Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (28/8/2025). Mulai dari isu kaburnya macan tutul dari Lembang Zoo hingga rumor Persib yang mengincar tandatangan Eliano Reijnders.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Media sosial dihebohkan dengan pesan berantai yang menyebutkan ada seekor macan tutul kabur di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam pesan berantai yang beredar bertuliskan ‘Himbauan buat yang punya anak sekolah, ada info macan dari park zoo lepas dari kandangnya dan sekarang berkeliaran’. Tak pelak hal itu membuat masyarakat khawatir.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan pihaknya sedang memastikan informasi soal viralnya seekor macan tutul itu kabur di sekitaran wilayah Cisarua dan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
“Sejauh ini, ini masih informasi yang beredar di media sosial yang berujung membuat masyarakat khawatir. Pastinya kalau ada informasi pasti, akan kami sampaikan,” kata Niko saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).
Kendati demikian, pihaknya sudah menerjunkan personel Sat Sabhara dsn Unit K9 ke sekitaran lokasi yang disebutkan menjadi tempat kaburnya macan tutul tersebut.
“Intinya kami kirimkan tim datang ke lokasi, kami mengirimkan k9 ke lokasi di Cisarua, mengetahui kebenarannya. Lokasinya masih di wilayah Cisarua dan sekitarnya,” kata Niko.
Jika kabar terkait kaburnya macan tutul itu benar, Niko menyebut akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan komunitas satwa di Bandung Raya untuk menangkap hewan tersebut.
“Pastinya kalau itu benar, kami akan koordinasi dengan komunitas dan instansi terkait untuk melakukan penangkapan. Tapi itu bilamana informasinya benar, sementara sampai saat ini, kepastian lokasi dan informasi masih kami cek,” kata Niko.
Gagal ikut demo buruh ke Jakarta, puluhan pelajar SMK di Karawang, kini harus apel di Mapolres Karawang usai dirazia polisi, pada Kamis (28/8/2025) pagi.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menuturkan, berdasarkan laporan, pihaknya bergerak cepat melakukan pencegahan dini terhadap potensi keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa ke gedung DPR RI di Jakarta, yang berlangsung hari ini.
“Kami berhasil mengamankan 49 pelajar dari berbagai rombongan, yang didapati hendak bergabung dengan rombongan buruh menuju Jakarta,” kata Wildan, saat dikonfirmasi infoJabar.
Para siswa, kata Wildan, berasal dari berbagai sekolah di Karawang, namun berhasil diamankan di sejumlah titik keberangkatan buruh, saat personel kepolisian melakukan penyisiran.
“Mereka beda-beda sekolah, ada yang dari Cilebar, Telagasari, macam-macam sekolah, namun berhasil dicegah saat personel Polsek dan Sampta melakukan penyisiran di titik keberangkatan buruh. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa yang dinilai dapat membahayakan keselamatan mereka,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelajar itu diketahui pergi tanpa izin resmi dari sekolah atau bolos, bahkan tanpa izin dari orang tuanya. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua siswa untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.
“Mereka (siswa) pergi tanpa izin resmi di luar pengetahuan pihak sekolah maupun orang tua, oleh sebab itu kita sedang koordinasi dengan pihak sekolah sekaligus orang tua siswa untuk dilakukan pembinaan,” ucap Wildan.
Berdasarkan kegiatan pengamanan ini, polisi berharap unjuk rasa tetap berlangsung kondusif, serta tidak melibatkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung, yang mengundang provokatif.
“Dengan adanya langkah preventif ini, kami berharap para pelajar di Karawang tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Unjuk rasa juga berjalan kondusif,” imbuhnya.
Wildan menegaskan, keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa sangat berisiko terhadap keselamatan mereka, terlebih situasi unjuk rasa tidak dapat diduga sehingga sangat berbahaya.
“Kami mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama dalam situasi seperti ini, Pelajar seharusnya fokus pada kegiatan belajar, bukan ikut-ikutan dalam aksi, ini berbahaya bagi keselamatan mereka,” pungkasnya.
