB). Untung kita belum masukkan investasi di sana, kalau sudah mungkin uang kita sudah hilang. Sekarang masih diamankan di bank,” tambahnya.
Eman mengaku, sudah meminta DPRD untuk mencabut Perda investasi di bandara, agar dana bisa dialihkan untuk hal yang lebih mendesak dan produktif.
“Makanya saya sudah minta kepada teman-teman DPRD untuk mencabut Perda terkait investasi di bandara BIJB. Nanti akan kita diskusikan, apakah akan ditarik untuk pembangunan infrastruktur, atau kegiatan ekonomi. Misalnya untuk pembangunan RS Talaga yang masih belum selesai, tiga gedung lagi kalau tidak yang belum dibangun,” jelasnya.
Meski investasi ke BIJB dicabut, kata Eman, semangat awal untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah tetap dijaga. Dana tersebut bisa digunakan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang penting uang itu bisa dipergunakan. Bisa juga untuk peningkatan ekonomi, untuk PAD. Bisa saja nanti sebagian dari dana itu untuk investasi di kegiatan yang lain,” pungkasnya.
M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril dibawa polisi ke kejaksaan untuk diserahkan ke jaksa. Kasus yang menyeretnya akan segera dibawa ke meja hijau.
Iril tiba di Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Rabu (11/6/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Dia diapit sejumlah personel Sat Reskrim dan langsung memasuki ruangan Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Garut.
Penampakannya tampak pangling. Iril terlihat lebih kurus dari sebelumnya. Berkaus hitam bertulis ‘England’, Iril tampak diborgol petugas saat melangkah keluar dari mobil menuju ruangan jaksa.
Iril terpantau berada di ruang Tahap Dua sekitar 1 jam. Dia sempat ditanyai sejumlah jaksa yang tengah memeriksa berkas perkaranya.
Setelah itu, Iril kemudian dimasukan kembali ke dalam sel tahanan, untuk selanjutnya dikirim ke Rutan Garut untuk menjalani masa penahanan selanjutnya di sana, sebelum menjalani proses persidangan.
Terungkp, dokter Iril ternyata sempat memberikan voucher diskon kepada korban, sebelum korban dicabuli saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG) di klinik Garut.
Hal tersebut diungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan polisi ke kejaksaan
“Diawali dengan mengiming-imingi korban dengan bonus voucher gratis USG 4D agar korban berkeinginan untuk melakukan pemeriksaan kehamilannya dengan tersangka,” kata Jaya.
Aksi pencabulan dilakukan saat korbannya menjalani pemeriksaan USG di tempat praktik Dokter Iril. Dokter Iril melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korbannya.
“Pada saat pemeriksaan kehamilan, tangan kanan tersangka mengoperasikan alat USG ke bagian perut korban sedangkan tangan kiri tersangka meremas bagian dada korban,” katanya.
Dugaan praktik jual-beli kursi ditemukan dalam proses Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) di Kota Bandung. Pemerintah saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengungkapkan, pihaknya telah mengklarifikasi sekolah yang diduga melakukan praktik jual-beli kursi.
Dari hasil klarifikasi itu, Iman menyebut, pihak sekolah membantah adanya kecurangan tersebut.
“Langsung ada klarifikasi lapangan ke sekolah terkait. Secara umum yang ditugasi yaitu verifikator, kepala sekolah dan guru terkait, mereka tidak merasa secara pengakuan tidak melakukan apa yang disangkakan,” kata Iman saat dihubungi, Rabu (11/6/2025).
“Kemudian mereka melakukan pakta integritas dan membuat komitmen untuk mengawal agar semua transparan dan tidak terjadi pelanggaran sebagaimana yang dikhawatirkan,” sambungnya.
Meski begitu, Iman memastikan, langkah penyelidikan masih terus berlanjut untuk memberi kepastian kepada publik jika pelaksanaan SPMB di Kota Bandung berjalan tanpa kecurangan.
“Secara umum itu temuan di lapangan. Terlepas dari pengakuan itu semua kami menjalankan fungsi pengawasan bagaimana peluang itu tidak terjadi,” ujarnya.
Iman juga mengapresiasi langkah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang turun langsung menyelidiki kasus dugaan jual-beli kursi tersebut. Kepada masyarakat, Iman meminta untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam tahapan SPMB.
“Wali kota sudah turun untuk mengawal, ini bagian dari komitmen untuk menjaga kondusifitas jangan sampai terjadi apa yang diharapkan dan ada masyarakat yang merasa dizalimi,” tegasnya.
“Kami di DPRD berupaya mengawasi dan kepada masyarakat silahkan laporkan kalau ada hal yang dipandang menyalahi aturan untuk early warning sebagai bentuk pengawasan,” tandasnya.
Seorang wanita berinisial WY (30) diduga menjadi korban begal payudara. Pelaku diduga seorang pria lansia berinisial Y (56).
Aksi dugaan begal payudara ini viral di media sosial. Diketahui, aksi itu terjadi di Jalan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Dalam video yang beredar, terlihat korban tengah mengejar pria diduga pelaku yang duduk di pintu angkot. Nampak korban kesal dan murka setelah pelaku melakukan aksinya siang bolong.
Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono membenarkan kejadian itu. Menurutnya, aksi itu dilakukan pada Selasa (10/6) kemarin.
“Iya benar itu kejadiannya kemarin siang sekitar jam 12an,” ujar Triyono kepada infoJabar, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan insiden itu bermula saat korban tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian pelaku di dalam angkot melintas ke arah korban.
“Informasi dari korban. Setelah itu, mungkin dari korban itu merasa dilecehkan, kemudian membuat video. Video itu kemudian disebarkan melalui media sosial Instagram,” katanya.
Polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Menurutnya, pelaku langsung mengetahui pelaku berada di wilayah Pameungpeuk.
“Malamnya sekitar jam 8-an bisa langsung kami amankan dan bawa ke Polsek Dayeuhkolot,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait motif yang dilakukan pelaku. Namun dari keterangan masyarakat pelaku tersebut diduga mengalami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan apakah betul (ODGJ). Karena kan yang bisa menyentuhkan soal gangguan jiwa kan pasti tetap dari ahlinya seperti dari dokter kejiwaan gitu,” ucapnya.
Dia menambahkan kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung. Sehingga polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Kasus tersebut sudah kita serahkan ke Unit PPA,” pungkasnya.
Akhir Kasus Salah Tangkap di Cianjur
Investasi Rp 158 M di BIJB Bakal Ditarik Lagi
Update Kasus Dokter Iril Cabul
DPRD Bandung Soal Jual – Beli Kursi SPMB
Begal Payudara Bandung