Rumor kedatangan pemain keturunan Indonesia asal Belanda, Eliano Reijnders ke Persib Bandung menguat. Nama pemain berusia 24 tahun itu ramai diperbincangkan setelah media Belanda melaporkan bahwa ia absen dalam latihan bersama klubnya, PEC Zwolle beberapa waktu lalu.
Hal itu kemudian disebut sebagai bagian dari izin klub agar sang pemain bisa menyelesaikan proses kepindahan. Persib Bandung pun disebut menjadi salah satu peminat jasa pemain Timnas Indonesia itu, selain Bali United yang juga ikut dikaitkan.
Pemain kelahiran 23 Oktober 2000 ini merupakan adik dari bintang Manchester City, Tijjani Reijnders. Karirnya dimulai saat bergabung dengan akademi FC Twente FC (2015), CSV ’28 Zwolle (2015-2016), hingga tim junior PEC Zwolle (2016-2019).
Baru pada musim 2021/2022, Eliano mendapat kontrak profesional dengan PEC Zwolle. Di musim 2022/2023, dia sempat dipinjamkan ke FC Utrecht selama setengah musim.
Eliano kemudian mendapat kewarganegaraan Indonesia pada 30 September 2024 setelah mengajukan proses naturalisasi. Dia memiliki darah Indonesia dari ibunya yang berasal dari Ambon.
Rumor kedatangan Eliano langsung disambut beragam respons dari kalangan bobotoh. Salah satunya Deny (31), bobotoh asal Ciwastra, Kota Bandung. Deny menyebut jika Eliano benar akan datang, akan menambah kekuatan Persib Bandung.
“Kalau beneran datang, saya yakin Eliano bisa bikin Persib makin ngeri. Dia bisa main di sayap, bisa juga jadi gelandang serang. Cocok banget ngisi skema Bojan Hodak,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, Nur (29), bobotoh perempuan asal Kopo menilai, Eliano punya nilai lebih karena sudah teruji bermain di Eropa. Selain itu, usia sang pemain yang baru berumur 24 tahun.
“Punya Thom Haye aja udah bikin tengah Persib beda level. Kalau ditambah Eliano, chemistry-nya bisa langsung nyambung. Apalagi mereka sama-sama punya darah Belanda, plus ada Marc Klok, makin nyetel,” katanya.
Ustaz Evie Effendi dilaporkan mantan istrinya dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, NAS (19). Selain Evie, korban juga melaporkan ibu tiri, nenek, paman dan bibinya.
Laporan tersebut telah masuk ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Dalam laporan polisi nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, korban memasukkan terlapor Evie Effendi, ibu tiri, nenek innisial T hingga paman dan bibinya inisial IK dan LS.
“Para terlapor di sini ayah kandung korban berinisial EE. Ibu tiri korban berinisial DS. Paman korban atau adik kandung ayah korban berinisial IK. Bibi korban atau adik kandung ayah berinisial LS dan nenek korban atau ibu dari ayah berinisial T,” kata kuasa hukum NAS, Rio Damas Putra kepada infoJabar, Kamis (28/8/2025).
Kejadian dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (4/7/2025) di rumah sang ayah di Kota Bandung. Dalam laporannya, Ustaz Evie disebut melakukan pemukulan di bagian kepala, meludahi korban, dan mengumpat kasar.
Ibu tiri korban diduga meremas tangan, memukul kepala, serta mencoba merampas ponsel korban. Nenek korban disebut ikut menahan tangan korban, sementara paman dan bibi korban juga dilaporkan turut melakukan kekerasan.
“Pamannya memukul klien kami dan berkata kasar, lalu bibi klien kami,” ujar Rio.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Jadi untuk keterangan yang kami peroleh ini, yang dilaporkan itu adalah ayahnya sendiri, Saudara Evie, kemudian ada beberapa (terduga pelaku) lain. Ini keterangan dari si pelapor,” ujarnya.
Rahman mengatakan, saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Besok kita akan melakukan pemeriksaan saksi lanjutan. Kemudian kita akan melakukan gelar perkara,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan lebih mendalam.
“Untuk terlapor sendiri, kita sudah melakukan pemeriksaan dalam hal ini wawancara. Karena perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Besok kita melakukan pemanggilan yang kedua. Pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.
“Selain itu, ada satu saksi lagi yang akan diperiksa sebelum kita menggelar perkara,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon berinisial IW ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. IW diduga terlibat dalam kasus tersebut saat masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
Kepala BKSDM Kota Cirebon Sri Lakshmi menjelaskan langkah yang akan diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terkait status IW sebagai Kadispora yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda. Menurutnya, Pemkot Cirebon akan memberhentikan sementara IW dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon.
“Kalau kita sudah mendapatkan penetapan status yang bersangkutan, kita proses pemberhentian sementara. Nanti kita proses pembuatan SK Wali Kota untuk pemberhentian sementara,” kata Sri Laksmi, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan pemberhentian sementara akan berlaku sampai proses hukum bagi IW berkekuatan tetap atau inkrah. Jika nantinya putusan pengadilan menyatakan IW bersalah, maka ia akan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Kalau dalam putusan pengadilan (IW) dinyatakan bersalah, karena Tipikor, nanti diberhentikan tidak dengan hormat,” jelasnya.
Selama IW diberhentikan sementara, kata Sri, Pemkot Cirebon akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi Kadispora.
“Nanti kita konsultasi ke pimpinan, mungkin nanti akan ditunjuk Plt Bisa dari eselonering yang sama. Kemungkinan nanti ngambilnya dari pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya, yang setara. Bisa dari staf ahli, bisa dari asisten yang membidangi, atau dari kepala dinas lainnya,” ujar Sri.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon. Salah satunya adalah IW yang kini menjabat sebagai Kadispora.
Selain dari unsur pejabat daerah, kejari juga menetapkan beberapa pihak swasta sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda. Secara keseluruhan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Novianto, mengatakan keenam tersangka itu masing-masing berinisial PH selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), BR selaku kepala dinas PU tahun 2017, IW selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala bidang Dinas PUTR tahun 2018 dan saat ini menjabat sebagai Kadispora.
“Kemudian tersangka lainnya adalah HM selaku team leader PT Bina Karya, AS selaku kepala cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR selaku direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017-2018 sebagai penyedia,” kata dia.
Pihak kejari mengatakan, pembangunan gedung tersebut dimulai pada 2016 dengan anggaran sekitar Rp86 miliar yang bersumber dari APBD Kota Cirebon.
Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema, mengungkap modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. Salah satunya dengan menurunkan kualitas dan kuantitas material bangunan demi meraup keuntungan lebih.
“Modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu dengan cara mengurangi kualitas serta kuantitas dari bangunan tersebut sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih. Kemudian modus lainnya berupa pencairan yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Dan juga menaikkan progres pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut seharusnya masih dalam kondisi belum selesai, tetapi dianggap sudah selesai,” kata Gema.
Perbuatan para tersangka ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai hingga puluhan miliar rupiah. “Jadi dari kontrak Rp86 miliar itu, kita mendapatkan kerugian, yang mana kerugian tersebut sudah dihitung dan dinyatakan oleh BPK RI, sebesar Rp26 miliar,” jelas Gema.
Kabar Macan Kabur di Lembang Park & Zoo
49 Pelajar Karawang Dicegat Hendak Demo di Jakarta
Rumor Persib Incar Eliano Reijnders
Nenek dan Ibu Tiri Dilaporkan kasus KDRT Ustaz Evie Effendi
Kadispora Cirebon Diberhentikan Buntut Korupsi
Ustaz Evie Effendi dilaporkan mantan istrinya dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, NAS (19). Selain Evie, korban juga melaporkan ibu tiri, nenek, paman dan bibinya.
Laporan tersebut telah masuk ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Dalam laporan polisi nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, korban memasukkan terlapor Evie Effendi, ibu tiri, nenek innisial T hingga paman dan bibinya inisial IK dan LS.
“Para terlapor di sini ayah kandung korban berinisial EE. Ibu tiri korban berinisial DS. Paman korban atau adik kandung ayah korban berinisial IK. Bibi korban atau adik kandung ayah berinisial LS dan nenek korban atau ibu dari ayah berinisial T,” kata kuasa hukum NAS, Rio Damas Putra kepada infoJabar, Kamis (28/8/2025).
Kejadian dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (4/7/2025) di rumah sang ayah di Kota Bandung. Dalam laporannya, Ustaz Evie disebut melakukan pemukulan di bagian kepala, meludahi korban, dan mengumpat kasar.
Ibu tiri korban diduga meremas tangan, memukul kepala, serta mencoba merampas ponsel korban. Nenek korban disebut ikut menahan tangan korban, sementara paman dan bibi korban juga dilaporkan turut melakukan kekerasan.
“Pamannya memukul klien kami dan berkata kasar, lalu bibi klien kami,” ujar Rio.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Jadi untuk keterangan yang kami peroleh ini, yang dilaporkan itu adalah ayahnya sendiri, Saudara Evie, kemudian ada beberapa (terduga pelaku) lain. Ini keterangan dari si pelapor,” ujarnya.
Rahman mengatakan, saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Besok kita akan melakukan pemeriksaan saksi lanjutan. Kemudian kita akan melakukan gelar perkara,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan lebih mendalam.
“Untuk terlapor sendiri, kita sudah melakukan pemeriksaan dalam hal ini wawancara. Karena perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Besok kita melakukan pemanggilan yang kedua. Pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.
“Selain itu, ada satu saksi lagi yang akan diperiksa sebelum kita menggelar perkara,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon berinisial IW ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. IW diduga terlibat dalam kasus tersebut saat masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
Kepala BKSDM Kota Cirebon Sri Lakshmi menjelaskan langkah yang akan diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terkait status IW sebagai Kadispora yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda. Menurutnya, Pemkot Cirebon akan memberhentikan sementara IW dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon.
“Kalau kita sudah mendapatkan penetapan status yang bersangkutan, kita proses pemberhentian sementara. Nanti kita proses pembuatan SK Wali Kota untuk pemberhentian sementara,” kata Sri Laksmi, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan pemberhentian sementara akan berlaku sampai proses hukum bagi IW berkekuatan tetap atau inkrah. Jika nantinya putusan pengadilan menyatakan IW bersalah, maka ia akan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Kalau dalam putusan pengadilan (IW) dinyatakan bersalah, karena Tipikor, nanti diberhentikan tidak dengan hormat,” jelasnya.
Selama IW diberhentikan sementara, kata Sri, Pemkot Cirebon akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi Kadispora.
“Nanti kita konsultasi ke pimpinan, mungkin nanti akan ditunjuk Plt Bisa dari eselonering yang sama. Kemungkinan nanti ngambilnya dari pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya, yang setara. Bisa dari staf ahli, bisa dari asisten yang membidangi, atau dari kepala dinas lainnya,” ujar Sri.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon. Salah satunya adalah IW yang kini menjabat sebagai Kadispora.
Selain dari unsur pejabat daerah, kejari juga menetapkan beberapa pihak swasta sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda. Secara keseluruhan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Novianto, mengatakan keenam tersangka itu masing-masing berinisial PH selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), BR selaku kepala dinas PU tahun 2017, IW selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala bidang Dinas PUTR tahun 2018 dan saat ini menjabat sebagai Kadispora.
“Kemudian tersangka lainnya adalah HM selaku team leader PT Bina Karya, AS selaku kepala cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR selaku direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017-2018 sebagai penyedia,” kata dia.
Pihak kejari mengatakan, pembangunan gedung tersebut dimulai pada 2016 dengan anggaran sekitar Rp86 miliar yang bersumber dari APBD Kota Cirebon.
Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema, mengungkap modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. Salah satunya dengan menurunkan kualitas dan kuantitas material bangunan demi meraup keuntungan lebih.
“Modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu dengan cara mengurangi kualitas serta kuantitas dari bangunan tersebut sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih. Kemudian modus lainnya berupa pencairan yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Dan juga menaikkan progres pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut seharusnya masih dalam kondisi belum selesai, tetapi dianggap sudah selesai,” kata Gema.
Perbuatan para tersangka ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai hingga puluhan miliar rupiah. “Jadi dari kontrak Rp86 miliar itu, kita mendapatkan kerugian, yang mana kerugian tersebut sudah dihitung dan dinyatakan oleh BPK RI, sebesar Rp26 miliar,” jelas Gema.